Mobil Barracuda keluar dari halaman Pengadilan Jakarta Utara, usai sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2016).
"Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim hari, itu yang dipedomi. Itu yang saya tahu," ujar humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12/2016).
Hasoloan menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa (13/12/2016) lalu.
"Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya. Justru, saya mendengarnya dari media," ujarnya.
Hasoloan mengakui adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara perihal perlunya pemindahan lokasi sidang Ahok karena beberapa faktor, di antaranya kapasitas, ketertiban dan keamanan. Namun, rekomendasi tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja mengingat perubahan jadwal persidangan suatu perkara harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.
"Saya paham ada penilaian dan evaluasi dari kepolisian. Itu bagus. Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," jelasnya.
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa, 20 Desember 2016. Sidang tersebut mengagendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum.
Berdasarkan hasil evaluasi proses perjalanan sidang perdana Ahok pada Selasa lalu, pihak Polda Metro Jaya merekomendasikan PN Jakarta Utara agar memindahkan lokasi sidang lanjutan perkara tersebut.
Sebab, lokasi sidang yang digunakan terbilang kurang representatif, mulai ruang persidangan, akses jalan, area parkir hingga faktor keamanan untuk terdakwa, jaksa, majelis hakim hingga pengunjung sidang.
Apalagi, diketahui ada banyak pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang dan adanya ratusan pengunjuk rasa kontra-Ahok pada sidang hari itu.