Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja

Author : Administrator | Wednesday, February 01, 2012 09:42 WIB
Afriani Susanti

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 31 Januari 2012.

Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Minggu (22 Januari) pagi. Sembilan pejalan kaki tewas, empat lainnya terluka.

Menurut Rikwanto, koordinasi akan terus dilakukan penyidik polisi dengan jaksa perihal penerapan pasal pembunuhan tersebut. Polisi sendiri akan memperkuat jerat itu dengan temuan di tempat kejadian perkara, termasuk temuan-temuan dari Laboratorium Forensik.

Di antara yang akan didalami itu adalah kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadi kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya, untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut,” kata Rikwanto.

Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, polisi menambah jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.

Kedua pasal itu menambah jerat berlapis sebelumnya yang terdiri atas Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Lalu Pasal 287 ayat 5 undang-undang yang sama tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, dari luka ringan hingga meninggal dunia.

Di luar itu, masih ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini empat tahun penjara.

Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban, mengatakan bahwa pihak keluarga menyambut baik jerat pasal pembunuhan. Penerapan itu sesuai dengan harapan keluarga korban. “Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Polda Metro Jaya kemarin.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, juga menyatakan penyidik dari kepolisian bisa saja menerapkan pasal pembunuhan yang disengaja terhadap Afriyani. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai. Itu sengaja,” kata Eva.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengingatkan bahwa penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam penggunaan pasal ini. “Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan,” kata dia. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara, apakah ada atau tidak,” katanya.

Harvested from: http://www.tempo.co/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: