Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov DKI dan DPRD hari ini dijadwalkan duduk bersama membahas Rapergub 2015. Namun, DPRD tak hadir dengan alasan tak menerima undangan.
"Kita nggak diundang (Pertemuan Kemendagri). Diundangnya juga dalam rangka apa?," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik saat dihubungi, Kamis (2/3/2015).
Pertemuan ini diprakarsai oleh Kemendagri. Namun, hingga hari ini Taufik tak menerima undangannya.
Ia mengatakan sebenarnya tak ada urgensi kehadiran DPRD dalam pertemuan ini. Fungsi pengawasan akan tetap dilakukan meski menggunakan Pergub.
"Kehadiran kita nggak krusial. Karena Pergub kewenangannya gubernur. Nanti kalau kita datang dibilang cawe-cawe (ikut campur)," sambungnya.
"Apapun bentuk APBDnya, tugas pengawasan tetap melekat pada dewan. Kalau ikut membahas jadi Perda itu Pergubnya. Nanti yang perlu dilihat apakah APBD itu nanti sesuai undang-undang atau tidak," pungkasnya.
Pertemuan ini diagendakan sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di ruang rapat Gedung F Lantai 3 Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Hingga pukul 09.15 WIB, beberapa SKPD Pemprov DKI sudah hadir di ruang pertemuan, namun Ahok belum meninggalkan Balai Kota.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan pertemuan ini untuk meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam hal pengawasan.
"Besok (hari ini) kita klarifikasi biar utuh. Kita undang gubernur, jajaran SKPD, BUMD juga DPRD dan Banggar DPRD. Kita dudukkan mereka berdua (eksekutif dan legislatif) dalam kerangka meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam meningkatkan pengawasan," ujar Reydonnyzar Moenek saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4) malam.