(Antara/ Widodo S Jusuf)
|
VIVAnews - Tim pengawas penanganan kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengundang Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Rencananya rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung ini akan difokuskan pada pembahasan aset Bank Century.
"Meminta keterangan dari Kapolri dan Jaksa Agung tentang hasil asset recovery serta tindak lanjut proses hukum atas kasus ini," ujar anggota Timwas Century, Achsanul Qosasi, Rabu 10 Oktober 2012.
Politisi Demokrat ini menambahkan bahwa pada rapat sebelumnya, tim pengawas Century DPR sudah meminta agar aset-aset yang sudah dikuasai negara segera dilelang atau dijual. Sehingga hasil penjualan itu bisa dipakai untuk membayar uang nasabah.
"Jika aset itu terdaftar sebagai jaminan di Bank Century (Bank Mutiara), maka digunakan untuk pengembalian sebagian dana talangan," kata Achsanul.
Dalam rapat itu rencananya juga akan dibahas progres di kedua lembaga itu tentang proses hukum atas kasus ini. Sampai di mana proses hukum atas kasus ini.
Pada rapat sebelumnya, tim ini pernah mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Wakil Presidne Jusuf Kalla. Antasari diminta penjelasan soal pertemuan di Istana Negara, yang sempat ramai diberitakan membahas dana talangan untuk Bank Century. Tapi Antasari menegaskan bahwa pertemuan itu hanya membahas sejumlah langkah yang harus diambil agar krisis ekonomi di sejumlah negara di Eropa tidak berimbas ke Indonesia.
Jusuf Kalla diminta penjelasan, mengapa dia tidak hadir dalam rapat penting yang membahas soal Century.