Tok! MA Sahkan Peraturan Hukum Acara Mediasi Pidana Anak

Author : Administrator | Tuesday, August 12, 2014 09:33 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengesahkan peraturan mediasi (diversi) hukum acara peradilan anak. Diversi ini merupakan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi mengedepankan faktor perdamaian antara korban tindak pidana dengan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dua tahun setelah diundangkan itu, atau jatuh pada 30 Juli 2014, berarti 1 Agustus 2014, apa yang ada dalam ketentuan UU SPPA itu harus berlaku. Semua harus melaksanakan diversi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat diwawancarai detikcom di kantornya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).

Dijelaskan Ridwan, diversi dalam UU SPPA ini bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum sedapatnya dihindari dari pidana penjara dan proses pengadilan yang panjang yang bisa mengakibatkan trauma pada anak.

"Dinamakan diversi itu memang karena dialihkan dari proses pengadilan yang panjang, tiba-tiba harus dilakukan upaya damai. Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif. Keadilan restoratif itu adalah keadilan yang seadil-adilnya, mementingkan kepentingan pelaku korban dan masyarakat," imbuh Ridwan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Ridwan berharap, Perma itu bisa menjadi panduan bagi para hakim nantinya untuk melaksanakan proses diversi dalam SPPA.

Berdasarkan pasal 5 sampai pasal 14, pasal 42 dan pasal 52 ayat 2 sampai ayat 6 tentang SPPA, penegak hukum wajib mengupayakan diversi. Dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara anak di pengadilan.

"Hari ini anak ada ditangkap, penyidik harus melaksanakan diversi. Hari ini ada jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan padahal seorang anak ditangkapnya bulan kemarin, hakim pun harus memberlakukan diversi," sambung Ridwan.

UU Nomor 11 Tahun 2014 belum mengatur secara jelas tentang tata cara dan tahapan proses diversi. Oleh sebab itu MA telah membuat sebuah pedoman pelaksanaan diversi yang dituangkan dalam Perma itu.

Harvested from: http://news.detik.com/read/2014/08/12/084801/2659433/10/tok-ma-sahkan-peraturan-hukum-acara-mediasi-pidana-anak?9922032
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: