Terdakwa teroris Umar Patek saat menjalani persidangan (ANTARA/M Agung Rajasa) |
VIVAnews - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Umar Patek kembali menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Umar mengaku terpaksa melakukan tindakan terorisme.
"Saya merasa menyesal atas perbuatan saya, atas kesalahan saya. Saya sebetulnya tidak setuju, bahwa perbuatan itu tidak benar," ujarnya usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 21 Mei 2012.
Umar pun tidak segan menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. "Saya memohon maaf pada seluruh korban yang meninggal baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Serta mohon maaf saya kepada pemerintah dan masyarakat Bali," ucap Umar Patek menyesal.
Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek juga pernah mengungkapkan penyesalan mendalam atas serangkaian aksi terorisme yang dia lakukan. [Baca permohonan maaf itu di tautan ini].
Hari ini, jaksa menuntut Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Umar Patek terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Bambang Suharyadi yang berkesempatan membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab didakwa dengan pasal berlapis. Umar dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diantaranya adalah, pertama, Umar diduga turut memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Ketiga, Umar dianggap dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Keempat terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor itu digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Dan kelima, dia diduga menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.