Umat Buddha Gelar Doa Bersama di KPK

Author : Administrator | Wednesday, August 15, 2012 11:30 WIB
Umat Budha Walubi Doa Bersama di Depan Gedung KPK Untuk Hartati Murdaya (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Ratusan umat Buddha yang tergabung dalam solidaritas Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggelar doa bersama untuk keselamatan Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Doa dipimpin Bhiksu Tadisa Paramita Mahasthavira mendoakan agar para pejabat pemerintah di Indonesia dilimpahkan keselamatan, kebahagiaan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan adil dan bijaksana sesuai aturan hukum berlaku.

"Agar pimpinan KPK selalu diberikan berkah pencerahan dan kebijaksanaan sehingga dapat membedakan mana pelaku penyuapan dan korban pemerasan. Untuk itu kami mendoakan Ketua Umum Walubi ibu Siti Hartati Murdaya dapat terbebaskan dari dugaan penyuapan dalam kasus suap kabupaten Buol," kata Bhiksu Tadisa saat menggelar doa bersama di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2012.

Menurutnya pimpinan umat Buddha yang tergabung dalam Walubi meyakini bahwa Hartati Murdaya tidak bersalah dalam Kasus Buol, karena ia adalah sosok yang baik dan bijaksana serta dapat diterima oleh berbagai kalangan. Selain itu Hartati juga selalu melakukan kegiatan bakti sosial.

"Semoga dengan kekuatan mantra dan pahala kebajikan ini, pimpinan KPK tergugah dan terpanggil nuraninya untuk meninjau kembali dan merevisi keputusan memberikan status tersangka kepada ibu Siti Hartati Murdaya," ujar Bhiksu Tadisa.

KPK sendiri telah menetapkan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 8 Agustus 2012 lalu.

Hartati diduga sebagai pihak yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemberian tersebut dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada tanggal 18 Juni 2012 sebesar RP1 miliar dan kedua pada tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.

Harvested from: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: