Denny Indrayana. Reporter: Erik Purnama Putra |
REPUBLIKA.CO.ID, Kehadiran pejabat nonkarier yang dipaksakan pemerintah untuk menjadi wakil menteri mendapat kritikan. "Ini kan super luar biasa, semestinya pejabat karier harus memenuhi berbagai ketentuan," ujar anggota Komisi III, DPR, Ahmad Yani.
Menurut Yani, harusnya jabatan wakil menteri itu setara dengan eselon IA alias golongan IVE. Lucunya, imbuh Yani, aturan tersebut berubah sehari menjelang Denny Indrayana diangkat.
"Peraturan pemerintah itu diubah menjelang diangkatnya Denny Indrayana," tuding Yani. Ia menyebut keluarnyaPerpres Nomor 76 Tahun 2011 sehingga golongan IIIC bisa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) tertinggi di kementerian.
Padahal, imbuh Yani, pada kasus sebelumnya terdapat dua orang calon wakil menteri keuangan, Anggito Abimanyu, dan calon wakil menteri kesehatan, Fahmi Idris, terganjal aturan karena belum eselon 1A. Kalau Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris saja yang merupakan pejabat karier kurang satu level menjadi wakil menteri bisa gagal, maka, menurut Ahmad, posisi Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM juga inkonstitusional.
"Jadi, menurut saya, Denny punya 'ilmu' yang tidak dipunyai siapa-siapa, bahkan saya pun tidak. Denny punya ilmu yang membuat Presiden (SBY) memiliki pandangan itu," sindir politisi PPP tersebut.