Kasus Yuyun Butuh Solusi Sistemik

Author : Omi Shobrina | Wednesday, May 18, 2016 11:43 WIB

Dua pekan lalu (4/5), masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita 14 remaja laki-laki memperkosa dan membunuh seorang gadis SMP. Yuyun namanya, merupakan korban kekerasan seksual dari ke-14 remaja laki-laki tersebut. Pasca meminum minuman keras berjenis tuak dan menonton video porno, para tersangka melancarkan aksi kejahatannya, yang sungguh diluar nalar manusia. Korban diikat dan diperkosa secara bergantian oleh tersangka hingga saat korban meninggalpun para tersangka masih memperkosa korban sampai akhirnya korban dibuang di jurang.

Sungguh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut di luar batas-batas kemanusiaan. Aksi pembunuhan Yuyun merupakan tindakan yang sangat keji. Selain mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, sudah sepatutnya para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan ketidakmanusiawian mereka yakni hukuman mati. Namun sayangnya, sanksi hukum yang diberikan sangat ringan yakni 10 tahun penjara, dengan alasan Hak Asasi Manusi tidak boleh menghukum mati karena pelaku masih dibawa umur.

Lalu bagaimana HAM menjelaskan tindakan keji ke-14 tersangka kepada Yuyun? Tidak pantaskah keluarga korban meminta hukuman adil atas apa yang telah dilakukan tersangka? Selain itu kemudahan akses minuman keras juga menjadi salah satu faktor maraknya tindak kejahatan. Sehingga hal ini perlu menjadi PR besar bagi pemerintah terkait dengan jual beli minuman keras, tindakan tegas pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan apakah dibatasi atau bahkan diberhentikan dari edaran.

Namun, jalan yang terbaik adalah memberhentikan peredaran jual beli miras, mengingat dampak buruknya yang bisa kita saksikan bahwa hampir semua tindakan kejahatan bermula dari pesta miras. Di dalam Islam pun minuman keras dinyatakan haram, selain tidak baik untuk kesehatan, ia juga dapat menghilangkan akal. Sehingga wajar, para pelaku kejahatan berbuat di luar batas-batas kemanusiaan, sebab keistimewaan yang dimiliki manusia dibanding makhluk hidup lain yakni akal, telah hilang. Sehingga, memang benar, suatu perkara kejahatan tidak akan ada habisnya jika tidak diselesaikan secara sistemik langsung ke akar permasalahannya.

Seumpama kita ingin menebang pohon, namun kita hanya memotong dahan atau batangnya maka pohon itu akan terus tumbuh kecuali langsung mencabut akarnya maka pohon itu tidak akan pernah tumbuh lagi. Permasalahan ini pun sama, membutuhkan solusi yang sistemik, yakni mengembalikan segala pemecahan perkara kepada aturan islam. Sebab dalam Islam, uqubat (sanksi hukum) setiap tindak kejahatan sudah diatur dalam Islam yang sifatnya adalah sebagai pemberi efek jera dan penebus dosa, dan itu bukanlah aturan yang dibuat oleh manusia seperti apa yang terjadi hari ini, melainkan aturan tersebut berasal dari Sang Pencipta manusi dan alam semesta beserta isinya, Allah SWT.

Ketika manusia membuat hukum atau aturan, pasti akan ada kekurangan atau kecacatan di dalamnya, sebab manusia adalah makhluk yang sangat terbatas. Berbeda halnya ketika hukum Allah yang diterapkan. Kita butuh solusi konkrit dan sistemik untuk menyelesaikan kasus Yuyun, sehingga tidak ada lagi Yuyun-Yuyun selanjutnya yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: