KPU, Jangan Ulang Kesalahan Saat Pileg (DPT)

Author : Tuty Handayani | Friday, June 13, 2014 09:58 WIB

Pemilihan umum legislatif kemarin masih menyisakan banyak masalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara Pemilu Presiden - Wapres (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

Pengalaman menyangkut kekacauan daftar pemilihtetap (DPT) saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, yang menyebabkan banyaknya pemilih yang tidak terfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya, seharusnya dapat menjadi perhatian serius dari KPU.

Banyak Kelompok pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Belum lagi pemilih pemula yang pada hari H pencoblosan genap berusia 17 tahun. KPU harus bekrja keras dalam memfasilitasi pemilih ini. Apalgi masih banyak pemilih yang harus memilih di tempat lain.

Ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian KPU, tidak hanya menyangkutpenatapan DPT, tetapi juga mendorong tingkat partisipasi pemilih dengan menyediakan kemudahan fasilitas saat menggunakan hak pilihnya. Berdsarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pileg lalu menunjukkan banyak pemilih yang tidak menggunakan haknya saat hari pemungutan suara meski KPU telah menerbitkan aturan yang menjamin semua warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya.

Banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, misalnya pasien di Rumah sakit, orang yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, orang yang bepergian, mahasiswa, dan pekerja perantau. Perlu adanya kerja sama antara KPU dengan berbagai pihak unutk menyebarluaskan informasi atau melakukan sosialisasi pemilu ke masyarakat.

Kepastian untuk menjamin adanya kemudahan fasilitas bagi pemilih saat pemungutan suara merupakan hal yang harus dilakukan oleh KPU. Terlebih lagi, sesuai perundang-undangan sudah mengamanahkan, hak pilih atau hak politik adalah hak asasi manusia yang paling penting dibanding hal lainnya. Jika hak asasi ini diabaikan sama saja KPU melanggar HAM.

Oleh karena itu, KPU selaku pihak penyelenggara pemilu harus dapat meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak politiknya untuk menentukan siapa pasangan calon presiden (capres) da calon wakil presiden (cawapres) yang tepat menurut pilihannya. Ini menjadi tugas KPU dengan segala kemampuan dan wewenangnya untuk meyakinkan masyarakatdatang ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing masing daerahnya. Apalagi sejauh ini masih besar para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat tidak terfasilitasi.

Harvested from: http://lifestyle.kompasiana.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: