Membasmi Pungli tidak cukup dengan blusukan

Author : Aries Musnandar | Tuesday, April 29, 2014 14:37 WIB

 

http://old.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4743:membasmi-pungli-tidak-cukup-dengan-blusukan&catid=35:artikel&Itemid=210
 
Baru saja pagi ini saya nonton TV Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memergoki petugas jembatan timbang di wilayah Batang menerima uang hasil pungutan liar (pungli). Sang Gubernur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ini saat hendak kembali ke Semarang setelah tugas dinas di Banyumas, Cilacap dan Tegal. Ketika melihat truk-truk yang berjajar ia melihat seorang kernet truk berjalan menuju kantor sambil menggenggam uang. Ganjar pun membuntutinya dan ternyata uang digenggam kernet itu diletakkan di meja petugas jembatan timbang tanpa ada bukti slip pembayaran yang berarti merupakan uang pungli. Atas apa yang dilihatnya dengan mata kepala sendiri Gubernur marah besar apalagi setelah laci-laci dimeja petugas dibuka terdapat sejumlah amplop berisi uang haram tersebut. Gubernur sangat kecewa dan mengungkapkan bahwa pantas saja jalan-jalan utama banyak yang rusak berat akibat dilalui truk yang bermuatan melebihi kapasitas. Truk-truk yang muatannya melebihi aturan itu dengan leluasa beregrak di jalan raya karena telah menyetor sejumlah uang kepada petugas jembatan timbang yang salah satunya kepergok oleh Gubernur Jawa Tengah itu.
 
Sesungguhnya fenomena ini sudah lama terjadi di negara kita dan sudah sejak lama berlangsung tidak hanya di jalan-jalan raya tetapi juga disejumlah tempat pelayanan publik. Saya kira warga masyarakat sudah terbiasa dengan perilaku yang sungguh buruk ini tetapi telah mendarah daging berurat dan berakar. Sementara itu sepanjang saya tahu tidak pernah ada pimpinan yang benar-benar berhasil memberantas pungli dengan merubah perilaku koruptif petugas hanya melalui sidak atau blusukan. Berbagai temuan ketidakberesan dalam pelayanan publik dari kegiatan blusukan oleh para pimpinan tidak benar-benar hilang secara signifikan karena beberapa waktu kemudian pelayanan buruk itu kembali muncul, sehingga hal ini membuat sidak atau blusukan sang pejabat tidak efektif, hanya bagus sesaat yang bisa meningkatkan citra kepmimpinan.  
Sejumlah teori dan referensi terkait perubahan perilaku (behavior change) menyiratkan bahwa merubah perilaku manusia bukanlah sesuatu yang gampang dan sederhana. Mengandalkan kegiatan blusukan untuk merubah perilaku petugas dilapangan sangatlah sulit terwujud secara langgeng oleh karena bisa jadi perilaku petugas sudah menjadi kebiasaan. 
 
Memang terdapat teori perubahan perilaku bertahap seperti yang diajukan oleh Benjamin Bloom (1956) dalam tiga domain yang terkenal dengan istilah kognitif, afektif dan psikomotorik. Tetapi teori ini tidak mudah diterapkan dan perlu waktu lama untuk terjadinya proses perubahan perilaku, sehingga teori ini lebih tepat diberlakukan dalam konteks pendidikan yang memiliki jangka waktu tertentu. Oleh karena itu di dunia kerja praktis selain melakukan sidak berkelanjutan dan terus menerus diperlukan pula pengawasan melekat yang tersistem baik. 
 
Konsep pengawasan dimulai dari diri sendiri. Setiap karyawan (petugas) memerlukan patokan mana hal-hal yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dikerjakan dan dituangkan dalam dokumen tertulis semacam pakta integritas yang disampaikan oleh Atasan langsung dan setiap karyawan menyepakati dan menandatangani pakta integritas didepan Atasannya. Sementara Atasan juga melakukan hal yang sama dengan Atasannya Atasan, demikian seterusnya. Poin-poin pakta inetgritas mesti dibuat dengan baik memenuhi kaidah spesifik, dapat diukur, mudah dicapai, tidak muluk-muluk dan dibatasi waktu atau dalam khasanah unjuk kerja dinamakan SMART (Specific, Measureable, Attainable, Realistic, Time bounded). Namun pakta integritas hanya akan menjadi dokumen tertulis belaka apabila tidak dilakukan sidak dan sistem pengawasan melakat yang tertata baik.  
 
Untuk pelayanan publik seperti jembatan timbang diperlukan kamera pemantau atau yang dikenal sebagai CCTV. Pemasangan CCTV ini diluar kantor atau lokasi jembatan  timbang dan ruang-ruang kantor sehingga pihak pimpinan dapat mudah melihat beban muatan truk dan gerak gerik para petugas dan kernet dan sopir truk. Disamping itu, terkait pelayanan publik maka disetiap kantor pelayanan publik wajib memerhatikan keluhan / pengaduan masyarakat dengan memberikan akses maksimal bagi masyarkat, misalnya menyediakan telepon langsung (hotline service) bebas pulsa juga kotak saran dan pengaduan sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi petugas pelayanan publik. Pihak pemerintah juga perlu melakukan kerjasama dengan media massa untuk tidak hanya memberitakan pengaduan masyarakat dan tindakan yang telah diambil pemerintah dalam merespon aduan masyarakat tetapi media massa juga bisa berperan dalam menayangkan program-program perbaikan yang dilakukan dinas pelayanan publik terkait, sehingga masyarakat luas pun memperoleh informasi yang benar dan akurat.
 
*) Pemerhati Perubahan Perilaku
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: