Hari Musik Nasional (Foto: Okezone) |
JAKARTA –Tepat hari ini, masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Musik Nasional (HMN). Lalu, apa makna dibalik peringatan hari tersebut?
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. HMN terbentuk atas dasar usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai perayaan HMN karena tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal lahir dari pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Dengan adanya HMN, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universaldan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional,” tegas Keppres tersebut.