KOTA MALANG, SJP - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia memunculkan diskusi menarik tentang mekanisme dua putaran. Hal itu juga disoroti oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH MH.
Ia menjelaskan, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Seperti Jakarta, mekanisme dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.