Apakah Pilkada Ada Dua Putaran? Begini Kata Dosen FH UMM

Author : Humas | Friday, December 06, 2024 09:27 WIB | Berita Satu -

KOTA MALANG, SJP - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia memunculkan diskusi menarik tentang mekanisme dua putaran. Hal itu juga disoroti oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH MH. 

Ia menjelaskan, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat. 

Seperti Jakarta, mekanisme dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.

Harvested from: https://www.beritasatu.com/network/suarajatimpost/387510/apakah-pilkada-ada-dua-putaran-begini-kata-dosen-fh-umm
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: