Dosen UMM: Kasus Bullying Pelajar di Cilacap, Tetap Ada Pidana bagi Pelaku

Author : Humas | Selasa, 03 Oktober 2023 09:52 WIB | Kaldera News - Kaldera News

Ilustrasi bullying (KalderaNews/Ist)

MALANG, KalderaNews.com – Tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku bullying atau perundungan pelajar di Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus bullying pelajar Cilacap.

Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.

“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium,” kata Ratri Novita.

BACA JUGA:

Hukuman bagi anak tidak mudah

Hukuman penjara pada anak memang tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif.

Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara.Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.

“Pemidanaan pada anak harus diperhatikan. Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim,” ujar Ratri Novita.

Ratri Novita mengatakan, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Misalnya, penganiayaan sehingga menyakiti orang lain.

Maka, hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa melakukan banyak pertimbangan.

“Lama masa tahanan pada anak pun telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” papar Ratri Novita.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.

Sumber: https://www.kalderanews.com/2023/10/03/dosen-umm-kasus-bullying-pelajar-di-cilacap-tetap-ada-pidana-bagi-pelaku/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler