Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Author : Humas | Kamis, 29 Juni 2023 09:03 WIB | Lima Detik - Lima Detik

Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

FOTO: Queen Wika

Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Oleh : Queen Wika
Prodi: Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

______________________________

ARTIKEL – Perusahaan adalah tindakan total apa yang terus-menerus dilakukan, untuk bertindak, untuk dilakukan mendapatkan penghasilan melalui bisnis atau untuk pengiriman barang atau kesimpulan kontrak komersial. Perusahaan dari sudut komersial artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain.

Dalam perusahaan terdapat 2 jenis perusahaan secara hukum yakni :

PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM

A. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri-ciri perseroan terbatas :

– Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi masing-masing pemegang saham

– Perusahaan hanya dapat membagi keuntungan jika perusahaan memperoleh keuntungan

– Jika perusahaan menderita kerugian maka perusahaan tidak mendapatkan pembagian untung

– Modal perusahaan berupa saham

– Para pemegang saham mempunyai tangungjawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan (tanggungjawab sebesar modal yang ditaanamkan) (Murti 1998).

B. Perseroan Terbatas Negara (PTN)
Perusahaan terbatas negara tersebut sebelumnya bernama VALTIOYHTIÖ (PN). Hal itu terjadi karena PN menawarkan tambahan modal kepada pihak swasta. Misalnya: PT(PERSERO) Aneka Gas dan Industri Tujuan PERSERO adalah mencapai keuntungan maksimum melalui penggunaan faktor produksi secara efisien.

Ciri-ciri perseroan terbatas :

– Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi masing-masing pemegang saham

– Perusahaan hanya dapat membagi keuntungan jika perusahaan memperoleh keuntungan

– Jika perusahaan menderita kerugian maka perusahaan tidak mendapatkan pembagian untung

– Modal perusahaan berupa saham

– Para pemegang saham mempunyai tangungjawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan (tanggungjawab sebesar modal yang ditaanamkan)

C. Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum memiliki tujuannya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan., yang menyatakan bahwa kegiatan niaga PERUM terutama harus melayani kepentingan umum. Industri ini sering disebut sebagai layanan esensial dan pihak swasta dapat berinvestasi di PERUMO. PERUM dikelola oleh seorang pengurus yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain .

D. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perjan merupakan perusahaan yang memiliki tujuannya untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum.

Ciri-ciri Perjan :

– Dapat memiliki fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari jendral/direktorat
– Seluruh karyawanya berstatus pegawai negeri
– Perjan mempunyai hubungan hukum public, yaitu apabila terjadi persengketaan maka perjan berkedudukan sebagai pemerintah.

E. Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan daerah adalah perusahaan milik pemerintah provinsi yang asetnya terpisah dari aset negara. Tujuan PD adalah pembangunan daerah dan penyelenggaraan PD diserahkan kepada gubernur/kepala daerah.  Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau badan usaha yang dimiliki oleh Daerah Tingkat II (Raja Muda) dan Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasal dari APBD tingkat II dan I. Sesuai perkembangan otonomi daerah. Keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke pendapatan awal daerah, bukan pengelola daerah.

F. Yayasan

Yayasan sebagai badan hukum mempunyai badan dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut. Segala kegiatan yang dilakukan yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan organ tersebut adalah keputusan dari yayasan itu. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga.

G. Koperasi

Koperasi Sebagai organisasi ekonomi, koperasi dan pelaku ekonomi lainnya harus mempertimbangkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Koperasi adalah gerakan yang menyatukan kepentingan yang sama untuk mewakili mereka pada waktu yang sama dan lebih baik, sehingga dimungkinkan adanya semacam perwakilan. Para pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, dengan visi tersebut dilandasi semangat koperasi

PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM

A. Perusahaan Perdata

Persekutuan perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap (private partnership). Di dalam sistem common law dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah. 49 Persekutuan adalah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis.
Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang
terdapat di dalam persekutuan perdata, yaitu:
1. Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
2. Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan
3. Bermaksud membagi keuntungan bersama ( yahya 1991 ).

B. Firma

Firma adalah badan usaha yang dapat disebut persekutuan karena dikelola oleh beberapa orang tetapi menggunakan satu nama sehingga keuntungan dibagikan kepada semua anggota. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham individu tidak terbatas, sehingga semua risiko atau kerugian ditanggung bersama. Setiap anggota perusahaan induk juga memiliki hak untuk bertindak atas nama perusahaan.

Ciri dan sifat Firma :

1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. Mudah memperoleh kredit usaha ( Swastha 2000 )

C. Perusahaan Persekutuan (CV)

CV adalah entitas bisnis yang dibuat dan dioperasikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dan anggotanya berpartisipasi secara berbeda. Satu sisi resume adalah tentang mengelola bisnis real estat pribadi secara aktif, sisi lain hanyalah modal tanpa perlu menyertakan properti pribadi selama krisis keuangan. Pengelola perusahaan CV yang aktif disebut sebagai mitra aktif dan hanya penyumbang modal yang disebut sebagai mitra pasif.

Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer
Sekutu/anggota yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang- hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya.

Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer
Pemegang saham/anggota yang hanya memberikan modal dan mempunyai tanggung jawab terbatas atas persekutuan. Dan jika perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sampai jumlah modal yang ditanamkan di perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA

Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. PT. Gramedia.
Jakarta. 1991. hlm. 5
Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002
Sumarni, Murti, John Soeprihanto. 1998.Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty

Sumber: limadetik.com/perbedaan-perusahaan-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler