Iqbal Ramadhani Fuadiputra, S.E., M.SM., Dosen Management UMM (Foto: Istimewa). |
Dalam menghadapi lonjakan harga properti yang semakin tinggi, generasi muda semakin banyak yang memilih memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi untuk memiliki rumah impian mereka. Namun, seperti halnya keputusan finansial lainnya, penggunaan KPR juga memiliki potensi untung dan rugi yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Iqbal Ramadhani Fuadiputra, S.E., M.SM., selaku dosen Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjelaskan bahwa fenomena ini bisa saja terjadi karena hasil ketidakseimbangan antara lonjakan harga rumah dengan pertumbuhan pendapatan. “Sehingga, sistem KPR ini dipilih dengan tujuan untuk membantu pembiayaan terkait pembelian rumah. Serta, dinilai dapat membantu memotong beban bulanan dengan jangka waktu tertentu," ungkapnya.
Baca juga : Dosen UMM Jelaskan Pentingnya Green Building, dari Manfaat hingga Biaya
Salah satu pertimbangan utama dalam memutuskan untuk mengambil KPR adalah memperkirakan pendapatan per bulan yang akan digunakan untuk mencicil angsuran. "Alangkah lebih baik untuk membuat pos anggaran dan rencanakan secara matang agar cicilan dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo. Alasannya, jika kredit macet, aset rumah dapat diambil atau dilelang oleh bank," jelasnya.
Lebih lanjut, ternyata penggunaan KPR juga membawa sejumlah peluang. Sebagai contoh, sisa uang dari pembayaran cicilan dapat dialokasikan untuk investasi lainnya atau kebutuhan bisnis. Bahkan, dengan harga tanah yang terus meningkat, kepemilikan properti dapat menjadi alternatif investasi yang menjanjikan bagi pemilik rumah.
Meski demikian, Sekretaris UPT. Penerimaan Mahasiswa Baru UMM ini juga mengingatkan akan risiko fluktuasi suku bunga yang tidak bisa diabaikan. Sistem KPR dapat menjadi fluktuatif tergantung pada suku bunga yang ada di Bank Indonesia.
"Jika bunga tetap, akan mendapatkan keuntungan. Namun, jika bunga fluktuatif maka akan menghadapi risiko tambahan, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas keuangan rumah tangga,” terangnya.
Baca juga : Sekum PP Muhammadiyah di UMM: Ramadan Jadi Momen Kontribusi Selesaikan Masalah Masyarakat
Menurut Iqbal, beberapa orang berpendapat bahwa membayar cicilan KPR lebih cepat dapat mengurangi beban finansial. Sehingga, bisa lebih tenang dan leluasa dalam mengalokasikan pendapatan bulanan. Namun, hal ini memunculkan kerugian lainnya, seperti halnya adanya penalti KPR yang dipengaruhi oleh lamanya pinjaman yang sudah berjalan.
“Tidak ada masalah jika KPR dibayar lunas sebelum jangka waktu yang sudah ditetapkan. Tapi nanti ada denda penaltinya. Bahkan, bisa saja jumlah biaya denda ini jadi sangat besar. Tentu, hal ini berpotensi untuk menguras penghasilan dan tabungan,” tambahnya.
Sebagai alternatif, Iqbal juga menyarankan tentang alternatif lain dalam pemilikan rumah, seperti rumah subsidi. “Terlebih, rumah subsidi menawarkan kemudahan pembiayaan dari pemerintah dan pemilik. Meskipun tidak selalu memiliki kualitas yang terbaik,” pungkasnya.
(lai/wil)