Moh. Wahyu Kurniawan, S.Pd., M.Pd. selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) (Foto : Istimewa) |
Isu korupsi di Indonesia selalu menjadi perbincangan hangat karena masih banyaknya kasus yang sering ditemukan di Indonesia. Melihat itu, Moh. Wahyu Kurniawan, S.Pd., M.Pd. selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan penjelasan. Menurutnya,vedukasi mengenai pendidikan anti korupsi perlu dilakukan terutama di lingkup pendidikan. Hal ini diharapkan bisa membangun karakter para calon pemimpin masa depan.
Wahyu yang juga Penyuluh Anti Korupsi KPK itu mengatakan bahwa penyuluhan menjadi salah satu cara penting. Beberapa tugas yang ia emban yakni memberikan pemahaman dan pengetahuan, pengertian mengenai bahaya korupsi, dampak korupsi, serta mendorong masyarakat agar menjauhi tindak pidana korupsi. Penyuluhan ini diberikan kepada semua kalangan, termasuk para kalangan muda.
Baca juga : CoE Ekspor Agrokompleks UMM Terjunkan Mahasiswa Belajar Lapang di Singapura
Adapun UMM juga telah memiliki kurikulum yang berfokus pada anti korupsi yang terlaksanaka dalam prodi-prodi pendidikan. Menurutnya, kurikulum itu dapat dikembangkan dan bisa diberikan pada para mahasiswa prodi lain bahkan juga anak-anak sekolah. “Korupsi ini harus dilawan bersama dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama juga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa gaya hidup hedonisme dan serakah menjadi salah satu faktor mengapa seseorang melakukan korupsi. Maka solusi yang bisa dilakukan yakni dengan memberikan rasa takut kepada pelaku agar jera. Ia melihat bahwa itu menjadi hal yang ironi di mana hak-hak yang seharusnya didapat anak-anak dan masyarakat membutuhkan malah disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Baca juga : Kembali Raih Prestasi, UMM Borong Juara di Anugerah Humas Diktiristek Jatim
Terkait gratifikasi, ia menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki dua jenis, yakni positif dan negatif. Maksud dari gratifikasi positif yakni melakukan pemberian kepada seseorang terutama pejabat publik tanpa ada rasa pamrih. Sebaliknya, gratifikasi negatif yaitu memberi sesuatu karena ada maksud dan tujuan tertentu. Seperti yang sudah dijelaskan dalam undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang telah mengatur dan membahas mengenai unsur-unsur perbuatan yang tergolong dalam tindak korupsi.
Maka dari itu, ia menilai bahwa isu tindak pidana menjadi PR bersama untuk diberantas. Dapat dimulai dari hal kecil seperti gaya mendidik seorang anak yang harus jujur dan disiplin. Ini tentu akan berpengaruh dalam pembentukkan karakter sang anak yang baik dan patuh di masa depan. “Menilai kepemimpinan karakter seorang anak harus menggunakan program pembiasaan melalui jalur pendidikan. Misalnya saja apa yang telah diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara. Itu semua adalah nilai-nilai untuk menjauhi perilaku korupsi dan metodenya dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat,” tambahnya. (Zaf/Wil)