FGD Pariwisata Halal (Foto : Istimewa) |
Pariwisata halal menjadi tren baru dalam industri kepariwisataan. Negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan maupun Taiwan bahkan menyiapkan model pariwisata halal sekalipun mereka bukan negara berpenduduk mayoritas muslim. Hal itu sebagai bentuk persiapan untuk menyambut wisatawan mancanegara (wisman) dari negara berpenduduk mayoritas Muslim, seperti Malaysia, Qatar, Saudi Arabia termasuk Indonesia
Realita tersebut menginspirasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sholahuddin Al-Fatih untuk meneliti dan mengahsilkan model pariwisata halal berkelanjutan. Dalam pengerjaannya, ia juga menggaet dua dosen dari institusi lain yakni Abdul Kadir Jaelani (UNS) dan Ahmad Siboy (Unisma). Gayung bersambut, kolaborasi riset mereka berhasil mendapatkan hibah Dikti Tahun 2023-2024.
Baca juga : ICEdu UMM Kaji Teknologi, Sebut AI Tidak Lebih Pintar dari Bayi
“Pariwisata halal itu bukan soal agama, ya. Tetapi pada aspek hospitality, keramahan, dan kualitas sarana dan prasarana yang sudah terstandarisasi dengan baik,” kata Fatih menjelaskan.
Menurutnya, selama ini kebanyakan masyarakat salah kaprah memahi konsep pariwisata halal dan seringkali mengaitkannya dengan isu agama. Adapun model pengelolaan kepariwisataan halal berkelanjutan yang ditawarkan oleh Fatih dan kolega, bertitik tolak pada jaminan hukum serta implementasinya.
“Selama ini, aspek ini hanya diatur soal pariwisata dalam undang-undang, juga Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia. Namun belum ada produk legislasi yang mengatur secara konkret pariwisata halal itu sendiri. Padahal hal ini sangat penting dan strategis,” tegas dosen fakultas hukum itu.
Baca juga : Kenapa Anak Pakai Kacamata Sejak Dini? Ini Penjelasan Dosen UMM
Adapun penelitian itu berlangsung selama dua tahun, tepatnya pada tahun 2023 hingga 2024. Ada tiga destinasi yang akan diteliti, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau. Beberapa hal yang dihasilkan berupa buku, artikel ilmiah dan model pengaturan pariwisata halal. Semua itu dipublikasikan dan diserahkan kepada pihak terkait, seperti Kemenparekraf, Dinpar hingga Lembaga Legislaslatif. (*/wil)