Berkurban Wajib atau Sunnah? Ini Jawaban Dosen UMM

Author : Humas | Jum'at, 16 Juni 2023 07:42 WIB
Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.HI . (Foto: Istimewa)

Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan bahwa berkurban adalah wajib, namun adapula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah. Melihat hal itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.HI. memberikan penjelasannya. Jika mengacu pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hukumnya akan lebih mengarah pada sunnah muakkad. Maksudnya adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

“Namun, saya kira perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Bagi yang ingin menganggap itu wajib silahkan, pun bagi yang menganggap itu sunnah silahkan diikuti,” jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa UMM Menangi Kejuaraan Taekwondo Internasonal

Ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Jadi ibadah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.

Arif, sapaannya, juga memberikan beberapa anjuran bagi yang ingin melaksanakan kurban. Pertama, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk langsung menyembelih hewan kurban tersebut jika ia berani dan bisa. Jika tidak bisa, maka dapat diwakilkan ke mereka yang bisa menyebelih. Pemilik hewan kurban tersebut juga dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan dilakukan. Anjuran kedua yaitu tidak memotong kuku atau rambutnya sampai penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.

“Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik jika bsia dilakukan dan dilaksanakan,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus masuk kategori hewan ternak. Hewan yang masuk kategori hewan ternak ialah sejenis unta, sapi, kambing, domba ataupun biri-biri. Syarat hewan kurban terdapat dari dua sisi, yaitu dari sisi fisik dan umur. Jika dari sisi fisik, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat dan memiliki tanduk.

Adapun sehat di sini merujuk pada tidak sakit, hewan harus gemuk dan memiliki daging. Kemudian dari sisi umur, unta harus berusia minimal lima tahun, sapi berusia minimal dua tahun, serta kambing dan sejenisnya berumur minimal satu tahun.

Baca juga: Mahasiswa UMM Juarai Lomba Debat yang Diselenggarakan Kemdikbudristek RI

“Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun,” kata Arif.

Adapun Pelaksanaan kurban ini dilaksanakan pada saat Idul Adha 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tidak ada syarat tempat untuk melaksanakan kurban. Hanya saja lebih baik jika dilakukan di tempat salat atau ibadah, seperti di masjid ataupun lapangan. (dev/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image