FH Bahas Ekstremisme, Radikalisme, dan Terorisme

Author : Humas | Rabu, 17 Februari 2021 10:51 WIB
Acara webinar fakultas Hukum melalui kanal zoom (Foto : Istimewa)

Isu ekstremisme sangat dekat dengan masyarakat. Meskipun begitu, masyarakat sendiri belum mengetahui dengan baik tentang ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme. Hal itu menyebabkan masyarakat mudah menandai suatu golongan sebagai ekstremisme.

Melihat realitas sosial tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan webinar bertema menggugat eksistensi ektremisme di Indonesia dan regulasinya. Acara digelar Senin (15/02) melalui kanal zoom dan youtube.

Untuk memperluas sudut pandang peserta, webinar ini mengundang Guru Besar FH Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum, Wakil Rektor IV UMM Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.hum, dan Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof . Dr.Susi Dwi Harijanti, SH., LL.M., Ph.D sebagai pemateri. Dalam acara ini turut hadir pula Ketua PP Muhammadiyah Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH., MH sebagai Keynote Speaker.

Baca juga : Berbagi Kasih dengan Lansia, UMM Ajak Penghuni Griya Asih Keliling Malang

Dalam pemaparannya, Busyro menceritakan pengalamannya mendampingi para korban sejak zaman orde baru hingga sekarang. Melalui pengalaman tersebut Busyro melihat bahwa masyarakat cenderung mengaitkan islam dengan radikalisme.

"Selama ini yang di cap radikal itu kenapa selalu orang Islam. Hanya umat Islam saja yang sering dijadikan terdakwa permanen sejak orde baru hingga sekarang. Seharusnya dalam memberi label radikal atau ekstremisme kepada seseorang, masyarakat maupun para penegak hukum lebih berhati-hati,” kata Busyro.

Senada dengan Busyro, Teki mengatakan bahwa konsep radikalisme di undang-undang (UU) bersifat lentur dan tidak jelas. Hanya karena berbeda pendapat dengan mayoritas orang maupun penguasa tak lantas orang tersebut bisa diberi label ekstremisme, radikalisme, maupun teroris.

“Saya sering dikatakan radikalisme maupun ekstremisme hanya karena pendapat saya berbeda dari suatu golongan. Padahal saya telah memberikan sudut pandang dari kajian ilmiah dan menjelaskan bahwa pendapat tersebut salah. Ketika mencoba mendeskripsikan radikalisme menurut UU-pun sifatnya sangat lentur sekali,” ujarnya.

Baca juga : Kunjungi UMM, UMKU Jalin Kerja Sama Berbagai Bidang

Di sisi lain, Wakil Rektor I UMM Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. sangat mengapresiasi hadirnya webinar ini. Menurut Syamsul topik ini tidak bisa hanya dilihat dari satu perspektif saja.

“Isu ini tidak cukup untuk dikaji dari satu perspektif saja. Oleh karena itu, saya sangat senang webinar ini menghadirkan para pemateri yang sangat hebat di bidang masing-masing,” pungkasnya. (syi/sil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image