Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani, SH., M.Hum., Ph.D. dan sederet mahasiswa Fakultas Hukum lakukan penyuluhan hukum mediator di Thailand (Foto : Istimewa) |
Ada berbagai hal yang dibutuhkan untuk menjadi mediator andal, terutama dalam beberapa kasus. Hal itu mendorong dosen hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani, SH., M.Hum., Ph.D. dan sederet mahasiswa Fakultas Hukum untuk melakukan penyuluhan hukum mediator. Menariknya, agenda yang dilaksanakan sejak Desember hingga pertengahan Januari itu dilaksanakan di negara Gajah Thailand.
Adapun agenda yang menggandeng Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Thailand itu dilaksanakan secara liuring dan daring melalui zoom. Tinuk menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia dan kader yang berada di Thailand. Apalagi melihat bahwa PCIM Thailand belum memiliki keahlian khusus dalam penyelesaian atau mediasi di luar pengadilan.
Baca juga : Keren, Mahasiswa UMM Kembangkan Alat Pembuat briket Berbahan Limbah Kayu
“Dalam konteks ini, mediasi digunakan untuk mendamaikan kesenjangan daya tawar antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan. Dengan begitu, permasalahan hukum yang dialami dapat berakhir dengan baik untuk semua pihak," ungkap Tinuk.
Lebih lanjut, Tinuk menambahkan bahwa peran mediator adalah untuk menemukan solusi dan penyelesaian atas permasalahan yang diutarakan oleh pihak-pihak yang berkonflik. Maka, dalam penyuluhan itu, ia dan tim memberikan materi pendekatan konseling yang meliputi persiapan, penjelasan peran dan fungsi mediator, pembagian tugas, dan sesi tanya jawab. Seluruh peserta program ini mengamati simulasi mediasi yang dilakukan masing-masing kelompok. Masing-masing kelompok berperan sebagai mediator dan memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan.
“Konsep ‘berada di tengah’ mengharuskan mediator menjaga netralitas dan imparsialitas, tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik. Melalui layanan hukum ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang konsep-konsep yang dibahas dalam mediasi, termasuk peran mediator, strategi negosiasi, dan teknik manajemen konflik yang konstruktif,” tegasnya menambahkan.
Terakhir, ia berharap pengabdian ini bisa memberikan wawasan baru dan keahlian baru untuk masyarakat. Khususnya WNI yang tengah berada di Thailand dan menghadapi masalah hukum. Mediasi bisa menjadi salah satu cara baik yang bisa dilakukan dalam mencapai kesepakatan dan perdamaian. (*/wil)