Hadirkan Ketua MK, PKPA FH UMM Lahirkan Advokat Humanis
Author : Humas | Sabtu, 24 Oktober 2020 13:44 WIB
|
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. bersama
Dr. Tongat, SH., M.Hum selaku Dekan FH UMM saat bertukar cindera mata (Foto: Istimewa)
|
PENDIDIKAN Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) dan DPC PERADI Malang Raya telah memasuki sesi akhir, Sabtu (24/10). Bertempat di Aula GKB IV Lantai 9 UMM, agenda penutupan PKPA Angkatan Ke 4 tersebut dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Malang Raya dan juga Dekan FH UMM, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam agenda penutupan PKPA yang telah berlangsung selama 2 bulan tersebut, Dr. Tongat, SH., M.Hum selaku Dekan FH UMM memberikan pesan kepada para peserta PKPA agar bisa menjadi advokat yang humanis. "Hukum itu harus hadir untuk manusia, bukan untuk dirinya sendiri. Maka jadilah advokat yang humanis, yang membela manusia," ungkap Dr. Tongat dalam sambutan sekaligus menutup kegiatan PKPA.
Lebih lanjut, Dr. Tongat berpesan agar visi humanis selalu menjadi nilai yang melekat dalam diri para peserta PKPA. Hal ini sejalan pula dengan visi FH UMM, yakni profesional, humanis dan religius.
Agenda PKPA resmi ditutup sekira pukul 11.30 WIB. Sebanyak 50 peserta PKPA angkatan ke 4 tersebut kemudian melanjutkan dengan agenda try out pada pukul 13.00 WIB di tempat yang sama. Try out bertujuan untuk menyiapkan mereka guna menghadapi ujian profesi advokat yang akan datang.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10) kemarin, hadir sebagai salah satu pemateri Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. Sebagai pemateri utama, Anwar menyampaikan materi tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam paparannya, Anwar tak hanya menyampaikan teori, namun juga memberikan contoh-contoh penerapannya. Termasuk beberapa kasus yang sedang ramai dibicarakan di tanah air.
Anwar menegaskan, pengadilan tertinggi adalah pengadilan yang melibatkan hati nurani. “Sebagai seorang advokat, fakta yang kita sampaikan akan memengaruhi keputusan hakim. Jika fakta yang kita sajikan jujur, namun hakim tetap salah memutuskan, itu tetap dikembalikan ke hati nurani si hakim,” ujar pejabat kelahiran Bima tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi, SH., MH., mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan Ketua MK agar peserta PKPA bisa mendapatkan ilmu dan pengalaman secara langsung dari pakarnya. “Kredibilitas beliau, kan, tidak diragukan lagi. Dengan ilmu yang diberikan, kami sangat berharap peserta PKPA ini menjadi advokat yang kredibel,” ujar Iwan. (*/can)
Shared:
Komentar