Konferensi Internasional FH UMM Sebut Hukum dan Teknologi Solusi Masalah Hukum (Foto : Riri Humas) |
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) gelar konferensi internasional pada 23 Juli 2024 lalu yang dihadiri berbagai praktisi hukum dari beragam negara. Konferensi yang bernama International Conference on Law Reform (INCLAR) itu salah satunya membahas mengenai cara menghadapi era disrupsi yang tidak mudah di tengah isu kemanusiaan yang sulit diatasi.
“Upaya diplomatik dan represif belum berhasil menyelesaikan permasalahan ini, padahal seharusnya hukum menjadi pelindung bagi masyarakat yang terkena dampak konflik yang tidak manusiawi,” tegas Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H. LLM. yang didapuk sebagai keynote speaker.
Menurutnya, dunia internasional memiliki program yang menjunjung perdamaian, keadilan, dan stabilitas hak asasi manusia, yang mana tercantumkan pada Sustainable Development Goals (SGDs) ke 16. Namun sayangnya, masih ada beberapa wilayah yang tidak dapat menikmati hasil dari program ini.
Baca Juga : Ciptakan Probiotik Ternak, Profesor UMM Juara Inovasi Nasional
“Perkembangan dunia kini semakin luas dan resiko perpecahan semakin tinggi. Terlebih lagi adanya perbedaan nasib wilayah. Ada yang menikmati kedamaian, keamanan, dan kemakmuran, adapula negara yang harus terjerumus dalam siklus konflik dan kekerasan yang tidak ada ujungnya,” katanya.
Ada berbagai kampus luar dan dalam negeri yang turut aktif membahas hukum dalam INCLAR. Misalnya saja dari Willaim and Mary Law School, Maastricht University, Deakin University, hingga Universitas Kebangsaan Malaysia. Selain itu, kampus-kampus Indonesia juga turut hadir, di antaranya Universitas Muria Kudus, STIH Adhyaksa, Unika Soegijapranata, UM Aceh, Unisla, Universitas Hang Tuah, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Ngurah Rai dan lain sebagainya.
Dalam konferensi tersebut turut hadir oleh Prof. Hilaire Tegnan selaku pembicara dari William and Mary Law School, Williamsburg, Australia. Menurutnya, seringkali masyarakat bersuara karena haknya yang seharusnya mereka miliki tidak terpenuhi. Termasuk pada aspek peningkatan lingkungan hidup yang baik. Maka dari itu, perlu kajian khusus untuk membahas hubungan antara hak asasi manusia dengan lingkungan hidup.
Ia melanjutkan, pencemaran lingkungan hidup akan berpengaruh dengan hak manusia karena berujung pada pelanggaran dan kerusakan ekosistem. Hal ini mengancam kehidupan karena dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan parahnya akan timbul diskriminasi sosial.
Baca Juga : Ratusan Peserta Ramaikan Audisi Indonesia Idol di UMM
“Adanya diskriminasi akan mengakibatkan ketidakstabilan sumber daya manusia dan menghambat masuknya informasi. Maka perlu adanya undang-undang yang melindungi norma sosial dan mencegah praktek diskriminasi menuju kekerasan,” jelasnya.
Selain itu, memanfaatkan teknologi untuk menciptakan lingkungan yang sehat perlu diterapkan. Menurutnya, manusia kini memang harus berkolaborasi dengan teknologi untuk bisa menjangkau pengelolaan lingkungan sosial yang berkelanjutan. Di samping itu juga bisa menelurkan inovasi yang bisa menciptakan kehidupan yang sejahtera.
Turut hadir Muhamad Salis Yuniardi, M.Psi., Ph.D. selaku Wakil Rektor IV Bidang Riset, Pengabdian, dan Kerjasama UMM. Ia mengatakan bahwa melalui hukum yang dikolaborasikan dengan teknologi, maka diharapkan bisa melahirkan generasi yang lebih inovatif untuk menanggapi suatu permasalahan.
“Saat ini, perlu adanya kolaborasi berbagaia aspek dengan teknologi, termasuk hukum. Hal itu sebagai cara untuk memajukan sumber daya manusia. Apalagi dalam upaya mewujudkan transformasi hukum yang diciptakan memang untuk manusia. Oleh karena itu konferensi ini diharapkan bisa mengahasilkan diskusi yang mendalam dan inovatif untuk merumuskan strategi hukum yang mampu menghadapi tantangan saat ini,” pungkasnya. (Ri/Wil)