KPPU RI Ajak Mahasiswa FH Pahami Kebijakan Atasi Konglomerasi dan Monopoli

Author : Humas | Senin, 10 April 2017 12:36 WIB

 

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Sukarmi MH saat berbicara tentang upaya mengatasi konglomerasi dan monopoli. 

KEBIJAKAN yang tidak adil dapat berpengaruh padah rusaknya tata ekonomi bangsa dan kesenjangan sosial. Salah satunya yang disebutkan oleh komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) Dr Sukarmi MH tentang munculnya konglomerasi dan monopoli usaha lantaran kedekatan sejumlah pengusaha tententu dengan elit politik.

Hal tersebut disampaikan Sukarmi saat kuliah tamu Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Auditorium UMM, Senin (10/4). Ia mencontohkan pada 1999, di mana mayoritas warga Indonesia masih di bawah angka kemiskinan, karena tidak dari mereka yang bisa memulai bisnis. “Bisnis hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang ekonominya di atas rata-rata,” ungkap Sukarmi.

Menurut Sukarmi, para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebih sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing pada saat itu.

Selain itu, kondisi masyarakat yang belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha, perkembangan usaha swasta juga lebih didominasi dengan kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Para pelaku usaha yang berasal dari masyarakat menengah ke atas menjadikan hal tersebut sebagai peluang untuk mengambil banyak keuntungan. “Berkaca pada fenomena tersebut, pada tahun 1999, KPPU mengeluarkan kebijakan mengenai persaingan usaha yang sehat,” jelas Sukarmi di hadapan ratusan mahasiswa FH UMM.

Kebijakan yang dikeluarkan adalah UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan utama diputuskannya UU tersebut, lanjut Sukarmi, tidak lain untuk menciptakan persaingan sehat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dan ekonomi pasar akan lebih efisien. Selain itu, Sukarmi memaparkan, dengan adanya peraturan tersebut konsumen memiliki banyak pilihan atas barang atau jasa yang tersedia di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, ketua lembaga riset perbankan Jawa Timur itu juga menyampaikan berbagai manfaat dari tercentusnya UU tersebut. Setidaknya berjalannya UU tersebut akan memenuhi kebutuhan konsumen terhadap pasar. Produk yang diperjualbelikan akan semakin beragam meliputi barang maupun jasa. “Setiap barang yang dibeli oleh konsumen akan berbanding lurus dengan harga yang dibayarkan,” imbuh Sukarmi. (jal/han)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image