Perguruan Tinggi Dapat Berperan Berantas Korupsi

Author : Humas | Kamis, 04 Mei 2017 11:27 WIB
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr Artidjo Alkostar saat Seminar Optimalisasi Peran Hakim dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Kampus I UMM.

PERGURUAN tinggi sebagai tempat persemaian intelektual dapat mengambil peran penting dalam penegakan keadilan dan kebenaran, khususnya dalam membatasi ruang gerak Ruang gerak pelaku korupsi, oligarki, dan pelanggar HAM.

Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr Artidjo Alkostar, alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukum dan masyarakat, baik itu perguruang tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), maupun pers kalah pintar dari koruptor dan pelanggar HAM. 

“Banyak hal bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan, baik itu regulasi, advokasi, litigasi maupun adjudikasi,” terang Artidjo pada Seminar Optimalisasi Peran Hakim dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan oleh Lembaga Semi Otonom (LSO) Judicial Watch Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Ruang Sidang UMM Kampus I (29/4).

Dalam konteks ini, lanjutnya, Perguruan Tinggi dapat memainkan peran pengabdian masyarakat melalui litigasi, baik bidang HAM, pembelaan kepemilikan rakyat kecil, pembelaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaa politik, dan sejenisnya.

Litigasi, Artidjo menjelaskan, merupakan upaya dan proses legal untuk memperoleh hak-hak yang telah ditentukan dalam perangkat perundang-undangan melalui proses peradilan, demi jaminan tentang hak asasi yang telah ditentukan perangkat perundang-undangan serta demi tata hubungan sosial yang lebih adil.

Bagi Artidjo, senjata insan pecinta keadilan dan antikorupsi, termasuk perguruan tinggi, yaitu kebenaran moral dan konsistensi dan persistensi sikap menentang segala bentuk ketidakadilan. Pelanggar HAM dan koruptor politik dan potensial koruptor sangat takut dengan cahaya kebenaran transparansi, kecaman publik dan sanksi hukum yang tegas. (dis/han)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image