Peringati Hari Pekerjaan Sosial Dunia, Prodi Kesos UMM Gelar Aksi

Author : Humas | Rabu, 15 Maret 2017 12:57 WIB
Penandatanganan spanduk mahasiswa prodi Kesos UMM sebagai dukungan pada Komisi VIII DPR RI dalam menggodok RUU tentang praktek pekerjaan sosial di masyarakat.

INDONESIA merupakan salah satu negara yang masih belum familiar dengan istilah pekerja sosial. Hal tersebut berimbas pada praktek pekerjaan sosial yang tidak profesional di Indonesia. Merespon hal tersebut, program studi Kesejahteraan Sosial (Kesos), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan aksi dalam rangka peringatan Hari Pekerjaan Sosial Dunia yang jatuh pada 15 Maret.

Ketua prodi Kesos UMM, Dr. Oman Sukmana M. Si menjelaskan, pekerja sosial di Indonesia masih sering disamakan dengan relawan sosial atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang belum mendapatkan pendidikan formal perihal kesejahteraan sosial. Hal tersebut menyebabkan banyak permasalahan sosial yang seharusnya ditangani oleh professional malah ditangani relawan. “Jika terus seperti itu, maka yang terjadi adalah lambatnya penanganan dalam permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat,” jelas Oman di sela-sela kegiatan aksi di UMM (15/3).

Sebenarnya ada beberapa hal yang perlu dilewati untuk menjadi pekerja sosial, lanjut Oman. Di antaranya adalah pekerja sosial harus mendapatkan pendidikan formal, mengikuti organisasi keprofesian, mempelajari kode etik serta memiliki ijin dan praktek. “Semua hal itu saat ini sedang dirumuskan oleh komisi VIII DPR RI tentang praktek pekerja sosial,” jelasnya.

Dengan mendukungnya pemerintah terhadap UU pekerja sosial di Indonesia, maka tanggungjawab negara dalam menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga negaranya akan terjalankan dengan baik.  Menurut Oman, komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dimulai dengan melibatkan tenaga kerja yang professional. Pekerja sosial yang professional ini merupakan pilar terdepan dalam mengimplementasikan kesejahteraan di Indonesia.

Hingga saat ini, di Indonesia pendidikan formal tentang kesejahteraan sosial sudah mulai menggeliat. Setidaknya ada 33 Perguruan Tinggi (PT), 4 PT untuk program magister dan ada 3 PT yang menyelenggarakan program doktoral yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk jenjang Strata 1 (S1), imbuh Oman.

Dalam aksi tersebut juga diadakan penandatanganan spanduk oleh seluruh mahasiswa prodi Kesos. Tujuannya sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Komisi VIII DPR RI dalam menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang praktek pekerjaan sosial di masyarakat. “Jika RUU itu sudah disahkan, maka pekerja sosial akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan UU,” ungkap Oman. (jal/han)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image