Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) giat gelar Post-Doctoral Colloquium (Foto : Istimewa) |
Bertekad turut andil dalam mengukuhkan pilar hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) giat gelar Post-Doctoral Colloquium pada 30 November 2024 lalu. Majelis ilmu ini menghadirkan empat panelis dengan pakar keilmuan berbeda. Diantaranya, mengenai transfiguras kebijakan perundangan, keadilan anak, dan HAM dalam era pembaharuan hukum. Kegiatan ini juga diikuti oleh puluhan audiens yang terdiri dari civitas akademika internal, maupun ekternal UMM.
Panelis pertama, Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.L.M., Ph.D. dalam salah satu publikasinya menyoroti adanya celah dari perundangan yang bersifat multitafsir dalam konteks relasi negara-agama. Sehingga berpotensi juga pada munculnya praktik penegak hukum yang diskriminatif, baik terhadap kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Berdasarkan hasil riset dari salah satu Research Center menunjukkan bahwa, 93% responden masyarakat Indonesia setuju agama sebagai bagian dari aspek fundamental kehidupan Indonesia.
Baca juga : UMM-LHKI PP Muhammadiyah Adakan Pelatihan Diplomasi
“Di samping itu, responden juga menekankan bahwa manipulasi agama untuk suatu kepentingan kelompok tertentu cenderung membahayakan dan harusnya dihindari oleh negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Cekli juga menyampaikan alasannya memilih era rezim Jokowi sebagai objek penelitiannya. Menurutnya, poin penting dalam mengkaji relasi antara agama dan negara harus memperhatikan the rule of law. Perundangan yang berlaku tidak boleh multitafsir dan berlaku adil bagi semua elemen hukum.
Selain itu, ada pula Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. yang menyampaikan materi bertajuk ‘Rekontruksi Peraturan Delegasi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia’. Kemudian juga Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D yang mengkaji pembaharuan undang-undang jenayah rasuah: kajian kasus dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Malang. Terakhir, turut hadir sebagai pembicara Dr. Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. yang menjelaskan materi terkait filosofi saintifikasi HPK (hasil penelitian kemasyarakatan) sebagai prinsip standar menemukan keadilan substansial.
Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. mengapresiasi terlaksananya majelis ilmu tersebut. Ia juga berterimakasih kepada para panelis yang sudah bersedia berbagi waktu dan pengetahuan di pakar bidang masing-masing. Menurutnya, berbagi ilmu adalah suatu kebaikan dengan jaminan balasan pahala jariyah yang mengalir terus-menerus.
Baca juga : Apakah Pilkada Ada Dua Putaran? Begini Kata Dosen FH UMM
“Sebagaimana sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa dimana kita mau berbagi ilmu, keranjang ilmu kita itu akan semakin bertambah seiring bertambahnya umur kita. Semakin kita tumpahkan kepada orang lain maka akan semakin penuh keranjang tersebut,” katanya menambahkan. (din/wil)