Properti SHGB Lebih Murah? Begini Penjelasan Dosen UMM

Author : Humas | Sabtu, 15 Juni 2024 07:22 WIB
Fadjar Ramdhani Setyawan, SH., MH Dosen Prodi Hukum UMM (Foto : Istimewa)

Dalam dunia properti di Indonesia, istilah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sering kali menjadi perhatian para calon pembeli. Meskipun status ini memberikan hak untuk menggunakan tanah dan mendirikan bangunan di atasnya, ada beberapa aspek penting mengenai keamanan properti dengan status SHGB yang perlu dipahami.

Fadjar Ramdhani Setyawan, SH., MH. selaku dosen prodi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyatakan bahwa SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu. Biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Status SHGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu.

“Jadi Kewajiban mempunya SHGB adalah kita harus menggunakan bangunan, mendirikan, memfungsikan bangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan yang tercantum di SHGB kita dan kelestarian dari lingkungan sekitar harus di jaga oleh pemilik SHGB. Kewajiban lainnya adalah ketika masa berlaku SHGB terlah habis maka, pemilik SHGB harus mengembalikan SHGB tersebut ke kantor pertanahan,” tambahnya.

Baca juga : Polemik Tapera, Begini Penjelasan Dosen UMM

Meskipun bukan kepemilikan penuh seperti SHM, properti berstatus SHGB tetap diakui secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Pemegang SHGB memiliki hak penuh atas bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut selama masa berlaku sertifikat. SHGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak ini memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah yang dikuasai pihak lain.

Properti dengan SHGB sering kali dijual dengan harga lebih terjangkau dibandingkan SHM. Hal ini membuatnya menarik bagi investor yang mencari keuntungan dari selisih harga jual dan beli atau dari penyewaan properti. Namun, ada beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah SHGB memiliki batas waktu, berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak memiliki batas waktu. Pemilik SHGB harus memperhatikan jangka waktu hak guna bangunan dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kehilangan hak atas properti tersebut.

“Ada beberapa kelebihan yang membuat SHGB layak dipertimbangkan, terutama karena harganya yang jauh lebih murah daripada membeli properti dengan SHM. Namun, karena harganya murah, tidak heran pula jika jangka waktu kepemilikannya juga terbatas. Dengan demikian, properti dengan SHGB umumnya lebih cocok untuk mereka yang hanya akan tinggal sementara atau untuk keperluan membangun usaha,” ucapnya. 

Namun, ada juga beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai perpanjangan hak guna bangunan. Meskipun secara umum perpanjangan SHGB biasanya dapat dilakukan, ada kemungkinan terjadi masalah, seperti perubahan kebijakan pemerintah atau konflik dengan pemilik tanah asli. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SHGB untuk selalu memantau masa berlaku sertifikat dan segera melakukan proses perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

“Menurut saya, selama SHGB itu asli, tentu saja aman karena dikeluarkan oleh Badan Pertanahan. Penting untuk memeriksa keaslian SHGB ke Badan Pertanahan setempat dan memastikan bahwa SHGB yang dikeluarkan sesuai dengan perjanjian awal,” tandasnya.

Baca juga : Dosen UMM Sebut IKN Berikan Peluang Peningkatan Ekonomi

Dalam aturan terbaru mengenai perpanjangan jangka waktu SHGB, disebutkan bahwa SHGB akan otomatis berakhir setelah 30 tahun. Jika tidak diperpanjang, hak terhadap SHGB akan hilang dengan sendirinya. Namun, jika SHGB ingin diperpanjang, permohonan perpanjangan harus diajukan dua tahun sebelum masa berlaku habis. “Jadi harus diingat bahwa jika tidak diperpanjang dan masa berlaku telah berakhir, hak guna bangunan tersebut akan kembali kepada pemilik asli tanah,” tutupnya.(bal/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image