Sharing SPMI, UMM Ajak PT Asuhan Kembangkan Potensi Khas yang Dimiliki
Author : Humas | Selasa, 08 Mei 2018 15:34 WIB
Pelaksanaan Program PT Asuh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) yang telah disepakati oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama enam PT melalui penandatanganan nota kesepahaman, sosialisasi dan need assesment yang telah dilaksanakan Senin (7/5) kemarin, berlanjut dengan kegiatan lokakarya.
Lokakarya yang berlangsung pada Selasa (8/5) ini membahas tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dengan fokus pembahasan Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal.
Prof. Dr. Noor Harini, M.S, Kepala Badan Kendali Mutu Akademik (BKMA) UMM menyampaikan bahwa adanya lokakarya ini bukan berarti membuat para PT harus mengikuti sistem yang dimiliki oleh UMM. Masing-masing PT perlu mengeksplorasi sumber daya yang mereka miliki untuk kemudian dikembangkan.
"Penjaminan mutu sebenarnya bukan hanya soal sistem penjaminan mutunya saja, tetapi juga soal standar pendidikan tinggi, akreditasi, pangkalan data pendidikan tinggi serta yang terakhir terkait lembaga layanan pendidikan tinggi," ujarnya.
Mendapat banyak uraian dan penjelasan Noor, Kepala Penjaminan Mutu Universitas Kahuripan Kediri Kartika Kusumaningtyas, S. Si, M. Pd, mengaku bahwa pihaknya senang mendapat banyak ilmu baru untuk peningkatan kualitas dan mutu PT nya.
"Kami mendapatkan banyak pengetahuan baru untuk menyusun dan menetapkan dokumen-dokumen yang lebih baik. Ini nanti bisa disosialisasikan sehingga bisa dilaksanakan dan dievaluasi,”tandasnya.
Kartika demikian panggialn akrabnya juga mengaku belajar banyak tentang audit mutu secara internal. Hal tersebut lantaran pada momen ini, seluruh proses terkait SPMI dikupas habis.
“Selain itu, kami juga mendapat pengetahuan terkait Audit Mutu Internal itu seperti apa. Karena selama ini kami memang belum paham betul tentang hal itu," pungkasnya.
Kewajiban PT untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu tercantum pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 53 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Ini menjelaskan bahwa setiap PT harus menjalankan SPMI yang dapat disesuaikan dengan karakeristik PT yang bersangkutan. Selain sebagai upaya pemenuhan standar nasional Dikti, langkah ini juga sebagai usaha untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang merupakan penentu akreditasi bagi PT yang bersangkutan. (vin/sil)
Shared:
Komentar