Warganet Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Begini Kata Dosen UMM

Author : Humas | Senin, 05 Juni 2023 07:12 WIB
Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (Foto : Istimewa)

Media sosial seperti Tiktok, Instagram ataupun Twitter merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari. Hal ini membuat masyarakat pengguna media sosial atau yang sering disebut dengan netizen, menjadi lebih mudah mengakses informasi. Tidak terkecuali pada bidang-bidang hukum. Fenomena yang kemudian muncul, netizen, utamanya di Indonesia memiliki kekuatan yang luar biasa untuk ikut “menegakkan keadilan” lewat komen-komen maupun konten yang dibuat.

Hal itu menarik perhatian Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia mengatakan, masyarakat saat ini lebih mudah untuk menyampaikan komentarnya mengenai suatu kasus yang sedang hangat dibicarakan. Hal ini bisa menjadi masukan ataupun bahkan sebaliknya,"mengganggu" proses hukum yang ada yang berjalan. 

Baca Juga : UMM Kolaborasi dengan 200 Kampus Tiongkok

“Misalnya saja, ketika hakim sedang memeriksa suatu perkara seorang public figure ataupun seseorang yang memiliki jabatan tertentu, pasti akan banyak netizen yang mengomentarinya. Komentar-komentar tersebut bisa jadi masukan, tapi bisa juga menjadi gangguan akan proses suatu kasus,” kata Indri mencontohkan.

Meski banyak kasus yang terkuak atas bantuan Netizen untuk dapat ditindak lanjuti, namun menurut Indri, campur tangan netizen juga dapat menimbulkan imbas pada hasil keputusan hakim. Komentar-komentar tersebut dapat mempengaruhi hakim dalam membuat pertimbangan saat memeriksa perkara. Meski demikian, pada prinsipnya, seorang hakim harus memiliki independensi. Makanya, ada yang namanya kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

Indri melanjutkan, dalam memeriksa suatu perkara, hakim akan menggunakan subjektivitasnya. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh pandangan advokat serta netizen melalui media sosial. Subjektivitas juga bisa muncul dari daerah hakim tersebut sedang memeriksa perkara. Karena setiap daerah memiliki kebiasaan serta adat istiadat yang berbeda. 

“Yang perlu diingat, dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, hakim tetap harus mengedepankan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tambah Indri.

Ia menambahkan, komentar netizen dalam kasus-kasus yang ada bukan merupakan tantangan dalam dunia hukum. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi yang lain, masyarakat melalui media sosial malah dapat melakukan kontrol akan kasus-kasus yang ada.

Baca Juga : Penjelasan Dosen UMM yang Harus Kamu Tahu Sebelum Membeli Mobil Listrik 

“Jika ditinjau dari teori serta prinsipnya, ketika putusan dari pengadilan diberikan, maka sebenarnya ada upaya-upaya hukum lain yang bisa diambil. Dalam perkara pidana prosedural misalnya, upaya hukum seperti banding atau kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim. Sayangnya, komentar netizen belum bisa menjadi suatu upaya hukum,” jelasnya. 

Menurutnya, media sosial bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa bahwa putusan yang ada melukai keadilan. Maka suara-suara itu bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara. (Dev/Wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image