(ANTARA/Puspa Perwitasari)
|
VIVAnews - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 13 Desember 2012. Kali ini tersangka kasus Simulator SIM itu akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul menyatakan kliennya akan datang dan siap memberikan keterangan sebagai saksi untuk mantan wakilnya di Korlantas, Didik Purnomo. "Ya datang sebagai saksi, tersangkanya Didik, wakilnya," ujar Hotma
Hotma menambahkan kliennya akan mengikuti prosedur pemeriksaan di KPK. Termasuk jika ada bukti-bukti lain yang dapat membuktikan kliennya bersalah melawan hukum.
"Kalau KPK bisa bilang AM (Andi Mallarangeng) baru tersangka dan masih bisa terbukti tidak bersalah di pengadilan, itu juga berlaku untuk klien kami DS. Bahwa dia masih tersangka masih ada kemungkinan bebas di pengadilan. Itu yang bilang KPK bukan saya," tegasnya.
Kasus ini diusut KPK setelah aduan dari rekanan proyek, Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
Sebetulnya, pemenang lelang proyek ini senilai Rp196 miliar ini adalah PT Citra Mandiri. Perusahaan ini kemudian melakukan subkontrak simulator kemudi ke PT ITI dengan harga jauh lebih rendah. KPK menduga terjadi mark-up proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp100 miliar.
Kasus ini sempat ditangani oleh Kepolisian RI dengan menetapkan lima tersangka, yaitu Sukotjo, Didik, Budi, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan bendahara Komisaris Legimo. Namun, Kepolisian resmi menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. (umi)