SBY Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi atas Bandar Narkoba

Author : Administrator | Jum'at, 19 Oktober 2012 09:56 WIB
Presiden diminta jelaskan alasan grasi kepada bandar narkoba. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Polemik mengenai putusan Hakim Agung yang membatalkan vonis mati dan pemberian grasi terhadap pelaku kejahatan narkoba mendorong Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Situasi dan kondisi terkait peredaran, penggunaan dan efek narkoba di Indonesia perlu mendapat perhatian serius karena sudah sangat memprihatinkan.

Ikhsan Abdullah selaku Angggota Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba menjelaskan, narkoba tergolong kejahatan serius dan kejahatan luar biasa.

"Untuk itu, pemberantasanya harus dilakukan secara serius dan upaya luar biasa serta tidak lagi dilakukan dengan upaya biasa-biasa saja apalagi ala kadarnya," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews, Kamis malam 18 Oktober 2012..

Namun, menurut Ikhsan, putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang diputus Hakim Agung Imron Anwari, Achmad Yamanie, dan Hakim Nyak Pha, yaitu Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tdalam kasus narkoba dianggap telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Menurut hemat kami, Putusan PK MA yang dimaksud tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan melemahkan semangat pemberantasan kejahatan narkoba yang sangat mendapat dukungan dari Bapak Presiden," ujarnya.  

Semestinya, Ikhsan menambahkan, bangsa dan negara Indonesia ini tidak kalah dengan kejahatan narkoba dan segala upayanya melemahkan komitmen gerakan nasional pemberantasan kejahatan narkoba,  terutama lembaga peradilan sebagai benteng terakhir.

Majelis Hakim PK, lanjut Ikshan, memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Hukuman Mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

adahal, menurut Ikhsan, perihal apakah hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, adalah bukan kompetensi hakim PK aquo namun sudah sangat terang dan jelas merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). "Sehingga pertimbangan hukum dimaksud, justru secara hukum tidak relevan dan tidak beralasan," kata Ikshan.

Selain itu, menurut Ikhsan, hukuman mati dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia masih berlaku sebagai hukum positif. Jukuman mati tersebut sudah pernah dilakukan pengujian ke MK, dan berdasarkan  Putusan MK  No. 2-3/PUU-V/2007 tertanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati masih eksis, berlaku dan konstitusional.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim PK dimaksud, justru melanggar dan tidak sesuai dengan Putusan MK. Yang berarti pula melanggar UUD 1945," kata Ikshan.

Hukuman mati, menurut Ikhsan tidak bertentangan dengan HAM. "Dalam hal ini, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM, sebab, pelaku kejahatan yang dihukum mati dapat dikatakan telah melakukan kejahatan atas HAM itu sendiri," kata Ikshan.

Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba juga mengkritik Keputusan pemberian Grasi dari Presiden kepada terpidana kejahatan narkoba yaitu Deni Setia Maharwan selaku produsen dan pengedar narkoba, dari putusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ini juga pemberian grasi kepada Merika Pranola yang mengubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Pemberian grasi merupakan kewenangan dan hak konstitusional Presiden, namun seyogyanya dapat dipergunakan secara selektif dan searif mungkin," jelas Ikhsan.

"Kiranya Bapak Presiden berkenan memberikan penjelasan kepada Publik tentang dasar pertimbangan Keputusan Pemberian Grasi kepada Bandar Narkoba tersebut," tambah Ikshan.

Dengan menyadari kompleksitas masalah narkoba, Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta agar presiden melakukan moratorium grasi terhadap para pelaku.

"Mengharapkan agar Bapak Presiden mengambil kebijakan  agar tidak  memberikan Grasi kepada pelaku terorganisir produsen/pengedar narkoba. Kami mengusulkan Maratorium Grasi untuk produsen Narkoba," kata Ikshan. (ren)

Sumber: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: