Sikat Habis Pungli

Author : Sagita Purnomo Alumni FH UMSU 2014 | Selasa, 25 Oktober 2016

Ilustrasi

Oleh: Sagita Purnomo

Pemerintah dibawah komando Presi­den Jokowi tengah serius melakukan pem­berantasan Pungutan Liar (pungli) sam­pai keakar-akarnya. Pungli telah mem­beri dampak sangat buruk bagi ke­hidupan bangsa Indonesia.

Hampir disetiap institusi dan instansi tingkat pusat maupun daerah, ada saja oknum tak bertanggungjawab melakukan pungli level kakap hingga sepuluh ribuan. Menimbang kondisi sedemikian, sangat wa­jar jika status Indonesia berada di­am­bang batas darurat pungli. Di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, masalah pung­li sangatlah memprihatin­kan. Bah­kan sangkin memprihatinkannya, pung­li di Kota Medan mendapat perha­tian lang­sung dari Pak Presiden.

Pada September lalu, Presiden Jokowi lang­sung memerintahkan Kapolri untuk me­ngusut tuntas pungli dwelling time di Pe­labuhan Belawan. Tim investigasi Pol­ri berhasil menangkap sejumlah ter­sang­ka, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap peran oknum aparat yang terlibat di dalamnya.

Bukan hanya itu, Polrestabes Medan juga berhasil menangkap 3 oknum Petu­gas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Pe­nimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit. Tak tanggung-tanggung omset dari pungli yang melibatkan atasan tersebut menca­pai Rp. 500 juta/bulan.

Lain lagi halnya dengan kasus oknum Po­lantas di Labuhan Batu kedapatan ‘me­rogoh’ kantong pengendara yang di­tilangnya. Rekaman video peristiwa me­ma­lukan tersebut beredar  melalui du­nia maya dan langsung menjadi pem­beritaan nasional. Kasus-kasus diatas me­rupakan bagian kecil dari maraknya prak­tek Pungli yang terjadi di Sumut, khu­susnya Kota Medan. Maraknya praktek pungli ini menunjukkan bahwa pimpi­nan/pejabat terkait gagal dalam membina serta mengawasi anggotanya juga tidak mam­pu membuat kebijakan pencegahan dan pemberantasan pungli.

Tak Sigap

Banyak pihak yang beranggapan bah­wa turuntangannya presiden ke lapangan me­nindak pungli merupakan satu pen­citraan belaka. Memang jika ditinjau dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mau­pun jobdes, kewena­ngan menindak pung­li pada satu tempat harusnya dilakukan lang­sung oleh pimpinan atau pejabat ter­kait yang bertanggungjawab penuh ter­hadap instansinya. Namun Presiden ter­paksa harus turun tangan langsung karena pejabat yang bersangkutan tidak me­mi­liki kemauan dan keberanian menindak.

Praktik pungli di Kota Medan sangat marak dan nyaris setiap hari di berbagai lini. Sebagai contoh banyak oknum jukir liar yang memungut retribusi parkir diluar tarif dan lokasi resmi. Ini merupakan bentuk pungli yang paling mainstream dan dibiarkan begitu saja. Bukan hanya itu, banyak juga oknum PNS Kelurahan yang meminta uang kepada warga dalam pembuatan surat pengantar maupun la­yanan administrasi publik lainnya.

Pungli yang dilakukan oleh preman mau­pun organisasi kepemudaan juga te­rus tumbuh subur di kota ini. Dengan mo­dus uang keamanan, kebersihan, sum­bangan partisipasi dan sukarela, para preman menyebar proposal ’abal-abal’ ke sejumlah warga, khususnya para pengu­saha. Sayang­nya, meski kepolisian dan pimpinan instansi pihak terkait telah membentuk satgas khusus pemberanta­san prema­nisme maupun forum penga­duan warga, pungli seperti ini masih saja terus terjadi. Artinya, mereka telah gagal da­lam mencegah dan melindungi masya­rakat Kota Medan dari pungli.

Kepolisian juga tak mau keting­galan da­lam urusan pungli. Rasanya sudah be­lasan kali Satlantas Polresta Medan me­lakukan penertiban terhadap sejumlah calo yang bebas berkeliaran, namun tetap saja sampai saat ini masih banyak calo yang dengan terang-terangan menawar­kan jasanya membantu pembuatan SIM.

Begitu juga oknum polisi di sejumlah Polsek yang tidak segan meminta biaya administrasi dalam pembuatan surat keterangan hilang dan laporan. Parahnya lagi, jika laporan/kasus ingin cepat di­tangani, korban harus memberikan se­jumlah uang bensin kepada oknum polisi ter­sebut, jika tidak kasus akan terlantar be­gitu saja tanpa diproses.

Advokat yang notabenya adalah pe­negak hukum, ternyata juga tak luput dari jeratan pungli oknum pegawai pengadilan. Dalam pendaftaran surat kuasa khusus dan leges alat bukti, harus mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Pene­rimaan Negara Bukan Pa­jak (BNPB) yang berlaku pada Mah­ka­mah Agung (MA) dan  Pengadilan yang be­rada dibawahnya. Tarif resmi BNPB da­lam PP tersebut adalah Rp. 5.000 untuk surat kuasa dan Rp. 3.000 untuk leges alat bukti. Namun yang terjadi pihak yang berkepentingan harus menge­luar­kan uang sebesar Rp. 50.000 untuk leges surat kuasa dan Rp.5.000 sampai Rp. 7.000 untuk leges alat bukti. Sung­guh ironi.

Mirisnya lagi pungli juga terjadi di sejum­lah sekolah Kota Medan, khusus­nya yang sekolah negeri dan menyan­dang sta­tus favorit. Uang pendaftaran hingga be­lasan juta, biaya les tambahan yang tak wajar, uang kegiatan khusus, hingga uang buku yang setinggi langit, merupa­kan tindakan pungli yang sering dilaku­kan oknum sekolah terhadap para sis­wanya. Modus pungli seperti ini sudah bu­kan barang baru lagi bagi warga Me­dan, media masa juga sangat gencar meng­kritisi. Namun baik dari Dinas Pen­didikan Maupun Wali Kota Medan sejauh ini belum ada mengambil tindakan tegas terhadap pungli di sekolah tersebut.

Harusnya Walikota Medan dapat men­contoh sikap tegas Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang langsung mem­ber­hentikan tidak hormat terhadap 9 Kepala Se­kolah (SD Negeri Sabang, SD Negeri Ban­jarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Ne­geri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44), lantran keda­patan me­lakukan pungli saat Pene­rimaan Pe­serta Didik Baru (PPDB) 2016 yang di­lakukan bulan Juni lalu (Tempo.co).

Sejauh ini belum ada upaya berarti yang dilakukan oleh pimpinan Kota Medan dalam menindak para pelaku pungli. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi, suatu kondisi di­mana pejabat daerah tidak memiliki ke­beranian dan kemauan memberantas pung­li. Alhasil masyarakat menjadi kor­ban paling dirugikan akibat pungli yang semakin marak dan dibiarkan se­ba­gai suatu budaya.

Saber Pungli

Sikap tegas Presiden yang langsung turun tangan memberantas pungli ke wilayah, harusnya menjadi tamparan keras bagi kepala daerah dan pejabat terkait. Ini menunjukkan bahwa Presi­den tak lagi percaya kepada pejabat daerah. Fakta inilah yang melatar­be­lakangi ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 mengenai Satgas Sapu Bersih Pu­ngutan Liar (Saber Pungli) dan Satgas Penang­gulangan Penyelundupan, beberapa waktu lalu. Dalam Perpres ini, Presiden memberi kewenangan bagi satgas untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) langsung mulai pusat hingga daerah.

“Pungli di Indonesia telah mem­budaya, karena dari semua lapisan, ini tentu meresahkan masyarakat. Ingat, pungli ini tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu, sampai milyaran ada, tentu ini harus kita bersihkan. Agar lebih maksimal, Nanti akan dibentuk unit-unit Saber Pungli dengan satu kriteria, persyaratan, target dan pengawasan tertentu, serta masukan dari masya­rakat,” kata Menko Polhukam Wiranto. (Setkab.go.id).

Bagi masyarakat yang menjum­pai atau menjadi korban pungli, dapat menyampaikan pengaduan ke Satgas Saber Pungli melalui tiga saluran, yaitu mengisi formulir pengaduan disitus  saberpungli.id, layanan SMS selama 24 jam melalui nomor 1193 dan Call Center di 193. Diharapkan dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli dengan manajemen pelayanan prima dan kesigapan dalam bertindak, dapat membrantas praktik pungli dalam kehidupan sehari-hari.

Meski mendapat respon positif dari masyarakat luas, Satgas Saber Pungli justru disoal oleh beberapa pejabat. Saber Pungli dinilai mubazir dan justru mengabaikan dan mengambil alih tugas inspektorat jenderal di masing-masing kementerian atau lembaga yang bertu­gas dalam menindak pungli. Saber Pungli juga dianggap akan melangkahi kewenangan Ombudsman, Polisi, Kejaksaan dan KPK.

Pungli adalah musuh bersama yang ha­rus diperangi secara berkesinam­bung­an. Selain aktif menjemput bola, para pejabat dan pihak berwenang dituntut memiliki keberanian lebih dan konsis­tensi dalam memerangi pungli. Masya­rakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan pungli yang terjadi dan jangan pernah memberi suap atau gratifikasi untuk mempercepat urusan. Jangan biarkan pungli terus bertambah subur menggerogoti kehidupan bangsa. Mari bersama kita sikat habis pungli !

Sumber: http://harian.analisadaily.com/opini/news/sikat-habis-pungli/283057/2016/10/25
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: