Biro Administrasi Akademik
Biro Administrasi Akademik bertanggung jawab atas beberapa hal, di antaranya:
1. Menyusun rencana kegiatan dan pengendalian di lingkungan biro; meliputi: bidang Pendidikan - Pengajaran dan Akreditasi, bidang Herregistrasi dan Manajemen Administrasi Akademik (MAA), bidang AIK (Agama Islam dan Ke-Muhammadiyahan) sebagai penciri PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah), serta Mata Kuliah berdasar KPT yaitu Agama (AIK), Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dalam menunjang pencapaian sasaran/target universitas serta pendidikan karakter.
2. Merencanakan dan mengendalikan kegiatan administrasi akademik; Membantu membuat perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar, administrasi akademik maupun usulan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar, sehingga memungkinkan terbentuknya atmosfer akademik yang lebih baik.
3. Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, terutama di bidang pendidikan dan pengajaran, dan penyediaan sarana-prasarana proses pembelajaran, serta persoalan administrasi akademik lainnya.
4. Pendataan dan informasi yang berhubungan dengan PD-Dikti (Pangkalan Data Perguruan Tinggi)
5. Melakukan koordinasi dengan BPPA untuk monitoring terhadap program studi yang hampir habis masa ijin penyelenggaraan dan masa berlaku akreditasi, serta menyusun penjadwalan permohonan ijin perpanjangan Program Studi dan usulan pengajuan baru.
6. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang lain guna mendukung kelancaran tugas-tugas di BAA.