Biro Kemahasiswaan
Menyusun rencana kegiatan dan pengendalian di lingkungan Biro Kemahasiswaan, meliputi bidang minat, bakat dan lingkungan, penalaran dan sistem informasi mahasiswa, pengembangan karir mahasiswa dan alumni, serta kesejahteraan mahasiswa dan lingkungan dalam menunjang pencapaian sasaran/target universitas.
1. Merencanakan dan mengendalikan kegiatan kemahasiswaan
a. Menyusun Rencana Program Kerja dan Anggaran Tahunan (RPKAT) sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Kemahasiswaan.
b. Menyusun kalender kemahasiswaan secara keseluruhan.
c. Mengkoordinasikan Kepala Bagian di Lingkungan Biro dalam pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
d. Memberikan arahan kepada Kepala Bagian, Kepala urusan dan semua staf di lingkungan Biro untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi tugas Kepala Bagian dan Staf agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
f. Pengendalian suasana kerja yang efektif dan efisien
g. Membuat laporan tahunan kegiatan & anggaran bidang kemahasiswaan sebagai acuan pengambilan kebijakan pimpinan Universitas.
H. Melakukan koordinasi dengan divisi dan unit-unit kerja terkait