Biro Keuangan

Adapun peranan Biro Keuangan adalah sebagai berikut:

1.  Menerjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan Pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran Keuangan Universitas.

2.  Meneruskan dan mengesahkan semua perintah Pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing Unit dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.

3.  Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari WR II berdasarkan pengajuan.

4.  Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.

5.  Menyusun rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang dalam bidang anggaran

6. Menyetujui dispensasi pembayaran keuangan mahasiswa

 

Shared:
Muhammadiyah