Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2. Melaksanakan kegiatan afirmatif, advokasi dan perlindungan pada perempuan dan anak