Rumah Sakit UMM


1.  Menyusun kebijakan dan program rumah sakit agar penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan sesuai arah yang ditetapkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah dan peraturan perundangan yang berlaku;

2.  Menyusun peraturan, standar prosedur operasional, dan mekanisme kerja di lingkungan rumah sakit;

3.  Mengorganisasikan,mengkoordinasikan, dan menggerakkan seluruh sumber daya rumah sakit dalam rangka merealisasikan semua sasaran dan tujuan rumah sakit secara efektif dan efisien;

4.  Mengawasi, mengarahkan, mengendalikan, & menilai pelaksanaan seluruh kegiatan di rumah sakit agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;

5.  Membina dan memotivasi seluruh sumber daya manusia serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja rumah sakit;

6.  Melaksanakan kegiatan yang bersifat koordinasi dan konsultasi dengan rumah sakit swasta maupun pemerintah, institusi kesehatan maupun dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili;

7.  Mengupayakan tersedianya sumber daya rumah sakit yang optimal sesuai standar yang telah ditetapkan;

8.  Mewakili rumah sakit dalam proses hukum di pengadilan;

9.  Mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan rumah sakit kepada pemilik maupun instasi kesehatan sesuai ketentuan; dan;

    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang atau yang mewakili.

Shared:
Muhammadiyah