Rumah Sakit UMM
1. Menyusun kebijakan dan program rumah sakit agar penyelenggaraan rumah sakit dapat berjalan sesuai arah yang ditetapkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah dan peraturan perundangan yang berlaku;
2. Menyusun peraturan, standar prosedur operasional, dan mekanisme kerja di lingkungan rumah sakit;
3. Mengorganisasikan,mengkoordinasikan, dan menggerakkan seluruh sumber daya rumah sakit dalam rangka merealisasikan semua sasaran dan tujuan rumah sakit secara efektif dan efisien;
4. Mengawasi, mengarahkan, mengendalikan, & menilai pelaksanaan seluruh kegiatan di rumah sakit agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
5. Membina dan memotivasi seluruh sumber daya manusia serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja rumah sakit;
6. Melaksanakan kegiatan yang bersifat koordinasi dan konsultasi dengan rumah sakit swasta maupun pemerintah, institusi kesehatan maupun dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili;
7. Mengupayakan tersedianya sumber daya rumah sakit yang optimal sesuai standar yang telah ditetapkan;
8. Mewakili rumah sakit dalam proses hukum di pengadilan;
9. Mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan rumah sakit kepada pemilik maupun instasi kesehatan sesuai ketentuan; dan;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang atau yang mewakili.