Selaraskan Kurikulum dengan DUDI
Aturan Masuk SD Usia 5,5 Tahun Dikritik, Pakar UMM Ingatkan Risiko Anak Stres dan Mogok Sekolah

Malang (beritajatim.com) – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melonggarkan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) menjadi 5,5 tahun menuai sorotan dari kalangan akademisi. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan psikologis pada anak apabila tidak diimbangi kesiapan guru dan manajemen sekolah. Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Arina Restian, S.Pd., M.Pd., mendesak pemerintah segera melakukan peningkatan kompetensi pedagogi bagi guru kelas satu SD agar mampu menangani siswa usia dini dengan pendekatan yang tepat. Menurut Arina, selama ini kurikulum pendidikan guru lebih banyak disiapkan untuk menangani siswa usia 7 hingga 12 tahun, sehingga guru berpotensi kesulitan ketika menghadapi anak usia 5,5 tahun yang masih berada dalam fase transisi PAUD ke SD. “Pembekalan ilmu pedagogi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi guru kelas satu SD sudah menjadi agenda yang sangat mendesak,” tegas Arina kepada beritajatim.com, Senin (25/5/2026). Ia mengingatkan, tanpa pelatihan khusus, guru bisa memaksakan standar pembelajaran anak usia tujuh tahun kepada siswa yang secara emosional dan psikologis belum siap. “Tanpa upgrade skill melalui pelatihan khusus, guru berpotensi memaksakan standar anak usia tujuh tahun kepada murid 5,5 tahun. Akibatnya sangat fatal, anak bisa stres, mogok sekolah, dan guru rentan salah melabeli mereka sebagai siswa lambat belajar padahal itu fase normal di usianya,” ujarnya. Arina juga meminta sekolah melakukan adaptasi serius dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Salah satunya dengan menghadirkan kelas transisi bagi siswa baru kelas satu SD. Menurutnya, ruang kelas perlu didesain lebih ramah anak dengan menyediakan area bermain dan suasana belajar yang tidak terlalu kaku. Selain itu, sekolah juga diminta menerapkan asesmen awal saat masa orientasi untuk memetakan kebutuhan individual siswa, bukan sebagai alat seleksi masuk sekolah. “Manajemen tidak bisa lagi sekadar menerima siswa baru lalu berjalan seperti biasa. Di tiga bulan pertama, durasi belajar wajib dipangkas menjadi 20-30 menit yang diselingi istirahat, agar anak tidak kaget dengan rutinitas baru,” paparnya. Dalam proses pembelajaran, Arina menyarankan guru menggunakan pendekatan singkat, aktif, dan menyenangkan karena rentang fokus anak usia 5,5 tahun masih terbatas. Ia menyebut guru dapat menerapkan pola belajar “15-5-15”, yakni 15 menit pembelajaran inti, lima menit aktivitas bergerak atau bernyanyi, kemudian dilanjutkan kembali dengan 15 menit kegiatan belajar. “Guru bisa menerapkan siklus 15-5-15, yaitu 15 menit kegiatan inti, 5 menit bergerak atau bernyanyi, lalu 15 menit kegiatan lagi. Hindari pemberian lembar kerja di awal, beri mereka pilihan-pilihan kecil untuk mengurangi rasa dikontrol, dan rayakan sekecil apa pun keberaniannya agar sekolah terasa seperti perpanjangan PAUD,” jelasnya. Sebagai penutup, Arina meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut secara seragam di seluruh daerah tanpa evaluasi berkala terkait dampaknya terhadap kondisi psikologis anak. “Pemerintah harusnya segera melakukan lokakarya pedagogi guru kelas satu dan secepatnya merilis modul praktis transisi PAUD-SD. Jika melalui evaluasi tahunan kelak ditemukan lonjakan angka stres anak atau putus sekolah di awal jenjang dasar, Kemendikdasmen harus mengambil langkah tegas untuk merevisi aturan ini demi melindungi hak tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” pungkasnya. [dan/beq]
Pakar UMM Malang Ingatkan Dampak Psikologis Kebijakan Masuk SD Usia 5,5 Tahun

timesindonesia, MALANG –Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menetapkan kebijakan baru mengenai batas usia anak untuk dapat masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Jika biasanya anak bisa masuk SD ketika usia 7 tahun, kebijakan baru pemerintah tersebut melonggarkan batas usia menjadi minimal 5,5 tahun. Lantas, apakah kebijakan tersebut efektif terhadap proses pembelajaran anak? Menanggapi hal tersebut, pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Arina Restian, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa keputusan tersebut dapat menjadi bom waktu apabila tidak dibarengi perbaikan sistem pembelajaran tingkat SD. Ia menilai, terutama kompetensi padegogi guru perlu ditingkatkan supaya dapat mencegah stress pada anak nantinya. “Kebijakan tersebut perlu dibarengi perbaikan sistem serta peningkatan padegogi guru supaya seimbang,” ujarnya. Arina menilai, kurikulum pendidikan bagi guru saat ini lebih banyak mempersiapkan tenaga pendidik untuk rentang usia 7 hingga 12 tahun. Apabila pendidik tidak dibuatkan masa transisi untuk adaptasi, dikhawatirkan mereka akan gagap saat menghadapi tantrum dan akan kesulitan mengelola emosi anak. Arina juga menekankan apabila hal tersebut tetap dipaksakan sejak awal, maka dapat berakibat fatal. Anak dapat merasa tertekan, stress, mogok sekolah, dan guru akan rentan melabeli mereka sebagai siswa yang lambat belajar. “Dikhawatirkan anak bisa stress hingga mogok sekolah, guru juga rentan melabeli mereka lambat belajar padahal itu normal di usia mereka,” tambahnya. Ia pun menegaskan bahwa pembekalan ilmu pedagogi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi guru kelas satu SD kini menjadi agenda mendesak bagi Kemendikdasmen. Ia pun menyarankan untuk mencegah hal tersebut terjadi, manajemen sekolah perlu melakukan tiga adaptasi krusial. Pertama, sekolah wajib mendesain Kelas satu Transisi dengan tata ruang bersudut bermain, melaksanakan standardisasi asesmen awal saat masa orientasi hanya untuk memetakan kebutuhan individual anak, serta menjembatani komunikasi intensif antara pendidik dan orang tua terkait batasan ekspektasi akademik. Lanjutnya, sekolah perlu memangkas waktu belajar 20-30 menit yang diselingi istirahat supaya anak tidak kaget dengan rutinitas baru mereka. Arina menambahkan, untuk anak rentang usia 5,5 tahun, pendekatan pembelajaran di kelas harus berpegang pada prinsip “Singkat – Bergerak – Bermain” dan maksimal 15 menit. Hal tersebut untuk mencegah anak tertekan pada minggu-minggu awal. “Guru dapat menerapkan siklus 15-5-15, yaitu 15 menit kegiatan inti, 5 menit bergerak atau bernyanyi, lalu 15 menit kegiatan lagi,” tambahnya. Ia juga mengingatkan untuk guru menghindari memberikan lembar tugas dahulu dan menyarankan untuk memberikan keleluasaan bagi siswa serta apresiasi sekecil apapun keberanian siswa. Terakhir, ia juga menghimbau Pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut secara rata. Harus ada asesmen ketat terkait kesiapan psikologis anak. Pemerintah juga dituntut untuk segera melakukan lokakarya pedagogi guru kelas satu dan secepatnya merilis modul praktis transisi PAUD-SD. (*)
Aturan Anak 5,5 Tahun Bisa Masuk SD Tuai Sorotan, Pakar UMM Desak Kemendikdasmen Upgrade Skill Guru

pwmu.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menggulirkan kebijakan pelonggaran batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) menjadi 5,5 tahun. Langkah ini memicu sorotan tajam dari pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Arina Restian, S.Pd., M.Pd.Ia menilai, aturan tersebut menyimpan bom waktu jika tidak segera dibarengi dengan perombakan manajemen sekolah dasar dan peningkatan kompetensi pedagogi guru secara masif guna mencegah stres pada anak. Arina menegaskan bahwa pembekalan ilmu pedagogi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi guru kelas satu SD kini menjadi agenda mendesak bagi Kemendikdasmen. Selama ini, kurikulum pendidikan guru dinilai lebih banyak mempersiapkan tenaga pendidik untuk rentang usia 7 hingga 12 tahun. Jika dipaksakan tanpa adaptasi, pendidik akan gagap saat menghadapi tantrum dan sulit mengelola regulasi emosi anak. “Tanpa upgrade skill melalui pelatihan khusus, guru berpotensi memaksakan standar anak usia tujuh tahun kepada murid 5,5 tahun. Akibatnya sangat fatal, anak bisa stres, mogok sekolah, dan guru rentan salah melabeli mereka sebagai siswa lambat belajar padahal itu fase normal di usianya,” tegasnya 25 Mei pada tim Humas UMM. Untuk mencegah kekacauan di lapangan, manajemen sekolah dasar dituntut melakukan tiga adaptasi krusial. Sekolah wajib mendesain Kelas 1 Transisi dengan tata ruang bersudut bermain, melaksanakan standardisasi asesmen awal saat masa orientasi hanya untuk memetakan kebutuhan individual anak, serta menjembatani komunikasi intensif antara pendidik dan orang tua terkait batasan ekspektasi akademik. “Manajemen tidak bisa lagi sekadar menerima siswa baru lalu berjalan seperti biasa. Di tiga bulan pertama, durasi belajar wajib dipangkas menjadi 20-30 menit yang diselingi istirahat, agar anak tidak kaget dengan rutinitas baru,” paparnya. Singkat, Bergerak, Bermain Selain kesiapan manajemen, Arina turut membagikan trik praktis bagi para pendidik agar siswa tidak tertekan di minggu-minggu pertama pembelajaran. Mengingat rentang fokus anak usia 5,5 tahun maksimal hanya 15 menit, pendekatan pengajaran di kelas harus berpegang teguh pada prinsip ‘Singkat, Bergerak, dan Bermain’. “Guru bisa menerapkan siklus 15-5-15, yaitu 15 menit kegiatan inti, 5 menit bergerak atau bernyanyi, lalu 15 menit kegiatan lagi. Hindari pemberian lembar kerja di awal, beri mereka pilihan-pilihan kecil untuk mengurangi rasa dikontrol, dan rayakan sekecil apa pun keberaniannya agar sekolah terasa seperti perpanjangan PAUD,” urai dosen PGSD tersebut. Sebagai pesan penutup, Arina mengingatkan pemerintah agar pelonggaran usia ini tidak diberlakukan secara pukul rata. Kebijakan ini idealnya tetap bersifat opsional dan didasarkan memberi pengetatan asesmen kesiapan psikologis anak. Pemerintah dituntut segera melakukan lokakarya pedagogi guru kelas satu dan secepatnya merilis modul praktis transisi PAUD-SD. Jika melalui evaluasi tahunan kelak ditemukan lonjakan angka stres anak atau putus sekolah di awal jenjang dasar, Kemendikdasmen harus mengambil langkah tegas untuk merevisi aturan ini demi melindungi hak tumbuh kembang anak-anak Indonesia. (*) *) Penulis : Hassan Al Wildan
Mahasiswa Informatika UMM Sabet Juara Umum Motocross Papua

pwmu.co – Di tengah era digitalisasi ketika mahasiswa teknologi kerap diidentikkan dengan gaya hidup sedentary atau minim gerak di depan layar komputer, Javier Bhagawanta justru membuktikan ketangguhannya di lintasan balap ekstrem. Mahasiswa Informatika UMM Sabet Juara Umum Motocross Papua Mahasiswa Program Studi Informatika Universitas Muhammadiyah Malang angkatan 2023 tersebut sukses menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar Juara Umum pada ajang Motocross & Grasstrack Kejurda Bupati Keerom Cup Seri II 2026 di Papua. Kejuaraan tersebut berlangsung pada 15–17 Mei 2026 di Sirkuit Yuwanain, Arso II, Kabupaten Keerom, Papua. Dalam kompetisi tersebut, Javier tampil dominan dan berhasil membawa pulang tujuh piala sekaligus. Ia dinobatkan sebagai Juara Umum Setanah Papua U-23 setelah meraih: Juara 1 Kelas Sport & Trail Kategori JU Setanah Papua U-23 Juara 2 Kelas Trail Standar 4L 155cc Tak hanya itu, Javier juga meraih sejumlah podium di kategori lain, yakni: Juara 3 Kelas Sport & Trail Kategori JU Setanah Papua Juara 4 Kelas Bebek Modif 4T Tune Up Juara 5 Kelas Special Engine 125-250cc Juara 2 Kelas Bebek Standar 2T 4T Open Prestasi tersebut menjadi bukti kemampuan Javier bersaing dengan para pembalap nasional di lintasan ekstrem Papua. Perjalanan menuju kemenangan tidak dilalui dengan mudah. Javier mengaku sempat mengalami penurunan kondisi fisik drastis hingga harus menghentikan latihan selama sepekan sebelum keberangkatan. Setibanya di arena balap, ia juga harus cepat beradaptasi dengan karakter sirkuit yang menantang serta menghadapi pembalap-pembalap nasional dari Merauke. “Tantangannya cukup sulit karena sirkuitnya tidak sebagus pada umumnya, ditambah saya juga bermain dan bersaing langsung bersama para atlet nasional,” ungkapnya. Untuk menghadapi tekanan di lintasan, Javier menilai kesiapan mental menjadi fondasi utama dalam olahraga motocross. Ia disiplin membagi waktu antara kuliah dan latihan fisik, termasuk rutin berlari sore di lapangan kampus UMM serta pulang ke Kediri setiap akhir pekan untuk berlatih mengendalikan motor. Menurutnya, mental yang kuat menjadi kunci menghadapi persaingan di garis start. “Kalau mental tidak terbentuk, kita melihat lawan itu pasti sudah down duluan. Maka dari itu, mental dalam olahraga motocross ini sangat penting,” tegas pemuda yang sejak kecil rutin mengikuti berbagai kejuaraan tersebut. Pencapaian Javier juga tidak lepas dari dukungan ekosistem pembinaan nonakademik Kampus Putih UMM. Universitas memberikan kemudahan perizinan akademik hingga insentif prestasi sehingga mahasiswa memiliki ruang untuk berkembang di luar disiplin ilmu utamanya. Mahasiswa Informatika UMM Sabet Juara Umum Motocross Papua Kini, deretan trofi tersebut dipersembahkan Javier untuk kedua orang tua serta sahabat-sahabatnya di Papua. Ia juga tengah mempersiapkan kondisi fisik dan performa motor untuk menghadapi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Regional pada Juli mendatang. Di akhir, Javier menitipkan pesan kepada generasi muda agar tidak takut mengeksplorasi potensi diri di luar zona nyaman. “Jangan pernah takut mencoba, jalani saja sembari kuliah, jangan malu-malu untuk menunjukkan kemampuan di bidangmu selagi itu positif,” pungkasnya. *) Penulis : Humas UMM | Editor : Satria
Selaraskan Kurikulum dengan DUDI: Mahasiswa UMM Magang di Greenfields Indonesia

MALANG POST – Di tengah merebaknya isu kesenjangan antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan riil dunia industri, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tampil dengan solusi konkret. Melalui program unggulan Center of Excellence (CoE) Ruminansia yang diinisiasi oleh Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP), mahasiswa Kampus Putih berhasil menembus standar ketat raksasa industri susu, PT Greenfields Indonesia. Kemitraan strategis ini bukan sekadar program magang biasa, melainkan bukti sahih keberhasilan UMM dalam menyelaraskan kurikulum akademik dengan dinamika Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Sekaligus, pencapaian ini mengukuhkan posisi UMM sebagai Kampus Inovasi yang mencetak SDM unggul berdaya saing global. Keberhasilan nyata program CoE ini langsung terasa di lapangan. PT Greenfields Indonesia, sebagai perusahaan peternakan skala masif, menjadi laboratorium hidup bagi para mahasiswa. Di sana, mereka dibimbing langsung oleh Wijayanto, Supervisor Heifer Raising yang memegang peran krusial di divisi replacement atau manajemen pengembangan indukan. Wijayanto, yang intens mendampingi peserta magang, menilai bahwa mahasiswa FPP UMM tidak hanya datang dengan bekal teori yang matang. Tetapi juga memiliki kesiapan mental dan kecepatan adaptasi luar biasa dalam menghadapi Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat di industri modern. “Sejak awal datang dan mendapat penjelasan mengenai aturan serta SOP di Greenfields, mahasiswa UMM cepat memahami dan menerapkannya di lapangan,” Lebih lanjut, ritme kerja yang dibangun selama program magang mendorong mahasiswa untuk proaktif di setiap lini operasional. Mereka dirotasi secara berkala untuk memahami siklus penuh peternakan modern, mulai dari penanganan awal anak sapi yang baru lahir hingga tahap manajemen pemeliharaan sapi dewasa. Kecekatan dalam merespons dinamika lapangan inilah yang menumbuhkan kepercayaan penuh dari pihak industri, yang pada akhirnya menjadikan Kampus Putih sebagai satu-satunya perguruan tinggi yang dipercaya memegang tanggung jawab operasional di perusahaan tersebut. “Sampai saat ini, yang dari perguruan tinggi dan magang di Greenfields hanya dari UMM saja,” tegas Wije. Sinergi yang diwadahi oleh CoE Ruminansia ini memang didesain secara holistik untuk membentuk manajer masa depan, bukan sekadar pekerja teknis. Wije menjelaskan bahwa pada fase awal, mahasiswa diwajibkan mengikuti ritme operator di lapangan untuk memahami akar masalah operasional. Setelahnya, mereka diberikan tanggung jawab berbasis individu untuk merumuskan solusi strategis dan mempresentasikannya di hadapan manajemen tingkat atas. “Kolaborasi ini sangat penting karena sebelum benar-benar menjadi supervisor, mereka sudah dibekali pengalaman dan pembelajaran dari dasar terlebih dahulu,” pungkasnya. Pada akhirnya, kepercayaan penuh dari raksasa industri sekelas PT Greenfields menjadi legitimasi tak terbantahkan atas ketangguhan lulusan Kampus Putih. Keberhasilan program CoE Ruminansia FPP UMM ini tidak sekadar meruntuhkan menara gading perguruan tinggi, tetapi secara revolusioner berhasil mendobrak sekat antara teori akademik dan kerasnya realitas lapangan. Pencapaian ini sekaligus mengirimkan pesan kuat bagi ekosistem pendidikan nasional: mencetak generasi emas masa depan tidak akan pernah cukup jika hanya dilakukan dari balik meja kelas. Mahasiswa harus berani diterjunkan langsung ke jantung industri, memecahkan masalah nyata, demi lahirnya para inovator dan pemimpin strategis yang siap mengambil alih kemudi kemajuan bangsa (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)
Dosen UMM Bangun Kesadaran Ekologi Sejak Dini, Lahirkan Riset Melatih Siswa SD Kelola Sampah

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dosen UMM, Beti Istanti Suwandayani melahirkan riset yang melibatkan siswa SD untuk berlatih mengelola sampah sejak dini. Riset ini dibuat Dosen Beti sebagai upaya untuk membangun kesadaran ekologi masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang, sejak dini. Riset ini juga menjadi salah satu respons akademisi UMM terhadap ancaman krisis iklim dan darurat penumpukan sampah di Kabupaten Malang yang kemudian menuntut solusi berbasis riset yang komprehensif. Menjawab tantangan tersebut, Dosen sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Beti Istanti Suwandayani, S.Pd., M.Pd., memimpin riset edukasi ekologi yang menyasar siswa Sekolah Dasar (SD). Riset ini pun sukses menyisihkan ribuan proposal dalam ajang pendanaan bergengsi tingkat nasional pada program Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (Bestari Saintek) yang diselenggarakan dan diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Penelitian ini bermula dari analisis tajam Beti terhadap kondisi kelestarian lingkungan dan minimnya literasi ekologi pada anak usia dini. Ia menyoroti bagaimana volume sampah yang terus melonjak setiap tahun di Kabupaten Malang ternyata berbanding terbalik dengan penerapan edukasi sistematis di bangku sekolah dasar, sehingga menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat. “Sekarang ini produksi sampah di Kabupaten Malang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara edukasi pengolahan sampah yang sistematis di sekolah dasar masih sangat minim. Karena itu, melalui riset ini, kami ingin memulai dari pendidikan dasar agar menjadi pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Beti dalam rilis UMM, Sabtu (23/5). Pada desain penelitiannya, Beti tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng tim lintas disiplin dari program studi Matematika, Teknik Mesin, hingga Biologi. Riset ini mengaplikasikan metode living lab, sebuah pendekatan saintifik yang tidak sekadar berfokus pada pemahaman teoretis, tetapi memfasilitasi siswa mempraktikkan langsung proses memilah, mendaur ulang, hingga mengolah sampah menjadi produk bermanfaat. Menurut Beti, inovasi metode riset ini merupakan wujud nyata langkah mitigasi krisis ekologi di sektor pendidikan. “Harapan kami, penelitian ini bisa berdampak jangka panjang untuk mengarahkan dan juga memberikan kontribusi nyata terhadap mitigasi climate change yang memang menjadi fokus kita bersama,” imbuhnya. Penelitian berskala besar yang turut melibatkan mahasiswa ini akan dijalankan selama satu tahun melalui delapan tahapan komprehensif, mulai dari analisis awal, pembuatan purwarupa, hingga diseminasi hasil. Bersama dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Majelis Dikdasmen Kabupaten Malang, riset ini melibatkan tiga SD Muhammadiyah di Kepanjen, Karangploso, dan Tumpang sebagai pilot project. Capaian lolos pendanaan yang diraih tim peneliti UMM ini juga menjadi bukti kualitas riset di tengah seleksi yang sangat kompetitif. “Persaingan dalam program pendanaan ini sangat ketat, dari total 8.951 akun pendaftar, hanya 122 program yang dinyatakan lolos. Kami berharap luaran riset ini mampu meningkatkan keterampilan pengolahan sampah siswa secara terukur dan secara efektif membantu sekolah menekan timbunan sampah ke TPA,” beber Beti. Riset ini juga menegaskan posisi UMM sebagai kampus yang tidak hanya unggul dalam kajian teoretis, tetapi juga adaptif merumuskan produk penelitian untuk merespons isu global. Ke depannya, model penelitian pendidikan lingkungan berbasis living lab ini diharapkan Kampus Putih dapat direplikasi oleh berbagai institusi lain, guna mencetak generasi masa depan yang tanggap secara ekologis dan terbiasa dengan gaya hidup berkelanjutan. ***
Bedah Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha 2026, Simak Penjelasan Pakar

metrotvnews – Jakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, larangan memotong rambut dan kuku kerap menjadi polemik. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Soni Zakaria, mengatakan, anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut ini secara spesifik ditujukan kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. “Aturan ini diterapkan secara proporsional,” ujar Soni, mengutip laman resmi UMM, Minggu, 24 Mei 2026. Ia mencontohkan, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri. Sebaliknya, jika kurban ditunaikan melalui praktik patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh pesertanya otomatis terkena anjuran ini. Masa berlakunya dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat, dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih. “Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga hewan itu disembelih,” jelasnya. Pemicu Perdebatan Soni menerangkan, pemicu perdebatan larangan potong kuku dan rambut terletak pada metode ulama dalam merumuskan fikih. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga memvonis perbuatan itu diharamkan. Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) seperti mazhab Syafi’i dan Maliki menurunkannya menjadi makruh. Sejalan dengan jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan instruksi tersebut murni sebagai adab kesunahan. Ilustrasi. Foto: Pexels Meski aturan ini menyerupai larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran, seperti kebolehan berpakaian biasa dan memakai wewangian. Jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahalanya tidak akan gugur. ?Lebih jauh, tersimpan pesan spiritual yang agung di balik anjuran syariat ini. Soni memaparkan bahwa seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan kelak akan menjadi saksi ketaatan di akhirat, sekaligus menjadi pembuka jalan ampunan Allah.
Gejala DBD dan Hantavirus Mirip, Musim Hujan Berpotensi Picu Lonjakan Kasus

metrotvnews – Jakarta: Tingginya curah hujan yang kerap memicu genangan air dan banjir di berbagai daerah tidak hanya membawa ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit berbahaya lain yang ditularkan oleh hewan pengerat, yakni hantavirus yang menyita perhatian publik belakangan ini juga berpotensi meningkat. “Risiko penularan virus ini akan semakin melonjak saat musim hujan dan banjir, di mana kawanan tikus kerap keluar dari sarang menuju area kering seperti gudang atau sudut lembap di dalam rumah,” ujar ?Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Febri Endra Budi Setyawan, mengutip laman UMM, Minggu, 24 Mei 2026. Ia menjelaskan, hantavirus dan DBD memiliki gejala awal yang sangat mirip.? Yang membedakan dengan DBD, Hantavirus biasanya muncul ruam-ruam di kulit yang disertai gangguan pada ginjal maupun pernapasan. “Kalau sudah ada tanda seperti sakit kepala berat, sulit kencing, atau sesak napas, ini sudah masuk kondisi serius dan baiknya segera periksa ke layanan kesehatan terdekat,” jelasnya. Febri mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap mengedepankan tindakan preventif secara disiplin. Langkah mitigasi paling efektif dimulai dari rumah, yakni dengan rutin membersihkan lingkungan serta menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sepatu, dan sarung tangan saat membersihkan gudang. “Menjaga nutrisi dan istirahat yang cukup juga sangat vital untuk membentuk sistem imun tubuh,” ucapnya. Perbedaan Hantavirus dan Kencing Tikus Febri menjelaskan bahwa hantavirus merupakan kelompok virus RNA (Ribonucleic Acid) yang disebarkan oleh tikus. Berbeda dengan leptospirosis (penyakit kencing tikus) yang disebabkan oleh bakteri, hantavirus murni merupakan infeksi virus yang penularannya sangat mudah menyebar lewat medium cairan hingga udara. “Virus ini bisa menular kepada manusia melalui urin atau gigitan langsung oleh hewan pengerat. Bahkan, penularannya juga bisa melalui aerosol karena paparan udara yang mengandung partikel virus hanta dari kotoran tikus yang terhirup oleh manusia,” katanya. Ia menuturkan, secara klinis, hantavirus terbagi dalam dua kondisi utama, yakni Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang mengganggu fungsi ginjal, serta hantavirus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang sistem pernapasan. Gejala awalnya berupa demam, nyeri tubuh, dan lemas layaknya flu biasa. Namun seiring waktu, pasien bisa mengalami sesak napas, perdarahan, hingga munculnya ruam kulit yang spesifik. Ilustrasi tikus. Foto: Pexels. ?Hingga saat ini, belum ada obat spesifik maupun vaksin yang ditemukan untuk mematikan hantavirus. Penanganan medis hanya berfokus pada terapi suportif guna menjaga fungsi organ vital pasien agar tetap berjalan dengan baik. ?”Karena virus itu tidak ada pengobatan spesifik, maka hal utama yang bisa dilakukan secara medis adalah membantu tubuh melawan virus tersebut dengan meningkatkan daya tahan tubuh pasien,” terangnya.

detiksumbagsel, Palembang – Menjelang Idul Adha 2026, pertanyaan soal boleh tidaknya memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban kembali ramai diperbincangkan. Banyak yang masih bingung soal batas waktunya dan siapa saja yang terkena aturan ini. Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga Idul Adha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban berlaku sejak matahari terbenam pada Minggu, 17 Mei 2026. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memotong? Dan siapa saja yang sebenarnya terkena larangan ini? Berikut penjelasan lengkapnya yang detikSumabsel rangkum dari detikHikmah dan laman Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kapan Batas Waktu Larangan Potong Kuku dan Rambut? Larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak masuknya bulan Zulhijah, tepatnya setelah waktu Maghrib pada Minggu, 17 Mei 2026 hingga hewan kurban selesai disembelih. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan bahwa masa berlaku larangan ini dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih. Kapan Batas Waktu Larangan Potong Kuku dan Rambut? Larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak masuknya bulan Zulhijah, tepatnya setelah waktu Maghrib pada Minggu, 17 Mei 2026 hingga hewan kurban selesai disembelih. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan bahwa masa berlaku larangan ini dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih. Siapa yang Terkena Larangan Ini? Larangan ini hanya berlaku bagi shohibul qurban yakni orang yang menanggung biaya kurban, bukan seluruh anggota keluarganya. Soni mencontohkan, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Namun jika kurban dilakukan secara patungan oleh tujuh orang untuk satu ekor sapi, maka seluruh pesertanya terkena anjuran ini. Dengan demikian, anggota keluarga dari orang yang berkurban diperbolehkan memotong rambut dan kuku selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Baca juga: Larangan Potong Kuku-Rambut Sebelum Kurban, Ini Penjelasan dan Hikmahnya Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memotong? Jika seseorang baru berniat berkurban setelah memotong kuku atau rambut, maka tidak berdosa karena larangan hanya berlaku setelah niat berkurban muncul. Namun jika seseorang sudah berniat berkurban lalu dengan sengaja memotong kuku atau rambutnya, ia dianjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Meski begitu, tidak ada kafarat atas perbuatan tersebut dan kurbannya tetap sah. Jika pelanggaran terjadi karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak ada dosa baginya. Begitu pula jika ada kebutuhan mendesak, seperti kuku patah yang mengganggu, rambut yang menghalangi penglihatan, atau alasan medis maka diperbolehkan memotongnya tanpa dosa. Apa Hukumnya, Haram atau Makruh? Dilansir dari laman UMM, perbedaan pendapat soal status hukum larangan ini berakar dari metode ulama dalam membaca hadis. Mazhab Hanbali memandang perbuatan memotong kuku dan rambut selama periode tersebut sebagai haram. Sementara mayoritas ulama (jumhur) seperti mazhab Syafi’i dan Maliki menyebutnya makruh. Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri menetapkan larangan ini sebagai anjuran kesunahan semata, bukan kewajiban. “Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” ujar Soni, dikutip dari laman UMM. Itulah penjelasan lengkap soal aturan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026, detikers. Semoga bermanfaat dan ibadah kurban kita semua diterima Allah SWT.