Dari Kelas ke Komunitas: Praktikum Hukum UMM Hadirkan Sosialisasi SPP-IRT Langsung ke Pelaku UMKM

MALANG, JurnalPost.com – Dalam sebuah langkah nyata menjembatani teori hukum dengan aplikasinya di masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMM) kembali menunjukkan dedikasinya melalui kegiatan sosialisasi. Pada Rabu, 5 November 2025, sebuah tim yang terdiri dari lima mahasiswa berkesempatan melaksanakan sosialisasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) secara langsung di kediaman Ibu Enik Ermawati, seorang pelaku usaha di Jl. Gadang Gg. 21C No.60, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian integral dari mata kuliah Praktikum Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum 1 (PLKH 1), yang dirancang untuk mengasah kompetensi praktis calon advokat dan konsultan hukum masa depan. Di bawah bimbingan langsung Moh. Risqi Fadjar Romadhani, S.H., selaku Instruktur Laboratorium Hukum FH UM Malang, kelima mahasiswa Fikri Anam (Koordinator), Almanshurin, M. Muchtar Pradika, M. Ihamsyah Maulana, dan Dipta Choir Robbani menjalankan peran sebagai konsultan hukum muda. Sosialisasi dirancang untuk menjawab langsung kendala yang sering dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam hal legalitas produk. Materi yang disampaikan sangat komprehensif, mencakup: Dasar Hukum yang Mendasari SPP-IRT, memberikan pemahaman tentang urgensi dan kepatuhan terhadap regulasi. Kriteria Lengkap IRT-P yang dapat mendaftar, termasuk penjelasan detail mengenai standar sarana dan prasarana produksi yang harus Klasifikasi Jelas Kategori Pangan, memaparkan produk pangan olahan apa saja yang eligible didaftarkan dan yang tidak, menghindari kesalahan aplikasi. Tahapan atau Alur Pendaftaran SPP-IRT yang dijelaskan secara runtut, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat. Dokumen yang Harus Disiapkan, meliputi syarat label produk, prosedur memperoleh sertifikat penyuluhan, dan dokumen pendukung Demo Langsung dan Tutorial Aplikasi, memandu peserta langkah demi langkah dalam menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ORBA dan aplikasi khusus SPP-IRT, yang sering menjadi titik kesulitan. Lebih dari Sekedar Penyuluhan, Ini adalah Transfer Pengetahuan yang Berdampak. Menurut tim pelaksana, keberhasilan acara ini diukur dari peningkatan pemahaman dan kapasitas Ibu Enik sebagai peserta. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pemahaman yang Klir: Materi yang disampaikan secara tatap muka dan dialogis membuat penjelasan kompleks mengenai SPP-IRT menjadi mudah dicerna. Kesadaran Hukum yang Meningkat: Sosialisasi berhasil menegaskan pentingnya dasar hukum dan legalitas produk sebagai bagian dari jaminan keamanan pangan bagi konsumen dan nilai jual produk. Manfaat Praktis Langsung: Ibu Enik tidak hanya paham teori, tetapi juga mendapat panduan konkret untuk segera mengajukan sertifikat Dampak Sosial yang Berkelanjutan: Dengan mematuhi peraturan, pelaku usaha turut serta dalam membangun ekosistem pangan olahan yang aman, halal, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan dampak baik yang lebih luas bagi masyarakat. Enik Ermawati, selaku pemilik usaha, menyampaikan apresiasi dan kepuasannya. “Alhamdulillah, sosialisasi tentang SPP-IRT ini dijelaskan dengan sangat baik dan mudah dipahami. Saya yang awalnya bingung dengan proses dan syarat-syaratnya, sekarang menjadi lebih jelas dan percaya diri untuk mengurusnya. Terima kasih banyak kepada tim mahasiswa dan Universitas Muhammadiyah Malang yang sudah turun langsung membantu kami, pelaku UMKM,” ujarnya dengan semangat. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Fakultas Hukum UMM dalam mencetak lulusan yang problem solver dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan clinical legal education seperti dalam mata kuliah PLKH 1, mahasiswa tidak hanya belajar menjadi ahli hukum, tetapi juga agen perubahan yang peduli dan mampu memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
Terminal Petikemas Surabaya berbagi pengalaman di UMM

JATIM ANTARA NEWS– Terminal Petikemas Surabaya berbagi pengalaman melalui kuliah umum yang disampaikan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Manajemen Risiko Sapto Wasono Sobagio kepada mahasiswa Program Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). “Akuntansi berperan penting dalam memastikan implementasi prinsip environmental, social & governance di lingkungan perusahaan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Minggu. Sapto mengungkapkan peran akuntan kini tidak lagi terbatas pada pencatatan transaksi keuangan tetapi juga dalam pengelolaan risiko, pengambilan keputusan dan penerapan tata kelola yang berkelanjutan. “Melalui pendekatan berbasis data dan transparansi, akuntan berperan dalam membantu manajemen mengambil keputusan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan,” tuturnya. Pewarta: Hanif Nashrullah
Universitas Muhammadiyah Malang Raih Penghargaan di Anugerah Kampus Unggulan LLDIKTI VII 2025

SEVIMA.COM – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat regional dengan meraih berbagai penghargaan dalam acara Anugerah Kampus Unggulan (AKU) LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan pada agenda Rapat Kerja Kepala LLDIKTI Se-Indonesia dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII, yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang pada hari Jum’at, 31 Oktober 2025. Berbagai penghargaan prestisius yang diraih oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) antara lain; Kualitas Pelaporan Terbaik Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Akreditasi Institusi A/UNGGUL) Implementasi SPMI Terbaik Pengembangan Kreativitas Mahasiswa Kinerja Penelitian dan Abdimas Perguruan Tinggi Akademik. Pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi UMM dalam menjaga mutu, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kontribusi bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Acara bergengsi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional dan regional, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof. Fauzan, M.Pd., Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Prof. Ir. Togar Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, serta Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. Seluruh rangkaian acara dapat disaksikan secara daring melalui kanal YouTube LLDIKTI7. Kegiatan Rapat Kerja dan Anugerah Kampus Unggulan 2025 ini juga menjadi momentum pemberian apresiasi kepada perguruan tinggi berprestasi di bawah LLDIKTI Wilayah VII. Acara ini terlaksana berkat kolaborasi antara LLDIKTI Wilayah VII dengan berbagai perguruan tinggi mitra di Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah VII menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pendidikan tinggi, mendorong inovasi dan kolaborasi berkelanjutan, serta memberikan penghargaan kepada kampus yang berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan sinergi dan semangat berinovasi, LLDIKTI Wilayah VII optimis mampu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global. Sumber: Instagram (ummcampus)
Jadi Pembicara di MUI Batu, Pakar UMM Tekankan Esensi Kejujuran dalam Sertifikasi Halal

pwmu.co – Tak ada hari tanpa berbagi ilmu. Itulah semangat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam mengabdi untuk kemaslahatan umat. Salah satunya ditunjukkan oleh Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, M.P., pakar sekaligus asesor halal UMM, yang menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal untuk Hotel dan Rumah Makan yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, akhir Oktober lalu. Dalam paparannya, Elfi menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar urusan administrasi legal atau formalitas syariat. Lebih dari itu, katanya, hakikat produk halal terletak pada niat dan kejujuran produsen dalam mengolah produk. “Produk halal tidak hanya harus bebas dari bahan haram, tapi juga thayyib atau baik. Artinya mencakup gizi holistik dan keberkahan. Jika proses pengolahan dilakukan dengan niat yang benar, hasilnya bukan hanya menyehatkan tapi bisa menjadi penyembuh,” jelas Elfi. Elfi juga menjawab berbagai keraguan para pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Salah satunya, mengapa yang diwajibkan adalah sertifikasi halal, bukan sertifikasi haram. “Sejak tahun 90-an sudah ada aturan agar produsen mencantumkan label bila mengandung babi. Tapi, dipatuhi tidak? Kurang dari satu persen. Karena itu masyarakat muslim jadi bingung dan was-was,” ungkapnya. Menurutnya, kehadiran sertifikasi halal menjadi solusi atas kebingungan itu. Label halal kini bahkan dipercaya juga oleh konsumen nonmuslim sebagai jaminan mutu, kebersihan, dan kualitas tertinggi. Selain itu, Elfi juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan bahan baku lokal sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW agar menggunakan sumber daya terdekat. Langkah ini, katanya, bukan hanya menekan biaya produksi, tetapi juga memperkuat kemandirian pangan nasional. Sebagai praktisi yang pernah meraih penghargaan halal dunia di Malaysia melalui produk olahan mawarnya, Elfi mengajak pelaku UMKM di Batu agar berani berinovasi. “Gunakan potensi lokal. Misalnya bunga mawar bisa diolah jadi antioksidan, bubuk bayam merah sebagai suplemen zat besi, atau kulit buah naga sebagai pewarna alami. Dari situ bisa lahir produk unggulan khas Batu,” tandasnya. Dengan pendekatan ilmiah dan spiritual yang seimbang, Elfi menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menghadirkan produk yang berkah dan menyehatkan. *) Penulis : Hassan Al Wildan *) Editor : Azrohal Hasan
Mendes PDT sebut desa bukan lagi objek tetapi subjek pembangunan

Malang (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, akan tetapi subjek pembangunan. “Dengan diletakkannya desa di dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, menjadikan desa bukan lagi sebagai objek, tapi subjek pembangunan,” katanya saat memberikan kuliah kebangsaan dalam penutupan Tanwir Ke-33 IMM di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jawa Timur, Jumat. Untuk menyukseskan Asta Cita ke-6 tersebut, Kemendes PDT membuat 12 aksi prioritas Bangun Desa Bangun Indonesia. Dia mengharapkan dengan kolaborasi berbagai pihak, 12 aksi tersebut dapat menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Kementerian Desa PDT mempunyai program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga ada desa ekspor, desa wisata, dan lain sebagainya. Selain itu, program utama pemerintah, yaitu Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berbasis di desa. Yandri menjelaskan capaian positif BUMDes yang mencatatkan pendapatan bersih hingga Rp28 miliar per tahun serta kemajuan desa ekspor di berbagai daerah, seperti Blitar dan Banyumas. Pemerintah, katanya, mendorong munculnya desa tematik, seperti desa ikan nila, desa ayam petelur, hingga desa jagung dan timun. Dengan banyak program dan terbuka peluang ada di desa, ia mengajak para pemuda atau mahasiswa yang sudah selesai belajar untuk kembali membangun desa masing-masing. “Saya mengajak, mari kita ciptakan lapangan kerja di Republik ini, yang berangkat dari desa. Boleh kita tinggal di desa, tapi pendapatan mengalahkan orang-orang kota,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI ini. Pada kesempatan itu, ia mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bekerja sama dan menjadi bagian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa kita ini bukan Superman, tapi super tim. Oleh karena itu, saya nilai IMM sebagai tim yang layak untuk diajak berkolaborasi dan bekerja sama untuk membangun desa,” kata dia. Ia mengaku bahwa kehadirannya ke Tanwir IMM bukan untuk ceramah, tetapi mengajak kerja sama IMM untuk membangun desa. “IMM adalah tim yang layak saya ajak untuk bersama-sama membangun desa,” ujarnya. Dalam forum yang dihadiri oleh ribuan kader IMM berasal dari seluruh Indonesia tersebut, ia mengatakan bahwa keterlibatan pemuda di desa menjadi hal penting dalam keberhasilan pembangunan. Ia juga menyoroti tantangan urbanisasi ekstrem, seperti di Jepang dan Korea Selatan, di mana sebagian besar warga meninggalkan desa untuk tinggal di kota. Fenomena ini, berpotensi menimbulkan krisis sosial dan ekonomi. Rektor UMM Nazaruddin Malik menekankan pentingnya melahirkan insan paripurna, manusia seutuhnya yang tidak hanya unggul dalam transfer ilmu, tetapi juga spiritualitas, keagamaan, dan kebangsaan. “UMM sebagai amal usaha Muhammadiyah akan terus mendukung kegiatan seperti Tanwir ini,” ujarnya. Di sela agenda penutupan Tanwir XXXIII IMM, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDT dengan Universitas Muhammadiyah Malang dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat desa dan daerah tertinggal. Pewarta: Endang Sukarelawati Editor : Astrid Faidlatul Habibah
Menkeu Purbaya Larang Thrifting Ilegal, Ini Kata Dosen FEB UMM Malang

Tugumalang.id – Rencana Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan perdagangan pakaian impor bekas atau thrifting ilegal menuai pro kontra di masyarakat. Kebijakan ini sontak menjelma menjadi ‘bola panas’ yang dilematis. Di mana di satu sisi, pemerintah ingin melindungi industri tekstil dalam negeri yang eksistensihya kian meredup. Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil dan jutaan konsumen bergantung pada perputaran ekonomi barang bekas ini. Lantas, apakah melarang total merupakan jurus pamungkas yang paling bijak? Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M.S. Wahyudi turut angkat bicara memberikan pandangan komprehensif soal itu. Di satu sisi, ia sepakat dengan urgensi pemerintah untuk melindungi pabrik-pabrik lokal. Namun di sisi lain, ia secara gamblang tak sepakat dengan pendekatan tergesa-gesa yang melarang tanpa solusi. Menurut Yudi, fokus utama kebijakan ini adalah mendorong daya saing industri tekstil dalam negeri, bukan semata-mata mengurangi defisit perdagangan. Menurutnya, isu ini menjadi perhatian karena Menkeu Purbaya ingin melindungi industri tekstil dalam negeri. Dampak lesunya industri tekstil ini berpotensi menimbulkan gelombang PHK di sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. ”Tapi, melarang saja tidak cukup. Konsumen memilih barang bekas impor karena alasan kualitas yang lebih bagus, harga lebih murah dan bahkan faktor lebih fashionable. Maka menurutnya, industri tekstil dalam negeri harus harus memenuhi itu juga, tidak sekedar melarang,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025). Apalagi, saat ini industri lokal juga menghadapi gempuran barang baru murah dari luar negeri, seperti Tiongkok, menunjukkan bahwa masalahnya terlalu kompleks jika hanya menyalahkan thrifting saja. Yudi menekankan perlunya solusi yang bertahap dan berhati-hati agar tidak menimbulkan guncangan di tingkat ekonomi mikro. Banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang pasar hingga penjual online, menggantungkan hidup pada sektor ini thrifting. ”Menurut saya, industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum langsung melarang total,” kata pria yang juga menjabat Dekan FEB itu. Untuk meredam gejolak ekonomi mikro, Yudi menawarkan solusi komprehensif. Pertama adalah penguatan industri domestik, di mana pemerintah wajib memberikan insentif fiskal seperti pemotongan pajak atau subsidi untuk pengembangan inovasi. ”Ini akan menyingkap akar masalah yang menyebabkan UMKM tekstil domestik tidak mampu bersaing, bahkan dengan barang bekas,” ujarnya. Kedua, dilakukan pembinaan pelaku usaha thrifting. Daripada dilarang total, pelaku usaha dapat dibina untuk beralih atau terlibat dalam usaha kreatif, seperti industri daur ulang tekstil atau upcycling. Terakhir, ia menyarankan adanya standarisasi impor bertahap, di mana larangan total dapat dimulai dengan menolak 100% barang impor bekas yang mengandung zat berbahaya atau tidak layak kesehatan, sehingga kebijakan lebih terukur dan solutif. Menurut Yudi, kebijakan thrifting bukan hanya tentang pakaian bekas, tetapi juga mencakup gaya hidup berkelanjutan (sustainability) yang dianut sebagian generasi muda. Agar berhasil, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur industri dan alternatif pilihan, sehingga tak terkesan membatasi pilihan konsumen. ”Selain itu, generasi muda juga harus didorong untuk bangga terhadap produk domestik,” tandasnya.
Beli Semen Semudah Pesan Kopi: Mahasiswa UMM Sulap Toko Bangunan Keluarga Jadi Marketplace ‘Structura’

Zonamalang.com – Dunia e-commerce Indonesia tampaknya sudah menjual segalanya, mulai dari camilan impor hingga smartphone terbaru. Namun, ada satu segmen raksasa yang seolah masih tertinggal di era analog: pasar bahan material konstruksi. Berangkat dari sinilah, sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan Structura “Bangun Bersama Kami”, sebuah marketplace yang dikhususkan untuk jual-beli material bangunan. Platform yang bisa diakses di structuraofficial.id ini bukan sekadar tugas kuliah. Ide ini terbukti jitu dan berhasil lolos menjadi salah satu peserta dalam ajang bergengsi Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Expo XVI tahun 2025. Ide brilian ini, menurut sang ketua tim, Afta Gita Muhammad, muncul secara tidak sengaja. “Ide awal Structura ini karena kebetulan salah satu anggota kami mempunyai usaha toko bangunan dan sudah memiliki banyak cabang di Malang dan Pasuruan. Dari situlah kami mempunyai ide untuk digitalisasi toko bahan bangunan,” katanya. Mereka melihat sebuah bisnis konvensional yang sukses dan berpikir: mengapa ini tidak dibawa ke ranah digital? Dibimbing oleh dosen mereka, Immanuel Mu’ammal S.E., M.M., tim ini mengalokasikan dana sekitar Rp 8 juta untuk pengembangan website. Hasilnya pun langsung terlihat. Dengan memanfaatkan jaringan pelanggan yang sudah ada dari toko offline keluarga, Structura berhasil meraih omzet impresif antara Rp 10-12 juta per bulan. Mereka tidak hanya melayani pembeli akhir, tetapi juga berperan sebagai supplier untuk toko-toko bangunan lain yang lebih kecil. Namun, Structura tidak ingin hanya menjadi versi online dari toko biasa. Pembeda utamanya, kata Afta, adalah branding dan desain antarmuka (UI/UX) yang sengaja dirancang untuk generasi baru. “Kami ingin menonjolkan UI/UX dengan tampilan yang lebih sederhana. Desain logo dan website juga disesuaikan dengan representasi toko bangunan,” jelas Afta. Pendekatan ala Gen Z ini adalah langkah yang cerdas. Afta menyadari bahwa saat ini, generasi Z sudah mulai mandiri secara finansial. Banyak dari mereka yang mulai mengambil proyek pembenahan rumah, dekorasi kamar, atau proyek-proyek kreatif DIY (Do-It-Yourself) yang membutuhkan material spesifik. Generasi digital native ini tidak ingin repot datang ke toko bangunan fisik; mereka menginginkan platform yang fungsional, mudah diakses, namun tetap memiliki nilai estetika yang sesuai dengan selera mereka. Tim Structura membuktikan bahwa digitalisasi bukan hanya milik sektor pemerintahan atau kafe-kafe kekinian. Industri “kotor” seperti bahan bangunan pun memiliki potensi besar jika disentuh dengan pendekatan yang tepat. Inovasi mereka menjadi contoh nyata bagaimana pemuda dapat berkontribusi membangun daerah sekaligus mendorong roda ekonomi. Mengakhiri pesannya, Afta membagikan filosofi sederhananya: “Lebih baik mencoba dari pada tidak sama sekali.” Bagi Anda yang sedang merencanakan renovasi atau sekadar proyek kreatif, kehadiran Structura ini menjadi sebuah kabar penting. Ini adalah bukti bahwa pasar e-commerce di Indonesia masih sangat terbuka lebar untuk pemain niche (spesifik). Alih-alih tenggelam di marketplace raksasa yang menjual segalanya, Structura memilih fokus pada satu kategori. Ini adalah strategi cerdas, karena perjalanan konsumen untuk membeli semen, pipa, atau pasir sangat berbeda dengan membeli baju. Dengan fokus yang tajam, mereka berpotensi memberikan layanan—dari tampilan hingga logistik pengiriman barang berat—yang jauh lebih relevan dan efisien bagi kebutuhan spesifik Anda.
Dosen UMM: Larangan Total Thrifting Tanpa Solusi Bisa Guncang Ekonomi Mikro

MAKLUMAT – Menerbitkan larangan impor barang bekas atau thrifting menjadi sorotan pengamat ekonomi. Setidaknya dampak yang muncul tidak kecil, namun juga bukan berarti memberi kebebasan menerima barang bekas. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M.S. Wahyudi, S.E., M.E., Ph.D., menilai larangan thrifting tanpa solusi sama saja mematikan ekonomi rakyat kecil. Ia mengirim pesan seolah sebuah refleksi tajam di tengah polemik kebijakan pelarangan total impor pakaian bekas yang belakangan kembali mencuat. Setelah disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, isu ini menjadi perbincangan nasional, antara ambisi melindungi industri tekstil dalam negeri dan kekhawatiran terhadap nasib ribuan pedagang thrifting. Pentingnya Peta Jalan Jangka Panjang Menurut Yudi, sapaan akrabnya, semangat pemerintah untuk menegakkan kemandirian industri patut diapresiasi. Namun, pendekatan yang serba cepat tanpa peta jalan yang jelas justru menjadi bumerang. “Fokus utama seharusnya bukan mengurangi defisit perdagangan, tetapi bagaimana meningkatkan daya saing industri tekstil dalam negeri,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa sektor tekstil adalah salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Jika kebijakan dilakukan tanpa strategi matang, potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menggelinding. “Dampak lesunya industri tekstil berpotensi menimbulkan efek domino di sektor lain,” tambahnya. Namun, Yudi juga melihat bahwa thrifting bukan semata persoalan ekonomi gelap atau pelanggaran impor. Bagi banyak konsumen, pilihan membeli pakaian bekas justru lahir dari kesadaran atas harga yang terjangkau, kualitas yang baik, dan bahkan tren fesyen yang lebih menarik. “Konsumen tidak sekadar membeli murah. Mereka mencari nilai, baik dari sisi kualitas maupun gaya hidup,” ujarnya. Dengan demikian, larangan total terhadap thrifting tanpa penguatan industri domestik akan timpang. Di saat yang sama, produk baru murah dari luar negeri, terutama dari China, terus membanjiri pasar. “Artinya, masalahnya terlalu kompleks jika hanya menyalahkan thrifting,” tegas Yudi. Sodorkan Jalan Tengah Dekan FEB UMM itu menawarkan tiga langkah alternatif agar kebijakan tetap berpihak pada ekonomi rakyat tanpa mengorbankan industri nasional. Pertama, memperkuat industri domestik dengan dukungan fiskal seperti pemotongan pajak dan subsidi inovasi. “Kita harus mengobati akar masalah, yaitu rendahnya daya saing UMKM tekstil lokal,” kata Yudi. Kedua, memberi pembinaan bagi pelaku usaha thrifting. Mereka, menurutnya, bisa menjadi bagian dari ekosistem baru seperti industri daur ulang tekstil atau upcycling yang kini tengah berkembang secara global. Ketiga, menerapkan standarisasi impor bertahap dengan menolak hanya barang bekas yang tidak layak pakai atau berbahaya bagi kesehatan. Yudi menegaskan, persoalan thrifting bukan soal pakaian bekas, tapi juga sustainability dan pilihan hidup generasi muda. “Sebagian anak muda melihat thrifting sebagai gaya hidup berkelanjutan, bukan sekadar hemat,” ujarnya. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membangun narasi baru—bukan sekadar pelarangan, tapi kampanye kebanggaan terhadap produk lokal dan infrastruktur industri yang mumpuni. “Kalau pemerintah ingin melarang, harus ada alternatif yang layak. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan pilihan,” ia memungkasi.
Dosen FEB UMM: Dilema Purbaya, Menopang Industri Lokal atau Mematikan Thrifting?

pwmu.co – Kebijakan pelarangan total impor pakaian bekas atau yang akrab dikenal sebagai thrifting kembali memicu perdebatan publik. Usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini berubah menjadi “bola panas” di tengah ekonomi nasional. Pemerintah ingin melindungi industri tekstil dalam negeri, namun di sisi lain, jutaan konsumen dan ribuan pedagang kecil menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas. Lantas, apakah pelarangan total adalah langkah paling bijak? Menanggapi hal itu, Dr. M.S. Wahyudi, S.E., M.E., Ph.D., dosen sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangan jernih dan menyeluruh. Ia sepakat dengan semangat pemerintah dalam melindungi industri tekstil, namun menilai kebijakan pelarangan total terlalu tergesa tanpa solusi yang matang. “Fokus utama kebijakan ini seharusnya bukan sekadar menekan defisit perdagangan, tapi memperkuat daya saing industri tekstil lokal. Melarang saja tidak cukup,” tegas Yudi, sapaan akrabnya. Menurutnya, alasan konsumen memilih barang bekas impor bukan hanya karena harga murah, tetapi juga karena kualitas yang lebih baik dan tampilan yang lebih fashionable. Maka, jika industri lokal ingin bersaing, kata Yudi, mereka harus bisa memenuhi standar itu juga. Ia menambahkan, pelarangan impor pakaian bekas tidak akan efektif bila industri domestik belum siap. “Industri dalam negeri harus diperkuat dulu sebelum kebijakan larangan total diterapkan,” jelasnya. Perlunya Solusi Bertahap Yudi mengingatkan bahwa sektor thrifting bukan hanya soal barang, tetapi juga menyangkut ekonomi mikro dan mata pencaharian masyarakat kecil. Banyak pedagang pasar dan penjual daring menggantungkan hidup dari bisnis ini. Karena itu, ia mengusulkan solusi bertahap dan lebih komprehensif agar kebijakan tidak menimbulkan guncangan sosial. Pertama, penguatan industri tekstil lokal. Pemerintah, kata Yudi, perlu memberikan insentif fiskal, potongan pajak, dan subsidi inovasi bagi pelaku industri dalam negeri. Hal ini penting agar UMKM tekstil bisa bersaing, bahkan dengan barang bekas impor sekalipun. Kedua, pembinaan pelaku usaha thrifting. Daripada dilarang total, pemerintah bisa mendorong mereka beralih ke industri kreatif seperti daur ulang tekstil (upcycling) atau rebranding pakaian bekas. Ketiga, penerapan standar impor bertahap. Larangan bisa dimulai dari produk yang terbukti berbahaya atau tidak layak pakai. Dengan begitu, kebijakan menjadi lebih terukur dan tidak menimbulkan efek domino terhadap ekonomi rakyat kecil. Thrifting dan Gaya Hidup Berkelanjutan Lebih jauh, Yudi menilai kebijakan ini tak hanya menyentuh aspek ekonomi, tapi juga fenomena sosial generasi muda. Bagi banyak anak muda, thrifting adalah bagian dari gaya hidup berkelanjutan (sustainability) dan ekspresi kepedulian terhadap lingkungan. “Pemerintah seharusnya tidak hanya membatasi, tapi juga menyiapkan alternatif. Misalnya dengan membangun infrastruktur industri kreatif lokal dan kampanye cinta produk dalam negeri,” tutur Yudi. Menurutnya, jika disikapi dengan bijak, momentum ini bisa menjadi titik balik bagi industri tekstil nasional untuk tumbuh berdaya saing tanpa harus mematikan ekonomi rakyat kecil. *) Penulis : Hassan Al Wildan *) Editor : Azrohal Hasan
Dosen UMM Komentari Purbaya: Larangan Thrifting Tanpa Solusi Hanya Akan Timbulkan Masalah Baru

KLIKMU.CO – Pelarangan total impor pakaian bekas atau yang akrab disebut thrifting kembali memicu perdebatan di jagat ekonomi Indonesia. Setelah disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini sontak menjadi “bola panas” yang dilematis. Di satu sisi, pemerintah berambisi melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah meredup. Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil dan jutaan konsumen bergantung pada perputaran ekonomi barang bekas ini. Lantas, apakah pelarangan total merupakan langkah paling bijak? Terkait hal itu, M.S. Wahyudi SE ME PhD, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangan komprehensif. Ia sepakat bahwa perlindungan terhadap industri lokal penting, namun menilai pendekatan pelarangan total tanpa solusi merupakan langkah tergesa-gesa. Menurut Yudi, fokus utama kebijakan ini seharusnya mendorong daya saing industri tekstil dalam negeri, bukan semata-mata mengurangi defisit perdagangan. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran Menkeu Purbaya beralasan, karena lesunya industri tekstil bisa menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tersebut. Meski demikian, Yudi menilai pelarangan saja tidak cukup. “Konsumen memilih barang bekas impor karena kualitasnya lebih bagus, harganya lebih murah, dan modelnya lebih fashionable. Jadi, industri tekstil lokal harus mampu memenuhi kebutuhan itu juga, bukan hanya melarang,” tegasnya, Selasa (4/11/2025). Ia menambahkan, industri dalam negeri juga tengah menghadapi serbuan produk baru murah dari luar negeri, seperti Tiongkok, sehingga masalahnya terlalu kompleks jika hanya menyalahkan thrifting. Yudi menekankan perlunya solusi bertahap agar tidak menimbulkan guncangan di tingkat ekonomi mikro. Banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang pasar hingga penjual daring, menggantungkan hidup pada sektor thrifting. “Industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum langsung melarang total,” ujar dekan FEB UMM tersebut. Untuk meredam gejolak, Yudi menawarkan tiga solusi komprehensif. Pertama, penguatan industri domestik melalui insentif fiskal, seperti pemotongan pajak dan subsidi bagi pengembangan inovasi. Kedua, pembinaan pelaku usaha thrifting agar dapat beralih ke sektor kreatif, misalnya industri daur ulang tekstil (recycle) atau upcycling. Ketiga, penerapan standarisasi impor bertahap, dimulai dari pelarangan produk bekas yang mengandung zat berbahaya atau tidak layak kesehatan. Dengan begitu, kebijakan menjadi lebih terukur dan solutif. Ia juga menyoroti bahwa isu thrifting bukan hanya soal pakaian bekas, tetapi juga berkaitan dengan gaya hidup berkelanjutan (sustainability) yang banyak dianut generasi muda. Agar kebijakan pemerintah berhasil, perlu disiapkan infrastruktur industri yang kuat dan alternatif pilihan bagi konsumen. “Generasi muda harus didorong untuk bangga terhadap produk lokal melalui kampanye yang kreatif dan berkelanjutan,” pungkas Yudi. (Wildan/AS)