Gerak Lansia Aktif, Inovasi Mahasiswa RPL Fisioterapi UMM Jaga Kemandirian di Usia Senja

TABLOIDMATAHATI.COM, BANJARBARU – Mahasiswa RPL Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang pengabdian masyarakat di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Kalimantan Selatan, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut dijelaskan PIC Humas Program Studi (Prodi) Fisioterapi UMM, Bayu Prastowo, bahwa kegiatan tersebut bagian dari PMM tematik melalui program Gerak Lansia Aktif di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Kalsel, Peran Fisioterapi dalam Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup Masyarakat Kalimantan. Bayu Prastowo mengatakan pengabdian masyarakat ini sebagai upaya promotif dan preventif bagi masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia. Mahasiswa PMM Prodi Fisioterapi UMM program Gerakan Lansia Aktif, tampak peserta penyuluhan berfoto bersama dengan anggota PMM. Program menyasar peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang rutin mengikuti pelayanan kesehatan di Puskesmas Banjarbaru Selatan. Melalui pendekatan fisioterapi berbasis komunitas, mahasiswa menghadirkan edukasi kesehatan, skrining kemampuan fisik, hingga latihan berjalan yang dirancang untuk menjaga kemandirian lansia. Kegiatan meliputi registrasi dan pemeriksaan tekanan darah untuk memastikan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti seluruh rangkaian aktivitas. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan latihan fisik yang diberikan dapat dilakukan secara aman sesuai kondisi masing-masing peserta. Mahasiswa PMM Prodi Fisioterapi UMM ketika memberikan materi edukasi kepada peserta sekaligus konsultasi kesehatan. Selanjutnya, mahasiswa memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan pada usia lanjut melalui aktivitas fisik yang teratur. Materi yang disampaikan meliputi manfaat olahraga bagi lansia, cara mempertahankan kekuatan otot, serta latihan sederhana yang dapat diterapkan secara mandiri di rumah. Edukasi dilakukan secara komunikatif dan interaktif antara peserta dan mahasiswa. Usai penyuluhan, tim PMM Prodi Fisioterapi melakukan pemeriksaan keseimbangan menggunakan Fukuda Stepping Test serta pemeriksaan kekuatan otot tungkai melalui Sit to Stand Test. Hasil pemeriksaan menjadi gambaran kondisi fungsional peserta sekaligus dasar dalam memberikan edukasi dan rekomendasi latihan yang sesuai. Closing kegiatan diisi Interval Walking Training (IWT), yakni metode latihan berjalan yang mengombinasikan jalan cepat dan jalan lambat secara bergantian dalam interval waktu tertentu. Metode ini dikenal mampu membantu meningkatkan kebugaran, daya tahan tubuh, kemampuan berjalan, sekaligus mempertahankan kemandirian lansia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mahasiswa PMM Prodi Fisioterapi UMM ketika memberikan contoh gerakan otot pada salah satu lansia. Lansia aktif antusias mengikuti sesi edukasi, berdiskusi dalam tanya jawab, serta semangat latihan fisik dan pemeriksaan yang disiapkan mahasiswa. Bahkan peserta konsultasi tentang hasil pemeriksaan beserta saran latihan yang disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing. Di tempat berbeda Kepala Program Studi S1 Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang, Dimas Sondang Irawan, SST.Ft., M.Fis., Ph.D., mengatakan kegiatan ini menjadi implementasi nyata pembelajaran mahasiswa yang berorientasi pada kemampuan klinis, sekaligus penguatan peran fisioterapi di masyarakat. “Melalui program PMM ini, mahasiswa belajar menerapkan ilmu fisioterapi secara langsung dalam konteks pelayanan berbasis komunitas. Fisioterapi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya promotif dan preventif, terutama pada populasi lansia. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aktivitas fisik yang terukur untuk menjaga kemandirian dan kualitas hidup di usia lanjut,” ujar Dimas. Keterlibatan mahasiswa dalam program pengabdian masyarakat juga menjadi bagian dari komitmen Program Studi S1 Fisioterapi UMM dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial serta mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat. “Pengalaman langsung di lapangan akan membentuk mahasiswa menjadi fisioterapis yang adaptif, kolaboratif, dan mampu memberikan pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat. Harapannya dari kolaborasi antara perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat seperti ini dapat terus diperluas sehingga manfaat fisioterapi dapat dirasakan oleh lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Dimas. Mahasiswa PMM Prodi Fisioterapi UMM program Gerakan Lansia Aktif. Program Gerak Lansia Aktif, mahasiswa PMM UMM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya aktivitas fisik sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan di usia lanjut. Serta membantu mempertahankan kemampuan fungsional lansia, meningkatkan kualitas hidup, menekan risiko gangguan kesehatan akibat proses penuaan. Bahwa fisioterapi memiliki peran yang lebih luas, tidak hanya dalam rehabilitasi pasien, tetapi juga sebagai bagian dari strategi promotif dan preventif di masyarakat. Kolaborasi antara mahasiswa, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun komunitas yang lebih sehat, aktif, dan produktif.
Belajar Dunia Peradilan dari Dekat: Mahasiswa FH UMM di PN Surabaya Kelas IA Khusus

Surabaya || RADARJATIM.CO ~ Empat mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yaitu Vivi, Sonya, Dinda, dan Deva, melaksanakan program magang mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 23 Februari hingga 2 Juni 2026. Kesempatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat sistem peradilan serta memahami berbagai aktivitas yang mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Melalui program yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM, mahasiswa memperoleh ruang belajar yang berbeda dari perkuliahan pada umumnya. Jika selama ini pemahaman hukum lebih banyak diperoleh melalui buku, jurnal, dan diskusi di kelas, maka melalui magang mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana aturan hukum diterapkan dalam praktik sehari-hari. Pengalaman tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa dunia hukum tidak hanya berbicara mengenai teori, tetapi juga menuntut ketelitian, tanggung jawab, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang profesional. Selama berada di Pengadilan Negeri Surabaya, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perkara. Mahasiswa belajar mengenai tata kelola berkas, mulai dari memeriksa kelengkapan dokumen, memberikan nomor perkara, melakukan pemberian stempel pada berkas, menyusun dokumen sesuai klasifikasi perkara, hingga membantu proses pengarsipan. Dari kegiatan tersebut, mahasiswa menyadari bahwa administrasi yang tertib merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran pelayanan dan proses peradilan. simbol penghargaan dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama selama pelaksanaan program magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang). Selain itu, mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk mengamati persidangan secara langsung. Pengalaman tersebut memberikan gambaran nyata mengenai proses pemeriksaan perkara di ruang sidang, termasuk peran hakim dalam memimpin persidangan, panitera dalam membantu jalannya sidang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan. Pengamatan ini memberikan sudut pandang baru terhadap materi hukum acara yang selama ini dipelajari secara teoritis di bangku kuliah. Tidak hanya menambah wawasan akademik, magang ini juga menjadi sarana pengembangandiri. Mahasiswa belajar untuk bekerja secara disiplin, menjaga ketelitian dalam setiap tugas, membangun komunikasi yang baik, serta menghargai pentingnya kerja sama dalam menyelesaikan pekerjaan. Berbagai pengalaman tersebut menjadi bekal yang berharga dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan. Melalui magang mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya, Vivi, Sonya, Dinda, dan Deva memperoleh pemahaman bahwa menjadi calon sarjana hukum tidak cukup hanya menguasai teori. Diperlukan pengalaman, sikap profesional, serta integritas yang kuat agar mampu berkontribusi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan penegakan hukum di masa mendatang. Pengalaman ini diharapkan menjadi langkah awal untuk terus belajar, berkembang, dan mengabdikan ilmu hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Doxing, Ancaman Baru di Balik Kemudahan Bermedia Sosial

TIMES Indonesia,MALANG – Di tengah masifnya penggunaan media sosial, “doxing” telah berkembang menjadi salah satu bentuk kekerasan digital paling mengkhawatirkan. Ironisnya, praktik ini kerap dianggap wajar bagi sebagian orang sebagai bagian dari “hukuman sosial” terhadap individu yang dianggap bersalah. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, ini adalah kejahatan terstruktur yang memiliki dampak berskala besar. Doxing adalah praktik penyebaran data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Dalam kajian komunikasi, doxing dapat diartikan sebagai bentuk penggunaan informasi untuk menegakkan dominasi dan kekuasaan atas korban. Advertisement Informasi yang seharusnya bersifat pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas kependudukan, dapat dengan mudah tersebar di internet dan digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, dan bahkan membahayakan keselamatan seseorang. Sering kali praktik doxing ini disertai dengan cyberbullying, ujaran kebencian, hingga upaya membungkam individu yang memiliki pandangan berbeda. Di Indonesia, masalah doxing tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pada tahun 2024 terdapat 1.902 aduan kekerasan digital berupa doxing, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.052 aduan. Sementara itu, kasus doxing juga sempat menyoroti para jurnalis sepanjang tahun 2025. Sedikitnya 96 kasus serangan terhadap jurnalis, media, narasumber, dan pers mahasiswa terjadi di Indonesia. Padahal, kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan hak konstitusional setiap orang yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) juga hadir sebagai turunan dari jaminan konstitusi tersebut. Komnas perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 juga mencatat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik yang mencakup doxing, sebagai penyebaran informasi pribadi tanpa izin untuk melecehkan, menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2023.
Kreatif! Santri PPI AMF Malang Ciptakan Panel Peredam Suara dari Limbah, Sabet Medali Internasional
Sketsamalang.com – Enam santri tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar (PPI AMF) Malang sukses meraih medali perak dalam ajang Bali International Science Fair (BISF) 2026 yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026. Prestasi internasional ini diraih berkat inovasi “Ecouiet”, sebuah panel peredam suara dari limbah organik yang dirancang khusus untuk menekan polusi suara di lingkungan belajar. Tim berbakat ini digawangi oleh Ahmad Adila Al Ghifari, Abyan Agha Al Ghifari, Faizul Umam, Farrand Al Azka, Haidar Abimanyu Tuarita, dan Muhammad Mahir. Mereka berhasil menyisihkan berbagai delegasi pelajar mancanegara, mulai dari Amerika Serikat, kawasan Asia Tenggara, Kazakhstan, hingga Uzbekistan, dalam kompetisi yang diinisiasi oleh Indonesian Young Scientist Association* (IYSA) tersebut. Manfaatkan Ampas Tebu hingga Sabut Kelapa Inovasi Ecouiet lahir dari kegelisahan para santri terhadap kebisingan yang kerap mengganggu konsentrasi belajar. Uniknya, panel peredam suara ini memanfaatkan material ramah lingkungan yang mudah ditemukan di sekitar kita. Bahan-bahan utama pembuatan Ecouiet meliputi, ampas tebu, sabut kelapa, kertas bekas, arang hitam (sebagai penguat struktur). Perwakilan tim, Haidar Abimanyu Tuarita, menjelaskan bahwa panel ini memiliki ketebalan 2,5 sentimeter dengan hasil akhir bertekstur padat menyerupai semen. “Kami menambahkan campuran arang hitam dalam proses pembuatannya. Fungsinya agar struktur panel menjadi lebih padat, sehingga mampu menyerap gelombang suara dengan jauh lebih optimal,” ujar santri kelas 8 yang akrab disapa Abi tersebut, Senin (15/6/2026). Bahan yang digunakan untuk Panel Peredam Suara dari Limbah Uji Efektivitas Menggunakan Aplikasi Digital Untuk membuktikan performa Ecouiet, tim melakukan serangkaian uji coba mandiri yang terukur. Mereka membuat kotak kardus simulasi yang bagian dinding dalamnya dilapisi oleh panel peredam tersebut. Selanjutnya, musik bervolume tinggi diputar dari dalam kotak. Penurunan tingkat kebisingan kemudian diukur menggunakan alat digital. “Kami menggunakan aplikasi decibel meter yang diunduh langsung melalui Google Play Store. Pengukuran ini membuktikan bahwa panel kami bekerja dengan sangat praktis dan efektif menurunkan intensitas suara,” imbuh Abi. Tantangan Formula Selama Empat Pekan Di balik kesuksesan meraih medali perak, proses perakitan produk ini tidaklah instan. Anggota tim lainnya, Muhammad Mahir dan Faizul Umam, memaparkan bahwa mereka menghadapi kendala teknis yang cukup menantang selama empat minggu masa pengerjaan. Waktu yang relatif singkat menuntut para santri untuk bergerak cepat, mulai dari tahap penggalian ide hingga proses eksperimen laboratorium. “Tantangan terbesar kami adalah menemukan komposisi formula yang pas agar adonan material organik ini bisa merekat sempurna dan menghasilkan tekstur panel yang sesuai dengan standar,” ungkap Mahir. Harapan Menuju Produksi Massal Capaian luar biasa di tingkat internasional ini menuai apresiasi mendalam dari pihak pesantren. Pembina Karya Ilmiah Remaja (KIR) PPI AMF, Nabila Almayda, mengaku bangga atas dedikasi dan kerja keras anak didiknya. “Kami sangat bersyukur. Semoga santri-santri PPI AMF tidak cepat puas dan terus berkembang melahirkan inovasi baru yang membawa manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Nabila. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa usia muda bukan halangan untuk menciptakan teknologi hijau yang berdaya guna. Ke depannya, inovasi Ecouiet diharapkan mendapat dukungan riset lanjutan agar dapat disempurnakan dan diproduksi secara massal. Dengan begitu, masalah kebisingan di ruang kelas maupun fasilitas umum dapat teratasi melalui material yang ramah lingkungan.
Dua ProfesorShimonoseki City University Jepang, Diskusi-Interview Mahasiswa Teknologi dan Manajemen Perikanan UMM

TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Kabar baik bagi mahasiswa jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan Fakultas Pertanian-Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (FPP UMM) yang ingin melanjutkan jenjang magister ke luar negeri. Melalui PIC Humas Prodi Akuakultur UMM, Rindya Fery Indrawan, S.PI, MP, bagi mahasiswa perikanan UMM bisa melanjutkan jenjang S2 ke Shimonoseki City University (SCU) Jepang. Tampak dosen-mahasiswa jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan UMM, Ketika diskusi Bersama guru besar Shimonosek City University Jepang. Peluang kuliah S2 tersebut setelah dua guru besar dari SCU, yaitu Prof. Shinji Okazaki dan Prof. Masashi Khisida melakukan paparan program sekaligus interview bagi mahasiswa jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan yang ingin menempuh pendidikan master di SCU Jepang. Menariknya, lanjut Rindya Fery Indrawan akrab disapa Indra, para guru besar ini juga melangsungkan wawancara dan diskusi eklusif ketika berada di jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan UMM. Kegiatan tersebut menjadi momentum berharga untuk bertukar wawasan, memperluas jaringan riset, serta meningkatkan kolaborasi akademik di bidang teknologi serta manajemen perikanan. Antusiasme mahasiswa Teknologi dan Manajemen Perikanan UMM mengikuti interview dari dua guru besar asal Shimonoseki City University Jepang. Melalui dukungan dari SE Assist, ada dua program internship dan beasiswa S2 di SCU Jepang. Hal ini langkah nyata menuju karir internasional di industri perikanan global semakin dekat di depan mata dengan memilih kuliah di jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan UMM. Sebab mahasiswa selain belajar di kelas sekaligus berpeluang luas menuju sukses internasional.
PSIB UMM Gelar FGD, Susun Peta Jalan Implementasi Risalah Islam Berkemajuan

MALANG, PIJARNEWS.ID – Pusat Studi Islam Berkemajuan (PSIB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Model Implementasi Risalah Islam Berkemajuan Berbasis Kampus: Studi Kasus Universitas Muhammadiyah Malang”. Forum yang dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa ini dirancang untuk merumuskan model penerapan sekaligus peta jalan (roadmap) Risalah Islam Berkemajuan (RIB) yang lebih terukur dan kontekstual di lingkungan UMM, Kepala PSIB UMM, Prof. Gonda Yumitro, Ph.D, menegaskan bahwa penguatan Islam Berkemajuan tidak cukup hanya melalui dokumen normatif, tetapi harus didukung oleh pemahaman yang kuat dari seluruh sivitas akademika. “FGD ini menjadi langkah strategis untuk memetakan sejauh mana pemahaman sivitas akademika terhadap Risalah Islam Berkemajuan. Temuan-temuan yang muncul akan menjadi dasar dalam menyusun model implementasi yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan relevan dengan dinamika kampus,” ujarnya. Menurutnya, sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Indonesia, UMM memiliki tanggung jawab untuk memastikan nilai-nilai Islam Berkemajuan tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga hadir dalam budaya akademik, tata kelola kelembagaan, hingga perilaku keseharian warga kampus. Senada dengan itu, peneliti PSIB UMM, Diki Wahyudi, S.Sos., M.IP, menyebut bahwa pengukuran tingkat pemahaman internal terhadap RIB merupakan langkah penting dalam memperkuat peran dakwah Muhammadiyah di tengah masyarakat. “Pemahaman yang kuat terhadap Risalah Islam Berkemajuan bukan hanya penting untuk kehidupan kampus, tetapi juga menjadi modal bagi sivitas akademika dalam menjalankan peran pengabdian dan dakwah yang mencerahkan di masyarakat,” katanya. Dalam jalannya diskusi, sejumlah peserta menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi RIB. Dr. Fathoni mengungkapkan bahwa banyak nilai Islam Berkemajuan sebenarnya telah dipraktikkan oleh warga kampus dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan bagian dari manifestasi Islam Berkemajuan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan ketika individu menghadapi berbagai pengaruh eksternal karena tidak memiliki fondasi konseptual yang kuat. Oleh karena itu, ia merekomendasikan penyusunan panduan perilaku Islam Berkemajuan yang disertai indikator yang jelas bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. “Perlu ada sosialisasi yang lebih masif dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Media seperti buku saku, e-book, maupun podcast bisa menjadi sarana efektif untuk menjangkau seluruh kalangan,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Hairi, M.Ag., yang menekankan pentingnya kehadiran panduan implementasi yang dapat menjadi rujukan bersama agar nilai-nilai Islam Berkemajuan dapat diamalkan secara konsisten oleh seluruh warga kampus. Disisi lain, Munawir, menilai bahwa berbagai program Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di UMM sebenarnya telah berjalan cukup baik. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada aspek kesadaran dan partisipasi. Ia menyoroti masih adanya mahasiswa yang memandang kegiatan AIK sebatas pemenuhan kewajiban administratif. Tantangan lainnya adalah kurangnya pemahaman tenaga kependidikan yang berasal dari luar Muhammadiyah terhadap struktur organisasi persyarikatan di lingkungan tempat tinggal mereka. “Karena itu, akses informasi mengenai Muhammadiyah perlu diperluas dan sosialisasi harus menjangkau hingga level paling bawah. Yang tidak kalah penting adalah keteladanan, karena implementasi nilai tidak akan berhasil tanpa contoh nyata,” tegasnya. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM, M. Sri Wahyudi, Ph.D, turut menyoroti pentingnya penguatan nilai Islam Berkemajuan dalam kehidupan sosial mahasiswa. Menurutnya, dinamika pergaulan mahasiswa saat ini perlu mendapat perhatian agar tetap selaras dengan nilai-nilai yang dikembangkan Muhammadiyah. Sementara dari perspektif mahasiswa, Sufyan, mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM, menilai bahwa sebagian program penguatan nilai keislaman masih dianggap formalitas oleh mahasiswa. Ia mendorong adanya pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter generasi muda, terutama melalui pemanfaatan media sosial dan kolaborasi yang lebih erat antara organisasi kemahasiswaan dengan organisasi otonom Muhammadiyah (Ortom). “Penguatan nilai Islam Berkemajuan harus dikemas dengan pendekatan yang lebih dekat dengan mahasiswa. Selain itu, penguatan akhlak juga perlu menjadi tanggung jawab bersama, baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa,” ujarnya. Melalui FGD ini, PSIB UMM menargetkan lahirnya model implementasi Risalah Islam Berkemajuan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan terukur. Hasil diskusi akan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, program, serta strategi penguatan budaya kampus yang berlandaskan nilai-nilai Islam Berkemajuan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkokoh posisi UMM sebagai kampus unggul yang mampu mengintegrasikan kualitas akademik, inovasi, dan pengamalan nilai-nilai Islam Berkemajuan dalam kehidupan perguruan tinggi.
Dosen Hukum UMM Soroti Relokasi PKL Jalan Veteran: Tak Boleh Padamkan Ekonomi Rakyat Kecil

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut menyoroti rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pendidikan Jalan Veteran, Kota Malang. Pemerintah Kota Malang dituntut untuk tidak melakukan penggusuran sepihak dengan dalih estetika kota, melainkan wajib menggunakan pendekatan hukum progresif yang mengedepankan solusi relokasi manusiawi tanpa mematikan urat nadi mata pencaharian para pedagang kecil. Keberadaan deretan lapak PKL di sepanjang Jalan Veteran selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi kerakyatan yang melayani kebutuhan masyarakat sekitar. Inilah yang kemudian ditanggapi oleh Dosen Hukum UMM, Dr. Surya Anoraga, S.H., M.Hum. Ia menilai penerapan aturan tata ruang kota tidak boleh dilakukan secara kaku atau mengabaikan hak-hak ekonomi warga. Menurutnya, pendekatan hukum progresif mengamanatkan agar pemerintah daerah tetap menjamin kelangsungan hidup serta memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil. “Prinsip utamanya, usaha kecil di kawasan manapun harus mendapatkan perlindungan komprehensif dari negara. Keadilan bagi usaha kecil juga berarti memberikan kemudahan dan kepastian akses ruang bagi mereka untuk tetap bisa berdagang serta bertahan hidup di tengah dinamika pembangunan kota,” ujar Surya kepada Humas UMM, Rabu (17/6). Upaya penataan tata ruang kota yang bersih dan tertib tidak semestinya direduksi maknanya menjadi sekadar ajang pemberantasan eksistensi PKL dari ruang publik. Surya memaparkan bahwa apabila letak lapak pedagang terbukti mengganggu fungsi utama jalan raya atau kelancaran arus lalu lintas, pemerintah daerah berkewajiban penuh untuk menyediakan opsi tempat pengganti yang menjanjikan secara hitungan ekonomi. “Jika penertiban dan pemindahan mutlak harus dilakukan, maka jalan keluarnya harus dilakukan relokasi. Lokasi baru tersebut wajib merupakan titik strategis yang sama sekali tidak jauh dari jangkauan konsumen lama mereka, sehingga roda perekonomian harian pedagang tidak sampai terhenti,” jelasnya. Selain tentang pemindahan lokasi fisik dagangan, Surya juga menyoroti krusialnya proses penyusunan kebijakan ruang publik yang wajib dilandasi asas partisipatif dan musyawarah. Melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan pedagang sangat penting guna mencegah tindakan represif yang berpotensi memicu eskalasi konflik sosial di lapangan. “Tentu sangat perlu dilakukan musyawarah mufakat yang intensif, transparan, dan setara untuk menyelesaikan benturan kepentingan ini demi mencari solusi bersama. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan keterbukaan ruang dialog sangat penting di sini, bukan sekadar pemberitahuan atau sosialisasi satu arah dari pihak penguasa,” bebernya. Surya juga memberikan peringatan keras bahwa memaksakan relokasi ke tempat yang terlampau jauh dari pusat aktivitas warga sama halnya dengan membunuh usaha para pedagang secara perlahan. Rencana penataan kawasan Jalan Veteran sudah sepatutnya dijadikan momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk melahirkan terobosan kebijakan tata kota yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Penertiban tata ruang yang ideal sejatinya bukan perihal memilih antara estetika kota atau kesejahteraan perut rakyat, melainkan pembuktian bagaimana pemerintah mampu merangkul keduanya agar bisa berjalan harmonis, beriringan, dan saling menghidupi.
Pendidikan Mahasiswa Magang UMM Saksikan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri, Belajar Langsung Peran Jaksa Pengacara Negara

BLITAR(blitarkawentar) – Penandatanganan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berkesempatan menyaksikan langsung kerja sama strategis antara kejaksaan dan badan usaha milik negara yang bertujuan memperkuat tata kelola hukum perusahaan. Momen penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2026). Proses kesepakatan bersama Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri.(DOK PRIBADI) Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang sedang menjalani program magang di Kejari Kabupaten Blitar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pembelajaran langsung mengenai praktik hukum di lapangan yang tidak diperoleh hanya melalui perkuliahan. Program magang yang dijalani mahasiswa Fakultas Hukum UMM merupakan bagian dari program unggulan Laboratorium Hukum FH UMM. Program ini secara rutin menempatkan mahasiswa di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan, kantor hukum, hingga kantor notaris. Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam aktivitas kelembagaan. Salah satunya melalui penandatanganan MoU antara PLN UP3 Kediri dan Kejari Kabupaten Blitar. Kerja sama tersebut bermula dari inisiatif PLN yang mengajukan permohonan dukungan hukum kepada Kejari Kabupaten Blitar guna mendukung kelancaran operasional perusahaan. Perwakilan manajemen PLN UP3 Kediri menyampaikan apresiasi atas sambutan positif yang diberikan Kejari Kabupaten Blitar terhadap kerja sama tersebut. “Kami sangat mengapresiasi sambutan yang luar biasa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan langkah operasional PLN dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa institusinya siap memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada PLN sebagai bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
UMM Tampil di ICCD Uzbekistan: Pamerkan Inovasi Berantas Stunting dan Kemiskinan

MALANG POST – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menawarkan solusi konkret untuk menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui optimalisasi potensi lokal masyarakat. Gagasan ini dipresentasikan langsung oleh Kepala Direktorat Sains dan Teknologi UMM, Prof. Dr. Ir. Indah Prihartini, M.P., IPU., dalam ajang International Conference of Community Development (ICCD) ke-12 yang diselenggarakan oleh AMCA di Uzbekistan pada 18–22 Mei 2026. Ia memaparkan gagasan tersebut berdasarkan implementasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) UMM di Desa Bonleu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Desa Benpasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendekatan program ini tidak sekadar mengejar kuantitas hasil panen. Melainkan berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat guna memutus rantai kemiskinan dan stunting secara komprehensif. “Di kedua desa itu, kita mendampingi bagaimana mereka memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan peternakan.” “Tujuannya bukan sekadar meningkatkan hasil produksi, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga daya beli mereka meningkat dan pada akhirnya bisa menekan kemiskinan ekstrem serta stunting,” jelasnya. Pelaksanaan program di lapangan bertumpu pada penciptaan kemandirian para peternak dan petani setempat. Tim UMM mengajarkan warga memproduksi pakan silase untuk menjamin ketersediaan pakan sapi potong di musim kemarau. Sekian itu juga memproduksi pupuk organik dan pestisida nabati guna mengurangi ketergantungan pada bahan kimia. Bersama Universitas Timor (Unimor), UMM juga memberikan pendampingan pemasaran yang terbukti sukses menaikkan nilai jual produk sayuran lokal. “Ketika mereka menggunakan pupuk organik maupun pestisida nabati yang dibuat sendiri, produktivitas sayurnya meningkat dan kualitasnya lebih bagus. Itu membuat mereka bisa menjual hasil panennya dengan harga yang lebih baik,” tambahnya. Inovasi Biofarm yang dibawa UMM ini sejatinya telah menuai kesuksesan di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Meski demikian, penerapannya di NTT menghadapi tantangan alam yang lebih berat serta kebiasaan budidaya petani yang masih bergantung pada musim. Oleh karena itu, pendampingan ditekankan pada transformasi pola pikir warga dalam memaksimalkan dan mengelola sumber daya alam yang tersedia di sekitar mereka. “Harapan kami selama tiga tahun ke depan adalah terjadi perubahan yang signifikan, baik pada peningkatan pendapatan masyarakat maupun penurunan angka stunting. Karena stunting dan ekonomi itu saling berkaitan, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara terpadu,” tegasnya. Ke depan, upaya pembangunan desa dan pengentasan masalah sosial di pelosok negeri menuntut sinergi yang lebih luas. Keterlibatan lintas disiplin, mulai dari pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Ini membuktikan bahwa kolaborasi nyata antara perguruan tinggi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan pembangunan pedesaan yang berdampak dan berkelanjutan.
Dosen Hukum UMM Minta Relokasi PKL Jalan Veteran Malang Tak Matikan Ekonomi Rakyat

Malang (beritajatim.com) – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Surya Anoraga, S.H., M.Hum., memberi pendapat terkait rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan pendidikan Jalan Veteran, Kota Malang. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak asal gusur atas nama estetika kota, tapi harus menggunakan pendekatan hukum progresif yang manusiawi. Menurut Surya, penerapan regulasi tata ruang wilayah tidak boleh kaku hingga mengabaikan hak-hak ekonomi masyarakat kecil. Hukum progresif mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin kelangsungan hidup warga. ”Prinsip utamanya, usaha kecil di kawasan manapun harus mendapatkan perlindungan komprehensif dari negara. Keadilan bagi usaha kecil juga berarti memberikan kemudahan dan kepastian akses ruang bagi mereka untuk tetap bisa berdagang serta bertahan hidup di tengah dinamika pembangunan kota,” ujar Surya, Kamis (18/6/2026). Surya menilai, penataan kota yang bersih dan tertib bukan berarti menghapus eksistensi PKL dari ruang publik. Jika posisi lapak pedagang memang terbukti mengganggu fungsi jalan atau memicu kemacetan lalu lintas, Pemkot Malang wajib menyediakan tempat pengganti yang layak secara ekonomi. “Jika penertiban dan pemindahan mutlak harus dilakukan, maka jalan keluarnya harus dilakukan relokasi. Lokasi baru tersebut wajib merupakan titik strategis yang sama sekali tidak jauh dari jangkauan konsumen lama mereka, sehingga roda perekonomian harian pedagang tidak sampai terhenti,” terangnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses penyusunan kebijakan yang partisipatif dan mengedepankan musyawarah. Keterlibatan perwakilan pedagang dan tokoh masyarakat dinilai krusial guna menghindari tindakan represif aparat yang bisa memicu benturan sosial di lapangan. “Tentu sangat perlu dilakukan musyawarah mufakat yang intensif, transparan, dan setara untuk menyelesaikan benturan kepentingan ini demi mencari solusi bersama. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan keterbukaan ruang dialog sangat penting di sini, bukan sekadar pemberitahuan atau sosialisasi satu arah dari pihak penguasa,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan bahwa memindahkan PKL ke lokasi yang sepi dan jauh dari pusat aktivitas sama saja dengan membunuh usaha mereka secara perlahan. Momentum penataan Jalan Veteran ini harusnya jadi ajang Pemkot Malang melahirkan kebijakan inklusif. “Penataan kota yang ideal bukan memilih antara keindahan kota atau urusan isi perut rakyat, melainkan bagaimana menyelaraskan keduanya agar berjalan beriringan,” Surya Anoraga menutup.