Banjir dan Longsor Sumatera, Akademisi UMM Serukan Pembenahan Pengawasan Lingkungan

Malangpariwara.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 membawa dampak besar Ratusan korban jiwa dilaporkan, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, dan kerusakan lingkungan meluas di berbagai wilayah. Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan ekstrem ini, perhatian publik mengarah pada dugaan deforestasi serta maraknya aktivitas tambang ilegal. Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., menilai bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya penerapan hukum. “Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ujarnya. Hukum Lingkungan dan Pertambangan Sumali menjelaskan bahwa kerangka hukum terkait lingkungan dan pertambangan sudah diatur sejak 2012. Termasuk kewajiban pemerintah daerah melakukan pengawasan izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang dalam proses pengawasan. Namun menurutnya, ada tiga hambatan besar yang membuat penegakan hukum sering mandek. Pertama, dominasi kepentingan korporasi yang mampu mempengaruhi aparat. “Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya. Kedua, persoalan di ranah peradilan. Ia mencontohkan vonis yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan. Ia menegaskan, “Ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption.” Ketiga, minimnya informasi untuk masyarakat sehingga ruang kontrol publik menjadi sempit. Ia juga mengutip teori Donald Black yang menyebut bahwa penegakan hukum sering dipengaruhi posisi sosial. “Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya. Menanggapi kerusakan besar yang terjadi, Sumali mengingatkan bahwa bencana ini adalah refleksi hilangnya amanat. “Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41. Sumali berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral yang kuat serta keberanian politik untuk menjaga lingkungan. “Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Djoko W/Yaya)

Dugaan Praktik Tambang Ilegal Picu Banjir Bandang Aceh, Akademisi UMM Ajak Taat Hukum

Tugumalang.id – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak hanya sekedar dipicu hidrometeorologi, namun juga mengarah pada dugaan deforestasi dan praktik tambang ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, bahwa persoalan di balik bencana ini bukan terletak pada kurangnya aturan, tapi lemahnya implementasi hukum. ”Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Namun, Sumali menyebut ada tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum sulit berjalan optimal. Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat. ”Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya. Kedua, persoalan peradilan, di mana vonis tidak sebanding dengan kerusakan. Ia menegaskan ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini, sebut dia merupakan bentuk judicial corruption. Ketiga, minimnya akses dan informasi bagi masyarakat, sehingga kontrol publik menjadi lemah. Ia mengutip teori Donald Black yang menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi stratifikasi sosial. ”Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya. Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa inti penyelesaian berada pada penegakan amanat. Ia berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral serta keberanian untuk menjaga lingkungan. ”Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas dalam menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Banjir dan Longsor Sumatera, Akademisi UMM Serukan Pembenahan Pengawasan Lingkungan

Malangpariwara.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 membawa dampak besar Ratusan korban jiwa dilaporkan, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, dan kerusakan lingkungan meluas di berbagai wilayah. Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan ekstrem ini, perhatian publik mengarah pada dugaan deforestasi serta maraknya aktivitas tambang ilegal. Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., menilai bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya penerapan hukum. “Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ujarnya. Hukum Lingkungan dan Pertambangan Sumali menjelaskan bahwa kerangka hukum terkait lingkungan dan pertambangan sudah diatur sejak 2012. Termasuk kewajiban pemerintah daerah melakukan pengawasan izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang dalam proses pengawasan. Namun menurutnya, ada tiga hambatan besar yang membuat penegakan hukum sering mandek. Pertama, dominasi kepentingan korporasi yang mampu mempengaruhi aparat. “Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya. Kedua, persoalan di ranah peradilan. Ia mencontohkan vonis yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan. Ia menegaskan, “Ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption.” Ketiga, minimnya informasi untuk masyarakat sehingga ruang kontrol publik menjadi sempit. Ia juga mengutip teori Donald Black yang menyebut bahwa penegakan hukum sering dipengaruhi posisi sosial. “Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya. Menanggapi kerusakan besar yang terjadi, Sumali mengingatkan bahwa bencana ini adalah refleksi hilangnya amanat. “Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41. Sumali berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral yang kuat serta keberanian politik untuk menjaga lingkungan. “Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Djoko W/Yaya)

Banjir dan Longsor Sumatera, Akademisi UMM Ajak Perbaiki Pengawasan dan Ketaatan Hukum

pwmu.co – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 kembali mengungkap rentannya tata kelola lingkungan di Indonesia. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, puluhan ribu lainnya mengungsi, dan kerusakan ekologis terjadi di berbagai titik. Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan tinggi, perhatian publik kini tertuju pada dugaan deforestasi serta praktik tambang ilegal yang memicu kerentanan wilayah.Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan terletak pada ketiadaan regulasi. “Aturannya sudah ada dan cukup kuat. Tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Pertanyaan besarnya: mengapa regulasi yang komprehensif justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ungkapnya. Tiga Akar Masalah Lemahnya Penegakan Hukum Sumali menjelaskan bahwa peraturan mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, lengkap dengan mandat pengawasan pada pemerintah daerah, kewajiban pemenuhan AMDAL, serta ruang partisipasi masyarakat. Namun, ia mengidentifikasi tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum tidak berjalan optimal. Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat. “Aparat sering tergoda fasilitas atau materi. Izin dapat terbit tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” tuturnya. Kedua, lemahnya peradilan lingkungan. Menurutnya, ketimpangan antara tuntutan dan vonis menjadi indikasi praktik negatif di lembaga peradilan. “Ada kasus dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption,” tegasnya. Ketiga, minimnya akses informasi dan ruang kontrol publik. Masyarakat sering tidak memiliki data memadai untuk melakukan pengawasan, sehingga proses perizinan berjalan tanpa checks and balances yang kuat. Pengaruh Stratifikasi Sosial dalam Penegakan Hukum Sumali juga mengutip teori sosiolog Donald Black, yang menjelaskan bahwa penegakan hukum kerap dipengaruhi stratifikasi sosial. “Kelompok yang punya modal dan jabatan biasanya lebih mudah memperoleh izin. Kedekatan pejabat dan korporasi membuat persyaratan perizinan seringkali dilonggarkan,” jelasnya. Ajakan Moral: Kembali pada Amanat dan Tanggung Jawab Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak hanya memerlukan instrumen hukum, tetapi juga integritas aparatur. “Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan yang benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41. Ia berharap para pemangku kepentingan memiliki kesadaran moral dan keberanian untuk menjaga amanat lingkungan hidup. “Kita membutuhkan pemimpin yang berani menegakkan hukum dan memberikan penghargaan kepada pejabat yang bekerja secara benar. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*) *) Penulis : Hassan Al WIldan *) Editor : Azrohal Hasan

Tragedi Banjir Sumatera: Pakar Hukum UMM Bongkar Dosa Korporasi

Malang (beritajatim.com) – Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam. Ratusan nyawa melayang, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, dan kerusakan infrastruktur terjadi secara masif. Namun, di balik curah hujan ekstrem yang kerap dijadikan kambing hitam, sorotan tajam kini mengarah pada faktor ulah manusia: deforestasi dan praktik tambang ilegal yang kian merajalela. Artikel ini telah tayang di BeritaJatim.com dengan judul “Tragedi Banjir Sumatera: Pakar Hukum UMM Bongkar Dosa Korporasi”, Klik untuk baca: https://beritajatim.com/tragedi-banjir-sumatera-pakar-hukum-umm-bongkar-dosa-korporasi. Akademisi dan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., menilai bencana ini adalah bukti nyata kegagalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada sudah mumpuni, namun lumpuh saat berhadapan dengan kekuatan modal. Sumali menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-undang terkait lingkungan hidup dan pertambangan sudah tersedia lengkap sejak 2012. Regulasi tersebut bahkan mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap izin tambang, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melibatkan lembaga lingkungan dalam pengawasan. “Regulasinya sebenarnya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement (penegakan hukum) selalu menyisakan kesenjangan yang lebar. Pertanyaannya, kenapa aturan yang kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan yang sedemikian parah?” ujar Sumali dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025). Dalam analisisnya, Sumali membedah tiga faktor krusial yang membuat hukum lingkungan di Indonesia tumpul sehingga memicu bencana ekologis seperti di Sumatera: Pertama, dominasi kapital dan godaan materi. Sumali menyoroti besarnya pengaruh korporasi terhadap aparat penegak hukum. Kekuatan modal sering kali mampu ‘membeli’ kebijakan. “Aparat kerap tergoda oleh fasilitas atau materi. Akibatnya, izin tambang diterbitkan serampangan tanpa kajian yang layak, tanpa AMDAL yang benar, bahkan tak jarang disertai praktik suap,” tegasnya. Masalah kedua terletak di meja hijau. Sanksi yang dijatuhkan kepada perusak lingkungan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. “Ada kasus di mana kerusakan lingkungan dituntut ganti rugi puluhan triliun, tetapi vonis hakim hanya menjatuhkan denda miliaran. Ini adalah bentuk judicial corruption yang mencederai rasa keadilan,” ungkap Sumali. Ketiga, lemahnya kontrol sosial disebabkan oleh tertutupnya akses informasi bagi masyarakat. Ketika publik tidak mendapatkan data yang jelas mengenai perizinan tambang di daerahnya, fungsi pengawasan dari masyarakat menjadi mati. Mengutip teori sosiologi hukum dari Donald Black, Sumali menjelaskan bahwa penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh stratifikasi sosial. Kelompok yang memiliki modal besar dan jabatan tinggi cenderung lebih mudah lolos dari jerat hukum atau mendapatkan kemudahan perizinan. “Kelompok bermodal dan punya jabatan lebih mudah dapat izin. Ditambah lagi adanya kedekatan antara pejabat dan korporasi, membuat persyaratan perizinan yang seharusnya ketat sering kali diloloskan begitu saja,” paparnya. Menutup analisisnya, Sumali mengingatkan bahwa kerusakan alam ini adalah peringatan keras bagi manusia sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41. Bencana adalah cara Tuhan menunjukkan akibat dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi total. Kunci penyelesaian masalah ini bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan keberanian moral untuk menegakkan aturan yang sudah ada. “Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum, bukan yang kompromi. Kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (dan/kun)

Cepat Tanggap, UMM Turun Tangan Bantu Bencana di Aceh–Sumut–Sumbar

pwmu.co – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya sebagai kampus kemanusiaan. Melalui koordinasi bersama jaringan Muhammadiyah di Sumatera, UMM bergerak cepat membantu penanggulangan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Wakil Rektor II UMM Dr. Ahmad Juanda Ak M.M. C.A. menyampaikan duka mendalam atas bencana yang terjadi. Ia menyebut, skala kerusakan dan jumlah korban mengharuskan adanya respon cepat dan terkoordinasi. Berdasarkan data BNPB per Rabu pagi (3/12/2025), pukul 07.15 WIB, tercatat 753 jiwa meninggal dunia, 650 orang hilang, serta 2.600 warga luka-luka. Tak kurang dari 576.300 penyintas terpaksa mengungsi di tiga provinsi tersebut. “Angka ini menunjukkan betapa berat kondisi di lapangan dan perlunya solidaritas bersama,” ujarnya. Koordinasi dengan UMSU dan MDMC UMM segera berkomunikasi dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sebagai AUM terdekat untuk memperkuat jalur koordinasi. MDMC juga langsung dilibatkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “UMM tidak tinggal diam. Kami langsung bergerak, termasuk menerjunkan tim Maharesigana UMM. Koordinasi sudah berjalan sejak hari pertama,” tutur Dr. Juanda. Perhatian kepada Mahasiswa Terdampak Kampus Putih juga memberi perhatian khusus bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak. UMM menyiapkan kebijakan keringanan biaya pendidikan serta dukungan kebutuhan dasar. “Mahasiswa adalah keluarga kami. Jika keluarganya terkena musibah, UMM harus hadir. Bantuan akan diberikan sesuai kebutuhan mereka,” tegasnya. Kirim Dosen dan Relawan Mahasiswa Dalam merespons kondisi di Padang, Sumatera Barat, UMM memberangkatkan tiga dosen dan 17 relawan mahasiswa dari berbagai jurusan. Mereka akan fokus pada: layanan psikososial, dukungan kesehatan, operasional dapur umum, pemasangan filter air bersih. Para relawan telah menjalani pembekalan ketat, baik aspek kompetensi maupun kesiapan mental. Penggalangan Dana Civitas Akademika Maharesigana UMM juga menggalang dana bersama sivitas akademika. Dana yang terkumpul—telah mencapai puluhan juta rupiah—akan digunakan untuk pengadaan hygiene kit dan family kit bagi warga terdampak di Aceh, Sumbar, dan Sumut. “Kami tidak hanya membawa logistik, tetapi membawa ketenangan, kepedulian, dan harapan,” ujar Dr. Juanda. UMM Hadir untuk Indonesia Di akhir pernyataannya, Dr. Juanda menegaskan bahwa UMM akan terus berada di garis depan respon kebencanaan, bekerja sama dengan jaringan Muhammadiyah di seluruh Indonesia. “Dengan kolaborasi dan empati, UMM berkomitmen hadir nyata untuk pemulihan masyarakat. Kampus ini akan selalu menjadi bagian dari solusi bagi bangsa,” pungkasnya. (*) *) Penulis : Hassan Al Wildan *) Editor : Azrohal Hasan

Kolaborasi UMM dan Polresta Malang Tingkatkan Edukasi Hukum bagi Pelajar

bhinnekanusantara.id, MALANG – Lonjakan kasus bullying yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Bentuk perundungan semakin beragam, mulai dari hinaan verbal, pelecehan psikologis, intimidasi di media sosial, hingga kekerasan fisik yang dapat menyebabkan luka berat bahkan berujung kematian. Kondisi ini membuat sekolah dituntut untuk menjadi ruang yang aman bagi siswa. Menanggapi situasi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggandeng Polresta Malang Kota, Fakultas Psikologi, serta Fakultas Kedokteran untuk menggelar edukasi terpadu ke sekolah-sekolah. Kegiatan perdana dilaksanakan di SMP Negeri 3 Kota Malang pada Selasa (25/11/2025) lalu melalui program bertajuk “Sekolah Bebas Bullying & Narkoba”. Program sosialisasi ini ke depan direncanakan menyasar puluhan sekolah menengah se-Malang Raya. Dalam kegiatan tersebut, Trisno MH, dosen FH UMM yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa pencegahan bullying membutuhkan keberanian kolektif seluruh warga sekolah. “Kita tidak bisa membiarkan kasus bullying menjamur di lembaga pendidikan. Mari kita bersuara bersama. Speak up jika ada dugaan perundungan dan segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya. Ia juga memaparkan dasar hukum yang mengatur perundungan, termasuk ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang melindungi hak tumbuh kembang anak, UU ITE yang mengatur cyberbullying, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang memberi sanksi tegas terhadap kekerasan fisik, psikis, hingga penghinaan dan ancaman. Selain fokus pada bullying, sosialisasi juga menghadirkan materi mengenai bahaya narkoba, yang kini semakin menyasar pelajar melalui modus yang beragam. Para siswa diberi pemahaman mengenai dampak medis dan psikologis narkoba serta jerat hukum berdasarkan UU Narkotika dan UU Psikotropika. Penjelasan disampaikan secara detail, termasuk ancaman pidana berat atas kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran gelap narkotika yang dapat menghancurkan masa depan pelajar. Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menegaskan peran guru sebagai figur kunci dalam pencegahan. Sebagai wakil orang tua di sekolah, guru diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, peka terhadap perubahan perilaku siswa, serta menjadi tempat berlindung bagi korban perundungan. Sementara itu, Dekan FH UMM Prof Dr Tongat MH, dalam koordinasi sebelumnya dengan Polresta Malang Kota, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengurai permasalahan bullying. “Dengan sumber daya kompeten yang dimiliki kampus, kehadiran UMM diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sekolah bebas kekerasan dan bebas narkoba demi terwujudnya generasi muda Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya,” harapnya. sumber: umm.ac

Cepat Tanggap, UMM Terjunkan Relawan untuk Bantu Korban Bencana Aceh-Sumut-Sumbar

KLIKMU.CO – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menegaskan komitmennya dalam membantu penanggulangan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wakil Rektor II UMM, Dr Ahmad Juanda Ak MM CA, menyampaikan bahwa UMM turut bersimpati dan berduka atas bencana yang terjadi, terutama banjir bandang dan longsor yang melanda Medan serta daerah sekitarnya. Berdasarkan data terbaru BNPB per Rabu pagi (3/12/2025), pukul 07.15 WIB, jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 753 jiwa. Selain itu, tercatat 650 orang hilang dan 2.600 warga mengalami luka-luka. Sementara itu, sebanyak 576.300 orang mengungsi di ketiga provinsi tersebut. Data tersebut menunjukkan besarnya dampak bencana sekaligus urgensi penanganan cepat dan terkoordinasi. Dr Juanda menjelaskan bahwa UMM telah berkomunikasi dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sebagai AUM terdekat di lokasi bencana untuk memperkuat koordinasi dan langkah bantuan. “UMM tidak tinggal diam. Kami langsung berkoordinasi, termasuk dengan MDMC, untuk menerjunkan tim Maharesigana UMM membantu penanganan di lapangan. Secara real, kami sudah bergerak,” ujarnya. Selain mengirim relawan, UMM juga memberi perhatian khusus kepada mahasiswa yang keluarganya terdampak bencana. Kampus Putih akan mempertimbangkan keringanan pembiayaan pendidikan serta dukungan kebutuhan dasar. “Intinya, UMM peduli. Mahasiswa yang keluarganya terdampak akan kami bantu semaksimal mungkin, baik dalam bentuk biaya pendidikan maupun dukungan sehari-hari,” tegasnya. Dalam merespons kebencanaan di Padang, Sumatera Barat, tiga dosen UMM akan diberangkatkan minggu ini bersama 17 relawan mahasiswa dari berbagai jurusan. Misi kemanusiaan tersebut berfokus pada layanan psikososial, kesehatan, operasional dapur umum, serta pemasangan filter air bersih. UMM melalui Maharesigana juga menggalang dana bersama civitas akademika. Dana yang terkumpul digunakan untuk pengadaan hygiene kit dan family kit bagi warga terdampak di Sumbar, Aceh, dan Sumut. Langkah ini menegaskan komitmen UMM untuk hadir secara nyata dalam pemulihan pascabencana. Dr Juanda menambahkan bahwa seluruh relawan telah dipersiapkan dengan matang, baik dari sisi kompetensi maupun mental. “Kami berangkat bukan hanya membawa bantuan, tetapi membawa kehadiran yang menenangkan dan semangat untuk memulihkan harapan warga. Setidaknya kini sudah terkumpul dana puluhan juta untuk bantuan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa UMM akan terus berada di garis depan dalam respon kebencanaan. Dengan kolaborasi, kesiapsiagaan, serta kepedulian terhadap mahasiswa dan masyarakat, UMM menunjukkan komitmennya sebagai kampus yang cepat tanggap dan hadir untuk Indonesia. (Faqih/AS)

Santri PPI AMF Borong Empat Penghargaan di ME Confest 2025

KLIKMU.CO – Santri Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar (PPI AMF) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam ajang Muhammadiyah Education Conference and Festival (ME Confest) 2025 yang digelar di Sidoarjo pada 29–30 November lalu, mereka berhasil membawa pulang sejumlah penghargaan dari berbagai kategori lomba. ME Confest 2025 mengusung tema Ekspresi, Kolaborasi, dan Kepeloporan Generasi Berkemajuan dan diikuti lebih dari 4.000 peserta dari sekolah Muhammadiyah se-Jawa Timur dan Bali, mulai jenjang SD hingga SMA. Prestasi ini menjadi bukti kualitas pembinaan PPI AMF dalam mencetak generasi yang kompetitif dan percaya diri. Wakil Kepala SMP–SMA AMF Bidang Kesiswaan, Iqbal Alfian Rusydi, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Dari enam kategori lomba yang diikuti, empat di antaranya berhasil meraih prestasi. Rinciannya yaitu: Juara 2 Tapak Suci Kategori Tunggal Tangan Kosong SMP oleh Rabbani Kaffatan Hasan; Juara 3 Bulu Tangkis Ganda Putra SMP oleh Abyan Agha Alghifari dan Dzabdan Arkananta Nasrullah; Special Award Kreator Konten SMP oleh Delisa Anandita Rachman, Berlian Rigana Kasih, dan Honey Azzahra Ratu Anggra; serta Special Award Mendongeng SMP oleh Mumtaz Hanin Nabilah. Iqbal menjelaskan bahwa peserta dipilih melalui seleksi internal. Sebagian merupakan para juara Bulan Bahasa dan Sastra 2025, sementara lainnya direkomendasikan oleh pembina dan pelatih. Setelah seleksi, mereka menjalani pelatihan intensif selama sebulan. Untuk kategori mendongeng, sekolah bahkan menyiapkan properti khusus sebagai penunjang penampilan. Iqbal berharap prestasi santri terus meningkat pada ajang-ajang yang lebih tinggi. Salah satu peraih prestasi, Rabbani Kaffatan Hasan, mengaku sangat senang meraih Juara 2 Tapak Suci Kategori Tunggal Tangan Kosong. Capaian itu sesuai dengan target pribadinya. “Target saat itu juara satu atau dua,” ujar santri yang akrab disapa Kaffa itu. Menariknya, Kaffa baru mulai menekuni Tapak Suci setelah masuk PPI AMF. Saat SD, ia tidak pernah mengikuti bela diri tersebut. Namun berkat ketekunan dan minat besar, ia cepat menguasai teknik dasar hingga akhirnya dipercaya mewakili sekolah di ME Confest 2025. Meski sempat gugup, ia mampu mengatasinya dengan doa dan selawat. Kaffa pun membawa pulang piala, sertifikat, uang pembinaan, dan boneka Tapak Suci. Kebahagiaan juga dirasakan tim kreator konten: Delisa Anandita Rachman, Berlian Rigana Kasih, dan Honey Azzahra Ratu Anggra. Mereka tidak menyangka videonya mendapat perhatian juri. “Senang banget. Dari sekian peserta, kita masuk 10 besar se-Jawa Timur dan Bali,” ujar Honey. Konten yang mereka buat menampilkan profil sekolah, program unggulan, suasana PPI AMF, serta pesan motivasi. Pengambilan gambar dilakukan di beberapa titik pondok, seperti resepsionis, lapangan, asrama, lorong kelas, dan halaman sekolah. Mereka berharap bisa terus berkompetisi dan meraih prestasi lebih tinggi. Berbagai capaian tersebut menjadi bukti komitmen PPI AMF dalam memfasilitasi minat dan bakat para santri serta mendorong mereka tampil percaya diri di ajang kompetisi tingkat daerah maupun nasional. (Wildan/AS)

FEB Unismuh Makassar Studi Tiru OBE ke UMM untuk Penguatan Kurikulum

UNISMUH.AC.ID, MALANG — Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) melaksanakan studi tiru ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk memperkuat implementasi kurikulum Outcome-Based Education (OBE). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 itu, dipimpin Wakil Dekan I FEB Unismuh, Agusdiwana Suarni, bersama jajaran pimpinan program studi. Rombongan diterima langsung oleh pimpinan FEB UMM, yakni M. Sri Wahyudi S, S.E., M.E., Ph.D (Dekan), Dr. R. Iqbal Robbie, M.M (Kaprodi Manajemen), Gina Harventy, S.E., Ak., M.Si., CA., CSRS (Kaprodi Akuntansi), Hendra Susanto, S.E., M.S.E (Kaprodi Ekonomi Pembangunan), serta Ardik Praharjo, S.AB., M.AB selaku Sekretaris Kantor CoE UMM. Pertemuan berlangsung di Kantor Center of Excellence (CoE) UMM. Pelajari Praktik Terbaik Dalam kunjungan tersebut, tim FEB Unismuh mendalami praktik terbaik UMM dalam menyusun dan melaksanakan OBE, mulai dari Outcome-Based Curriculum (OBC), Outcome-Based Learning and Teaching (OBLT), hingga Outcome-Based Assessment and Evaluation (OBAE). Rombongan juga melihat langsung bagaimana UMM menerapkan OBE dalam proses pembelajaran dan sistem penilaiannya. Selain mempelajari kurikulum, tim Unismuh juga meninjau beberapa CoE unggulan UMM, termasuk CoE Manajemen Bisnis dan Inovasi Digital serta CoE Perbankan dan Fintech Syariah. CoE tersebut dinilai mampu memperkuat kompetensi mahasiswa melalui pelatihan profesional, magang industri, serta program sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Penguatan Jejaring Akademik Ketua Prodi Manajemen FEB Unismuh, Nasrullah, S.E., M.M, menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi momentum untuk memperluas jejaring akademik sekaligus memperkuat kapasitas dosen dalam menerapkan OBE. “Kami ingin memperkuat jejaring akademik, meningkatkan kapasitas dosen, dan memastikan kurikulum OBE berjalan optimal,” ujarnya. Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan Unismuh, Asdar, S.E., M.Si, menambahkan bahwa CoE Perbankan dan Fintech Syariah UMM dapat menjadi inspirasi pembentukan pusat keunggulan serupa di Unismuh Makassar. UMM Paparkan Sistem Pengelolaan CoE Sekretaris Kantor CoE UMM, Ardik Praharjo, memaparkan mekanisme pengelolaan CoE di UMM. Ia menjelaskan bahwa setiap program studi minimal memiliki dua CoE dengan dukungan hibah sebesar Rp100 juta per CoE. Program dijalankan pada semester 6–7, bekerja sama dengan sedikitnya empat mitra industri (DUDI). Mahasiswa yang mengikuti CoE dan magang industri diperbolehkan mengonversi kegiatannya menjadi mata kuliah, bahkan dapat menjadikan lokasi mitra industri sebagai objek penelitian. Arah Kolaborasi Berkelanjutan Kedua institusi sepakat untuk membuka peluang kerja sama lanjutan dalam pengembangan kurikulum, penelitian kolaboratif, magang industri, serta penguatan implementasi OBE. Studi tiru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan FEB Unismuh Makassar agar semakin kompeten, adaptif, dan siap bersaing di era digital.