Partisipasi Kuliah

1.       Perkuliahan tatap muka, tutorial, praktikum, dan praktik kerja lapangan, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan kegiatan kurikuler yang lain merupakan satu kesatuan dalam proses pembelajaran yang semuanya wajib diikuti oleh setiap mahasiswa; bagi mahasiswa yang tidak mengikuti semua bentuk pembelajaran di atas dapat dinyatakan gagal.

2.       Mahasiswa yang tidak mengikuti proses pembelajaran sebagaimana pada poin 1 lebih dari 20% tidak diperkenankan menempuh UAS.

3.       Keringanan terhadap poin 2 dapat diberikan oleh Ketua Jurusan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan kurikuler di luar kampus dengan sepengetahuan Pimpinan UMM dan/atau sakit dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.

4.       Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan perkuliahan adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar hadir kuliah yang bersangkutan.

5.       Mahasiswa yang berasal dari luar lingkungan fakultas, maupun jurusan dapat menjadi pendengar dalam perkuliahan tatap muka dengan seizin dosen pengampu matakuliah.

6.       Mahasiswa pendengar dalam perkuliahan yang berasal dari luar UMM diatur tersendiri.

 

Dalam proses pembelajaran, mahasiswa yang gagal atau kurang dari kepatutan untuk lulus berhak untuk memperoleh pembinaan melalui remedial.

Shared:
Muhammadiyah