PERATURAN AKADEMIK

BAB 2

 

PERATURAN AKADEMIK

 

KEPUTUSAN REKTOR

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Nomor : 25 Tahun 2009

 

Tentang

 

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN REKTOR

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Nomor : 39 Tahun 2008

Tentang

PERATURAN AKADEMIK

 

Bismillahirrahmanirrahim

Rektor Universitas Muhammadiyah Malang

 

Menimbang

:

a.     Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang efektif dan efisien, dipandang perlu menyempurnakan Panduan Akademik Universitas Muhammadiyah Malang.

b.     Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Akademik Tahun 2008 dengan Surat Keputusan.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 19/SK-PP/III.B/1.a/1999 tentang Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

5.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.

6.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

7.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

8.      Statuta Universitas Muhammadiyah Malang.

9.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 304/DIKTI/Kep/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.

10.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 374/DIKTI/Kep/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi Untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi.

11.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

12.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok  Matakuliah Pengembangan Kepribadian.

13.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok  Matakuliah Berkehidupan Bersama.

14.   Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 12 Tahun 2007 tentang Peraturan Akademik

15.   Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 39 Tahun 2008 tentang Peraturan Akademik

16.   Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Rektor No. 39 Tahun 2008 tentang Peraturan Akademik

Memperhatikan

:

1.    Menyesuaikan Persetujuan Rapat Senat Universitas Muhammadiyah  Malang, tanggal 6 Juli 2007.

2.    Menyesuaikan Rapat Bidang Akademik Tanggal 20 Juni Tahun 2009.

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG NOMOR: 39 TAHUN 2008 TENTANG PERATURAN AKADEMIK

 

 

Download : Doc/Pdf

 

Shared:
Muhammadiyah