PERATURAN AKADEMIK
BAB 2
PERATURAN AKADEMIK
KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Nomor : 25 Tahun 2009
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Nomor : 39 Tahun 2008
Tentang
PERATURAN AKADEMIK
Bismillahirrahmanirrahim
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang efektif dan efisien, dipandang perlu menyempurnakan Panduan Akademik Universitas Muhammadiyah Malang. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Akademik Tahun 2008 dengan Surat Keputusan. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 19/SK-PP/III.B/1.a/1999 tentang Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana. 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 8. Statuta Universitas Muhammadiyah Malang. 9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 304/DIKTI/Kep/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana. 10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 374/DIKTI/Kep/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi Untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi. 11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. 12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 13. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bersama. 14. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 12 Tahun 2007 tentang Peraturan Akademik 15. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 39 Tahun 2008 tentang Peraturan Akademik 16. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Rektor No. 39 Tahun 2008 tentang Peraturan Akademik |
Memperhatikan |
: |
1. Menyesuaikan Persetujuan Rapat Senat Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 6 Juli 2007. 2. Menyesuaikan Rapat Bidang Akademik Tanggal 20 Juni Tahun 2009. |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG NOMOR: 39 TAHUN 2008 TENTANG PERATURAN AKADEMIK |
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan