PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
BAB IX
PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
Pasal 49
(1) Program kerjasama pendidikan adalah bentuk kerjasama penyelenggaraan pembelajaran dan alih kredit antara UMM dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Peraturan penyelenggaraan program kerjasama pendidikan diatur tersendiri dengan keputusan Rektor.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan