PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN

BAB IX

PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN

Pasal 49

(1)        Program kerjasama pendidikan adalah bentuk kerjasama penyelenggaraan pembelajaran dan alih kredit antara UMM dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri.

(2)        Peraturan penyelenggaraan program kerjasama pendidikan diatur tersendiri dengan keputusan Rektor.

Download : Doc/Pdf

 

Shared:
Muhammadiyah