EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

BAB V

EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

Pasal 36

Program Diploma III

(1)        Mahasiswa program Diploma III diperkenankan melanjutkan studi bila:

a)     pada akhir semester 2 (dua), telah lulus minimal 18 SKS matakuliah dengan IP ≥ 2,0 untuk nilai terbaik tanpa memperhitungkan nilai E.

b)     pada akhir semester 4 (empat), telah lulus minimal seluruh matakuliah semester I dan II dengan IPK ≥ 2,0 tanpa nilai D.

(2)        Mahasiswa program Diploma III dinyatakan lulus Program Diploma bila berhasil menyelesaikan seluruh beban studinya dengan IPK ≥ 2,0 tanpa nilai E dan D dalam waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.

(3)        Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada Ayat (1) dan (2) di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).

(4)        Kewajiban administrasi mahasiswa semester lanjut Program Diploma III diatur tersendiri.

Download : Doc/Pdf


Pasal 37

Program Sarjana

(1)        Mahasiswa program Sarjana diperkenankan melanjutkan studi bila:

a)     pada akhir semester 4 (empat) telah lulus minimal 40 SKS matakuliah semester I dan II dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai E.

b)     pada akhir semester 8 (delapan) telah lulus minimal 90 SKS matakuliah dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai E.

(2)        Mahasiswa dinyatakan lulus sebagai Sarjana jika telah menyelesaikan  beban studi dalam program studinya dengan IPK ≥ 2,0 tanpa nilai D dan nilai E dalam waktu maksimum 14 (empat belas) semester.

(3)        Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada Ayat (1) dan (2) di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).

(4)        Kewajiban administrasi mahasiswa semester lanjut Program Sarjana diatur tersendiri.

Download : Doc/Pdf


Pasal 38

Program Profesi

(1)        Mahasiswa yang tidak berhasil mendapatkan IPK ≥ 2,00 di akhir semester 2 (dua), mahasiswa yang bersangkutan diperingatkan.

(2)        Mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila di akhir semester 3 (tiga) berhasil mendapatkan IPK ≥ 2,5.

(3)        Mahasiswa wajib menyelesaikan seluruh beban studi dalam waktu maksimum 8 (delapan) semester dengan IP ≥ 2,75 tanpa nilai "D" dan "E", serta nilai "C" maksimum 20% dari total SKS yang disyaratkan

(4)        Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada Ayat (2) dan (3) di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).

Download : Doc/Pdf


Pasal 39

Program Magister

(1)        Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan sekurang-kurangnya 15 sks dan/atau IP < 2,75 di akhir semester 2 (dua) mahasiswa yang bersangkutan diperingatkan.

(2)        Mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila di akhir semester 3 (tiga) berhasil mendapatkan IPK ≥ 2,75 dan sks minimal 20 SKS.

(3)        Mahasiswa wajib menyelesaikan seluruh beban studi dalam waktu maksimum 8 (delapan) semester dengan IP ≥ 2,75 tanpa nilai "D" dan "E", serta nilai "C" maksimum 20% dari total SKS yang disyaratkan

(4)        Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada Ayat (2) dan (3) di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).

Download : Doc/Pdf


Pasal 40

Program Doktor

(1)        Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan sekurang-kurangnya 15 sks dan/atau IP < 3.00 di akhir semester 2 (dua) mahasiswa yang bersangkutan diperingatkan.

(2)        Mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila di akhir semester 3 (tiga) berhasil mendapatkan IPK ≥ 3.00.

(3)        Mahasiswa wajib menyelesaikan seluruh beban studi dalam waktu maksimum 12 (dua belas) semester dengan IP ≥ 3.00 tanpa nilai "D" dan "E", serta nilai "C" maksimum 20% dari total SKS yang disyaratkan

(4)        Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada Ayat (2) dan (3) di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).

Download : Doc/Pdf


Pasal 41

Kelulusan

(1)        Mahasiswa Program Diploma III dinyatakan lulus bila telah berhasil menyelesaikan seluruh beban studi dan kewajiban lainnya dengan IPK ≥ 2,00 tanpa nilai D dan E.

(2)        Mahasiswa Program Sarjana dinyatakan lulus bila telah berhasil menyelesaikan seluruh beban Studi dan kewajiban lainnya dengan IPK ≥ 2,00 tanpa D dan E.

(3)        Mahasiswa Program Magister dinyatakan lulus bila telah berhasil menyelesaikan seluruh beban Studi dan kewajiban lainnya dengan IPK ≥ 2,75 tanpa D dan E.

(4)        Mahasiswa Program Doktor dinyatakan lulus bila telah berhasil menyelesaikan seluruh beban Studi dan kewajiban lainnya dengan IPK ≥ 3,00 tanpa D dan E.

(5)        Kelulusan program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor dinyatakan dalam yudisium Ujian Tugas Akhir.

Download : Doc/Pdf


Pasal 42

Predikat Lulusan

(1).      Kepada lulusan program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor diberikan Predikat kelulusan yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat yaitu: Memuaskan,  Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian.

(2).      Predikat kelulusan ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan waktu penyelesaian studi dan dinyatakan sebagai berikut:

 

a.

Program  Diploma III

 

Memuaskan

:

IPK = 2,00 ‑ 2,75

 

Sangat Memuaskan

:

IPK = 2,76 ‑ 3,50

 

Dengan Pujian

:

IPK = 3,51 ‑ 4,00

 

 

 

Waktu           ≤ 6 (enam) semester

b.

Program Sarjana

 

Memuaskan

:

IPK = 2,00 ‑ 2,75

 

Sangat Memuaskan

:

IPK = 2,76 ‑ 3,50

 

Dengan Pujian

:

IPK = 3,51 ‑ 4,00

 

 

 

Waktu ≤ 8 (delapan) semester

c.

Program Magister

 

Memuaskan

:

IPK = 2,75 ‑ 3,40

 

Sangat Memuaskan

:

IPK = 3,41 ‑ 3,70

 

Dengan Pujian

:

IPK =   3,71 ‑ 4,00

 

 

 

Waktu ≤ 4 (empat) semester

d.

Program Doktor

 

Memuaskan

:

IPK = 2,75 ‑ 3,40

 

Sangat Memuaskan

:

IPK = 3,41 ‑ 3,70

 

Dengan Pujian

:

IPK =   3,71 ‑ 4,00

 

 

 

Waktu ≤ 8 (delapan) semester

 Download : Doc/Pdf

Pasal 43

Yudisium dan Wisuda

(1)        Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya diwajibkan mengikuti yudisium pada tahun akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

(2)        Penentuan Indek Lulusan Terbaik tingkat Fakultas dan Universitas dilakukan dengan pembagian antara Indek Prestasi Kumulatif dan Lama Studi (bulan).

(3)         Setiap mahasiswa yang telah diyudisium wajib mengikuti wisuda pada tahun akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Download : Doc/Pdf


 

Pasal 44

Ijazah

(1)         Mahasiswa yang telah diyudisium dan diwisuda berhak memperoleh transkrip akademik dan ijazah.

(2)         Pengambilan ijazah dan transkrip dapat dipenuhi setelah syarat administrasi yang ditetapkan terpenuhi.

Shared:
Muhammadiyah