Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
Unit ini merupakan unit khusus yang mewadahi praktikum mahasiswa syari’ah pada mata kuliah-mata kuliah tertentu yang dipraktikumkan, yaitu :
No |
Mata Kuliah |
Smt |
MK Praktikum |
Tempat |
1. |
Fiqih Ibadah |
III |
§ Penyelenggaraan Jenazah § Penyelenggaraan Haji |
Kampus |
2. |
Ilmu Falak: |
IV |
§ Metode Hisab § Metode rukyat |
Kampus Tanjung Kodok |
3. |
Hukum Perkawinan Islam |
V |
PPN (Magang) |
KUA |
4. |
Kewarisan Islam: |
V |
Pembagian Waris |
Kampus/ KUA/PA |
5. |
Hibah, wasiat & Wakaf |
VII |
Pengurusan wakaf |
Kampus/ KUA |
6. |
Praktik Peradilan |
VIII |
§ Praktik Beracara di PA § Magang di KUA |
Kampus/ KUA/PA |
Tujuan laboratorium :
1. Membantu Jurusan dalam pelaksanaan praktikum dalam bidang ilmu-ilmu syari’ah praktis.
2. Membantu mahasiswa agar terampil dalam kemampuan hukum syari’ah praktis.
3. Memunculkan hasil-hasil penelitian hukum (syari’ah) yang relevan.
4. Mendokumentasikan data-data tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia
Ada tiga bidang kerja Laboratorium yaitu :
A. Divisi Pengkajian dan Penelitian
1. Menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah kesyari’ahan dan hukum Islam.
2. Melakukan penelitian di bidang hukum Islam, terutama dalam bidang ahwal asy-syakhshiyyah.
B. Divisi Pelayanan Keagamaan dan Dokumentasi Kepustakaan
1. Membuka layanan konsultasi keagamaan
2. Memberikan layanan kepada masyarakat umum tentang persoalan hukum syari’ah praktis.
3. Dokumentasi dan perpustakaan
C. Divisi Pelatihan dan Praktikum
1. Merumuskan dan menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dengan mendatangkan praktisi-prakstisi yang berpengalaman.
2. Membuat konsep penyelenggaraan praktikum.
3. Menyelenggarakan praktikum bagi mahasiswa yang berhak.
Secara operasional laboratorium ini dilaksanakan oleh sekjur di bawah tanggungjawab Kajur Syari’ah dan dibantu oleh dosen Mata Kuliah terkait. Laboratorium juga mengadakan kerja sama dengan lembaga terkait misalnya Peradilan Agama, RSI Aisyiyah dan lembaga lainnya. Dalam pelaksanaan pelatihan laboratorium mendatangkan praktisi-praktisi dan pakar di bidangnya.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan